- Details
- Written by RG
- Hits: 22024
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengupayakan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebuah sistem yang memberikan porsi khusus untuk konten lokal dan semua aspek pendukungnya dengan memberdayakan sumber daya lokal sepenuhnya.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di depan peserta kegiatan fokus grup diskusi (FGD) tentang “Pengaturan Monitoring dan Evaluasi Program Siaran Lokal di SSJ” di Kantor KPI Pusat, Selasa (21/3/17).
Menurut Agung, sistem stasiun jaringan harus memberikan keutungan bagi masyarakat lokal. Keuntungan itu berupa hadirnya stasiun lokal jaringan, pemberdayaan sumber daya manusia dan produksi siaran di tempat.
Untuk itu, lanjut Koordiantor bidang Perizinan KPI Pusat ini, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem stasiun jaringan di daerah melalui KPID. Berdasarkan amanat UU Penyiaran, lembaga penyiaran berjaringan wajib memenuhi muatan lokal sebesar 10% dari total jam tayang siaran.
“KPI pun akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan konten lokal 10% bagi lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan,” tambah Agung di depan puluhan wakil dari lembaga penyiaran televisi berjaringan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan pelaksanaan sistem siaran berjaringan merupakan bentuk dari kewajiban lembaga penyiaran merawat ke-indonenesiaan. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya merupakan potensi yang harus dijaga dan dikembangkan melalui penyiaran. ***

Jakarta - Radio Kambing bukan sembarang radio. Radio dengan nama binatang yang biasa mengembik ini memiliki nilai sejarah tinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat agresi militer Belanda tahun 1948, radio ini menjadi barang yang paling dicari tentara Belanda. Radio ini menjadi alat siaran TNI pada masa perang mempertahankan kemerdekaan RI.
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya memasukan beberapa Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) petahana dalam tujuh Anggota KPID baru hasil fit and propertest. Hal ini untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan kinerja KPID sebelumnya.

