- Details
- Hits: 7397
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan lawatan ke kantor Kepala Staf Kepresidenan RI, Senin, 16 Januari 2017 di Bina Graha, Jakarta Pusat. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis serta Komisioner KPI Pusat Ubaidillah, Dewi Setyarini dan Agung Suprio ikut dalam kunjungan yang diterima langsung Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistiyo.
Di awal pertemuan, Eko Sulistiyo menyatakan persoalan penyiaran menjadi perhatian pemerintah sekarang. Beberapa hal yang penting menyangkut hal ini adalah soal pengayaan konten siaran dalam negeri. Menurutnya, persoalan konten ini sangat berhubungan dengan kreatifitas dan ini harus dikaitkan dengan peningkatan rasa nasionalisme warga negara.
Sementara itu, Yuliandre Darwis menyampaikan persoalan rating atau ukuran kepemirsaan siaran yang menjadi barometer industri televisi di Indonesia. Dia berharap keberadaan survey atau rating dapat lebih demokratis, dan tidak hanya menjadi monopoli satu pihak saja.
Menurut Andre, panggilan akrabnya, jika lembaga penyiaran hanya mengacu pada satu parameter rating saja hal ini akan mengakibatkan siaran televisi jadi kurang mencerdaskan. Jadi kesannya lembaga penyiaran hanya mengejar peringkat kepemirsaan demi bertambahnya kue iklan.
Dalam kesempatan itu, Andre juga menyampaikan kekhawatirannya terkait rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan dibahas DPR sebagai pengganti UU No. 32 tahun 2002. Menurutnya, di dalam draft RUU Penyiaran tidak lagi menegaskan keharusan adanya konten lokal, seperti yang saat ini diwajibkan dalam sistem siaran berjaringan. “KPI ingin agar ada keragaman konten siaran, sesuai karakteristik daerah masing-masing,” katanya.
Terkait hal itu, Komisioner bidang Isi Siaran Dewi Setyarini menambahkan, pihaknya berupaya mendorong daerah dapat tereksplorasi secara proporsional di ruang-ruang televisi nasional. “Keberagaman isi siaran harus diperhatikan, jangan hanya mengejar rating,” tambahnya.
Sementara itu, Agung Suprio menambahkan jika saat ini hanya sedikit lembaga penyiaran swasta yang masih menggelorakan nasionalisme, seperti dalam pemutaran lagu kebangsaan maupun iklan layanan masyarakat. “Kami mendorong iklan layanan masyarakat bertema nasionalisme dapat diperbanyak,” tandasnya.
Disela-sela pertemuan itu, Ketua KPI Pusat menyampaikan undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat menghadiri Konferensi Internasional Tahunan Organization of Islamic Cooperation Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) di Bandung, 21-24 Februari 2017. Sesuai pertemuan IBRAF di Jeddah, 2016 lalu, KPI dipercaya menjadi Presiden IBRAF selama satu tahun. IBRAF merupakan forum diskusi serta tukar menukar informasi dan pengalaman terkait media dan regulasinya, di negara-negara anggota OKI.
Selain itu, KPI Pusat juga berharap, Presiden Jokowi menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional sesuai lahirnya lembaga penyiaran pertama milik bangsa Indonesia bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai KGPAA Sri Mangkunegoro VII di Solo, 1 April 1993. “Pada tahun ini, peringatan Hari Penyiaran Nasional akan digelar di Bengkulu,” kata Yuliandre. ***
Jakarta – Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis terpilih menjadi Dewan Pakar dalam kepengurusan baru Pengurus Besar (PB) Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Periode 2016-2020. Pelantikan PB PRSI masa bakti 2016-2020 berlangsung hari ini, Rabu, 11 Januari 2017 di Ball Room Hotel The Westin, Jakarta. Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum KONI Tono Suratman. 
Jakarta – Mengawali kegiatan tahun 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pertemuan dengan Lembaga Sensor Film (LSF), Kamis, 5 Januari 2017. Pertemuan KPI Pusat dan LSF ini bertajuk silaturahmi dan koordinasi.
Sementara itu, di awal pertemuan tersebut, Ketua LSF Ahmad Yani Basuki memperkenalkan ke 17 anggota LSF ke Komisioner KPI Pusat. Dia juga menyampaikan presentasi mengenai tugas dan fungsi LSF sesuai dengan UU Perfilman tahun 2009. 



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program “Anak Jalanan” RCTI karena didapati melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat untuk RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat, 6 Januari 2017.

