- Details
- Hits: 10666
Jakarta – TV 5Monde Asie menyatakan akan berkomitmen mengikuti aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan perwakilan TV 5Monde Asie dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis sore, 4 Februari 2016. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pertemuan tersebut, TV 5 Monde Asie didampingi empat Duta Besar antara lain Duta Besar Perancis Corinne Breuzé, Duta Besar Kanada Donald Bobiash, Duta Besar Kerajaan Belgia Patrick Hermann dan Duta Besar Swiss Yvonne Baumann. KPI diwakili langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Sementara itu, dari Kominfo hadir Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dan jajaran.
Di awal pertemuan, Dubes Perancis Corinne Breuze menyampaikan harapan agar siaran TV 5 Monde Asie dapat kembali bersiaran di Indonesia. Harapan ini dilandasi kebutuhan mereka akan informasi terkait negara asal mereka yang menggunakan bahasa Perancis.

Hal senada juga disampaikan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash. Menurut Dia, Kanada menggunakan dua bahasa resmi yakni bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa sehari-hari. Karena itu, adanya siaran TV 5 Monde Asie di Indonesia sangat berarti dan dibutuhkan oleh komunitas yang berbahasa Perancis.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan kronologi pihaknya yang meminta lembaga penyiaran berlangganan (LPB) untuk tidak menayangkan siaran TV 5 Monde Asie mulai 1 Juli 2015 lalu. “Dalam siarannya kami menemukan tayangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” tuturnya.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasal 57 menyebutkan larangan bagi saluran-saluran asing dalam program siaran berlangganan, menampilkan hal-hal berupa ketelanjangan atau penampakan alat kelamin, adegan persenggamaan, kekerasan seksual, hubungan seks antarbinatan secara vulgar, kata-kata cabul, peristiwa kekerasan, peristiwa dan tindakan sadis, serta adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Judha menegaskan, setiap program acara yang tayang di Indonesia harus mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. “Tayangan apapun boleh saja bersiaran, asal mengikuti rambu-rambu yang berlaku di sini. Kami hanya minta itu,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyesalkan persoalan ini sampai pada tingkat Duta Besar. Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara KPI Pusat dengan TV 5 Monde Asie sudah cukup baik. “Mereka hanya diminta buat komitmen saja,” tandasnya.
Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, aturan siaran yang ada di P3SPS sudah sangat jelas mengatur hal-hal yang boleh dan tidak disiarkan. Karena itu, agar TV5Monde Asie dapat tetap bersiaran di Indonesia harus menyesuaikan muatan siarannya dengan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. “Saya juga menyambut baik komitmen TV 5 Monde Asie untuk ikut regulasi siaran di Indonesia. Kami menunggu komitmen tersebut secara resmi,” katanya usai pertemuan tersebut. ***




Jakarta – Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat. 
Di awal pertemuan, Indra Bekti mengatakan siaran infotainmen mengenai dirinya adalah tidak benar dan dinilai sangat menyudutkan diri dan keluarga. “Ini benar-benar sangat mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter terhadap saya. Kami sekeluarga sangat terganggu dan tertekan atas pemberitaan yang ada,” katanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Nanda Persada. Menurutnya, pemberitaan infotainment yang ditayangkan stasiun televisi bukti hukumnya masih lemah tapi tetap ditayangkan terus-menerus. Pun demikian ditambahkan kuasa hukum Indra Bekti lainya, Paulus, yang keberatan atas pemberitaan yang dinilai begitu vulgar dan sangat jorok.
Atas laporan tersebut, atas nama KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin, menerima semua aduan yang disampaikan Indra Bekti. Pihaknya, akan segera menganalisa siaran infotainment yang dikeluhkan oleh Indra Bekti. “Jika terdapat pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di dalam siaran tersebut, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami diberi kewenangan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara hingga pembatasan durasi jika siaran TV melanggar,” katanya.
Jakarta – Tim verifikasi faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan verfikasi terhadap ANTV salah satu pemohon izin perpanjangan penyiaran, Senin, 1 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor ANTV dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim yang antara lain Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo dan Fajar Arifianto Isnugroho serta sekretariat KPI Pusat diterima secara langsung Presiden Direktur ANTV, Erick Thohir dan jajarannya.


Usai pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, tim verifikasi berkesempatan melihat secara langsung aktivitas yang sedang berlangsung di studio dan bagian kontrol siaran ANTV.
Hari ini, tim verifikasi KPI Pusat juga melakukan verifikasi faktual terhadap TV One di kantornya yang terletak di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. ***

