- Details
- Hits: 17186
Jakarta - Televisi diminta menerapkan nilai-nilai ke-Indonesia-an sebagai bagian dari strategi untuk menguatkan ketahanan budaya nasional. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan, Bekti Nugroho dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, (12/5). Selain itu, Bekti berharap, MNC bersama televisi lainnya dapat mengambil peran dalam menjadikan dunia penyiaran sebagai bagian penguatan strategi budaya bangsa ini.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily yang menjadi pimpinan sidang EDP kali ini menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap MNC TV. Lily memaparkan program-program acara yang pernah mendapatkan sanksi dari KPI. Selain itu dirinya juga menyoroti sinetron dengan tema dan judul yang berlebihan yang hadir di MNC TV.
Isu netralitas dan independensi lembaga penyiaran diangkat oleh Komisioner KPI DKI Jakarta, Leanika Tanjung. Lea menyampaikan hasil pemantauan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Remotivi atas pemberitaan di MNC TV. “Menurut saya, independensi itu berarti harus lepas dari kepentingan pemodal,” tegas Lea.
Hal lain yang juga menjadi bahan evaluasi untuk MNC adalah kehadiran musik dangdut yang sempat identik dengan MNC TV. Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin menyampaikan, kalau MNC mau konsisten dengan dangdut sebenar cukup baik. “Apalagi dangdut telah menjadi budaya kita, meskipun lahir sebagai genre irama melayu yang dekat dengan budaya Arab dan India,” ujar Amir. Menurutnya, perlu semangat dan konsistensi yang kuat untuk membangun citra dangdut itu sendiri yang merupakan bagian dari budaya lokal kita.
Terkait dengan dangdut pula, Ketua KPI DKI Jakarta Adil Quarta Anggoro mengapresiasi ketika MNC (dulu TPI) memutar Dangdut Mania, Kontes Dangdut Indonesia (KDI) hingga Anugerah Dangdut. Namun Adil mengingatkan bahwa perjalanan selanjutnya, justru banyak menghadirkan penyanyi dangdut dengan goyangan dan pakaian seksi. “Ditambah lagi lirik lagu dangdut yang tidak mendidik, seperti Hamil Duluan,” ujar Adil. Padahal menurutnya, banyak lagu-lagu dangut yang memiliki makna positif.
Sementara dari KPID Papua Barat, Christ Sianipar mengingatkan betapa banyak peristiwa di Papua yang sering luput dari liputan teelvisi. Misalnya, ujar Christ, kami sering lakukan aksi soal hak budaya politik orang asli Papua, tapi tidak muncul di televisi. Padahal ini terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua. Christ menyampaikan hal ini sebagai aspirasi dari masyarakat di wilayahnya, yang saat mengajukan IPP di Papua selalu berjanji akan memberitakan tentang Papua.
Dari MNC TV, Sang Nyoman Suwisma sebagai Direktur Utama menyampaikan komitmen peningkatan quality control pada televisi yang dipimpinnya. Termasuk juga pada sinetro, FTV dan program musik dangdut. “kami juga sedang berbuat bagaimana agar dangdut kita bisa bersaing di era digitalisasi dan tetap menarik bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Suwisma.
Jakarta - Netralitas dan independensi lembaga penyiaran adalah sebuah keharusan yang harus dijaga pengelola televisi dan radio. Apalagi hal tersebut sudah menjadi hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk PT Media Televisi Indonesia (METRO TV), yang diselenggarakan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KP) DKI Jakarta, (12/5).
Jakarta yang mengingatkan bahwa Metro TV pernah mendapatkan sanksi akibat pelanggaran netralitas isi siaran pada perhelatan pemilihan presiden tahun 2014. “Soal independensi,
Selaras dengan evaluasi yang disampaikan Fahira, anggota KPID Sulawesi Selatan Waspada Ginting menyampaikan betapa kasus pemberitaan organisasi Wahdah Islamiyah yang dikategorikan sebagai organisasi teroris, sangat melukai perasaan warga di Sulawesi Selatan. “Berita itu sudah masuk fitnah,” ujar Waspada.
Dari pihak Metro TV, Suryopratomo (Direktur Pemberitaan) memberikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan. Pada prinsipnya,, Tomi mengatakan bahwa Metro TV akan terus meningkatkan kualitas berita yang disiarkan. Masukan yang disampaikan masyarakat melalui KPI pun, ujar Tomi, akan menjadi bahan perbaikan untuk Metro TV.
Jakarta - Kehadiran program lokal yang menjadi kewajiban untuk disiarkan oleh televisi berjaringan, menjadi sorotan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di kantor KPI DKI Jakarta (11/5). Hal tersebut diungkap oleh Rusdi Saleh dari Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Jack Soububer (Ketua KPID Papua) yang hadir sebagai narasumber pada forum EDP ini.
Sejalan dengan hal itu Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap pelaksanaan siaran lokal dalam sistem siaran berjaringan (SSJ) yang dilakukan oleh Global TV. Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Rahmat Arifin menyampaikan hasil pemantauan KPI terhadap pelaksanaann Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang disiarkan oleh Global TV. Selain itu Rahmat juga menyampaikan tentang kecenderungan sanksi yang diterima Global TV dari KPI.
Sebagai penutup, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho mengingatkan tentang pentingnya televisi menjaga netralitas dan independensi, serta mengimbai agar televisi menyiarkan sistem peringatan dini (early warning system) di daerah yang mengalami bencana.
Jakarta - Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada pengelola televisi dan radio pada dasarnya merupakan pemberian hak penggunaan frekwensi, dan bukan hak kepemilikan. Konsekuensi dari hal itu berarti penerima hak tersebut harus mempertanggungjawabkan bagaimana frekwensi yang diamanatkan tersebut dikelola. Untuk televisi hak diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan untuk radio selama 5 (lima) tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) PT Cakrawala Andalas Televisi (AN TV) di kantor KPI DKI Jakarta (10/5).
Judha menilai, pengelola televisi harus sadar betul bahwa frekwensi yang dikelola pada hakikatnya adalah milik publik. Dengan demikian, pengelolaannya pun harus bertujuan untuk sebesar-besarnya demi kepentingan publik.
Sedangkan komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily juga menyampaikan hasil evaluasi KPI terhadap ANTV selama sepuluh tahun. Sementara komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Rahmat Arifin mengingatkan tentang kewajiban iklan layanan masyarakat (ILM) yang harus dipenuhi lembaga penyiaran.

