- Details
- Hits: 4461
Jakarta – Memasuki tahun politik atau Pemilu 2014 nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan semua lembaga penyiaran agar menjaga keberimbangan, kebenaran dan kelayakan informasinya terkait Pemilu tersebut. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disela-sela pertemuan bertajuk silahturhami dengan lembaga penyiaran televisi Trans TV dan Trans7 di kantor kantor Trans Corp, Kamis, 7 November 2013.
Menurut Fajar, informasi yang berimbang, benar dan layak dapat memberikan tuntunan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pemilu tersebut serta pendidikan berpolitik yang pantas bagi mereka. “Kami ingatkan Trans TV dan Trans 7 pada tahun politik nanti untuk menyajikan informasi atau berita Pemilu yang berimbang, layak dan benar,” katanya di depan para Direksi kedua stasiun televisi tersebut.
Selain itu, Fajar mengharapkan inisiatif lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) terkait pelaksanaan Pemilu 2014. ILM ini dimaksudkan mensosialisasikan kegiatan lima tahunan tersebut pada masyarakat agar tercipta gairah yang besar terhadap Pemilu itu. “Lembaga penyiaran memiliki kewajiban membeberkan informasi soal Pemilu dan penyiaran Pemilu merupakan kewajiban bersama,” kata Fajar.
Komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buana, mengingatkan kewajiban lain yang harus dilaksanakan stasiun televisi yakni sistem siaran jaringan atau SSJ. Menurutnya, komitmen mengenai SSJ harus dipenuhi stasiun televisi supaya masyarakat daerah atau lokal mendapatkan manfaat positif dari sistem tersebut. “Kami harap pada Trans TV dan Trans 7 untuk segera melaksanakan komitmen tersebut,” pintanya.
Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan Trans Corp. Menurutnya, ajang pertemuan ini bagian dari upaya pihaknya membangun penyiaran Indonesia yang sesuai dengan arah dan tuntunan UU Penyiaran.
Dalam kesempatan itu, dibahas juga soal tayangan disejumlah program kedua stasiun televisi seperti program film bioskop, dan komedi. KPI menekankan secara khusus agar tayangan atau adegan yang sifatnya kekerasan, SARA dan candaan fisik supaya dihindari. Adapun adegan yang tidak patut dalam film-film bioskop yang diputar telebih dahulu dilakukan sensor internal. Ini untuk menghindari adanya adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut juga dihadiri Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Amirudin. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran televisi. Usaha ini dimaksudkan agar bahasa nasional bangsa ini dapat bertahan di tengah arus perubahan zaman sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Jakarta – Proses penjurian program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI tahun 2013 mulai dilakukan. Sebanyak 24 juri terpilih berdasarkan kredibilitas, keahlian perbidang dan integritas telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mulai menilai program yang diperlombakan. Pada rapat antara Panitia Anugerah KPI 2013 dengan Tim Juri di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Oktober 2013, disampaikan tenggat waktu penilaian hanya dua pekan sejak rekaman program acara yang diperlombakan diterima.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengundang stasiun televisi RCTI untuk mendiskusikan sejumlah program acara yang diduga melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012, Rabu, 30 Oktober 2013. Diskusi dihadiri Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin serta Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.

