- Details
- Hits: 8967
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh lembaga penyiaran berperan serta menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut didasari pada hasil pertemuan yang membahas “Peran serta Lembaga Penyiaran dalam keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia” antara KPI Pusat, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), di kantor Kemenkominfo (23/10).
Selain itu, terkait rencana Kemendikbud meliburkan sekolah di daerah-daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, maka lembaga penyiaran yang merupakan anggota jaringan lokal setempat diminta menjalankan fungsinya sebagai media edukasi dengan menyiarkan program-program yang bersifat pendidikan untuk mengisi kekosongan waktu sekolah, ketika siswa diliburkan. Program-program pendidikan itu dapat diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran atau dapat bekerjasama dengan TV EDUKASI yang diselenggarakan oleh PUSTEKKOM Kemendikbud RI (cp. Abdul Mutholib: 0816783748). KPI Pusat meminta siaran pendidikan tersebut dapat ditayangkan antara pukul 08.00-10.00 waktu setempat, dengan durasi siar minimal 60 menit, dengan hari pelaksanaan yang disesuaikan dengan penetapan libur sekolah siswa di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kemendikbud RI.
Sementara dari Kemenkes telah menyiapkan naskah running text mengenai informasi kesehatan yang disarankan untuk disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI berharap surat edaran yang disampaikan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, sebagai bentuk peran serta aktif dalam penanganan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan.
Jakarta – KPI Pusat dan Dewan Juri Anugerah KPI 2015 terpilih lakukan rapat perdana di kantor KPI Pusat, Jumat, 23 Oktober 2015. Para juri tersebut segera bekerja melakukan penilaian secara independen terhadap acara-acara TV yang dinilai terbaik oleh stasiun TV sesuai dengan kategori yang di kompetisikan.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran serta stakeholder terkait untuk terlibat dalam FGD (focus grup diskusi) bertajuk “Batasan Siaran Kekerasaan dalam Program Jurnalistik”, Kamis, 22 Oktober 2015. FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Pusat dan Anggota Dewan Pers.
Di dalam presentasinya, Idy menjelaskan tujuan pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasaan di layar kaca yakni untuk memberikan perlindungan terhadap public khususnya anak dan remaja, memberikan kenyamanan publik menerima siaran, tidak menimbulkan ketakutan, kengerian atau perasaan traumatik.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dalam presentasinya mengemukakan jika masih banyak stasiun televisi menggunakan adegan kekerasan sebagai hal pokok pada setiap tayangannya. Menurutnya adegan kekerasan menyebar dalam berbagai jenis program acara seperti berita, animasi anak, drama dewasa, drama sinetron, olahraga bahkan realty show.
Stanley khawatir dampak yang terjadi akibat tayangan kekerasaan khususnya bagi anak-anak. Mereka, kata Stanley, akan merasa terbiasa dengan tindak kekerasan dan bukan tak mungkin anak-anak akan melakukan tindak kekerasan tanpa rasa takut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan rapat korodinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, guna membahas status hukum dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), di kantor KPI Pusat (16/10). Koordinasi ini dilakukan mengingat KPI sendiri telah menerima dua berkas pengajuan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari dua entitas yang beda untuk frekwensi yang sama, atas nama PT CTPI.

PT CTPI sendiri, dalam catatan KPI akan habis IPP - nya pada 16 Oktober 2016. Sesuai perintah regulasi, setahun sebelum habisnya izin yang diberikan negara untuk pengelolaan frekwensi dalam penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyampaikan surat permohonan untuk memperpanjang izin.
Hal senada disampaikan Azimah Subagijo Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Menurutnya, KPI baru akan melakukan proses evaluasi terhadap PT CTPI jika sudah ada kejelasan hukum yang mengikat terhadap kepemilikan televisi tersebut. Hadir dalam acara tersebut, komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto, komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, serta komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amirudin dan Danang Sangga Buwana

