- Details
- Hits: 8317

Tanjung Pandan –Siaran radio harus memberikan manfaat dan mencerdaskan pendengarnya. Dan, siaran mencerdaskan itu berarti tidak menyiarkan siaran yang melanggar aturan yakni P3 dan SPS KPI. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber acara in house training yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 22 Mei 2014, di Gazebo Radio BFM Belitung, kota Tanjung Pandan, Belitung.
Selain itu, lanjut Lily, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, menjelang Pilpres 2014 yang akan berlangsung Juli nanti, lembaga penyiaran khususnya radio harus cerdas dalam memilih iklan politik dan iklan kampanye. Iklan politik dan iklan kampanye yang disiarkan harus yang sehat dan baik.
“Jangan juga hanya mengiklankan satu pasangan capres saja karena masyarakat akan menganggap radio tersebut partisan dari salah satu calon,”jelasnya di depan peserta dari tiga radio di kota Tanjung Pandan, Belitung.
Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan lembaga penyiaran radio seperti lirik lagu yang tidak pantas, baik itu lagu asing maupun dalam negeri, bincang-bincang anak muda yang menyerempet ke arah sex yang menghilangkan nilai edukasi, pemberitaan yang diambil dari internet yang tidak akurat, segmen mengerjai atau ngusilin orang yang tidak tepat, iklan dewasa di bawah pukul 10 malam, dan iklan rokok di bawah pukul 9.30 malam.
Usai acara, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPID Babel, melakukan roadshow langsung ke sejumlah radio di kota Tanjung Pandan. Dari kunjungan tersebut, terdapat banyak masalah yang masih dihadapi lembaga penyiaran radio seperti sulitnya mendapatkan iklan. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi teguran kepada tiga program acara sinema di Trans TV, dan ANTV. Program yang ditegur yakni Bioskop Indonesia Premier Trans TV dengan judul “Cermin Pemantul Jodoh”, Sinema Akhir Pekan ANTV dengan judul “Mahluk Ngesot”, dan Sinema Indonesia ANTV dengan judul “Hantu Bangku Kosong”. Sanksi teguran diberikan KPI Pusat secara langsung kepada perwakilan kedua stasiun televisi di kantor KPI Pusat, Rabu, 21 Mei 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengingatkan lembaga penyiaran agar menyajikan program siaran yang sehat, proporsional, dan berimbang terkait pemberitaan politik, iklan politik, dan iklan kampanye jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Selain itu KPI berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Jakarta - Dalam rangka menjamin netralitas lembaga penyiaran dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng otoritas penyelenggara pemilu, serta lembaga terkait. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah tergabung dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Melanjutkan kerja pengawasan yang sudah dilakukan pada pemilu legislatif lalu.

