Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan koordinasi ke KPI Pusat dalam rangka membahas rencana penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berbasis kekhususan Aceh, Kamis (26/02/2026). Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan gagasan regulasi daerah dengan sistem penyiaran nasional.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas kajian yang telah dilakukan KPI Aceh, tapi tetap menekankan pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3SPS nasional yang berlaku saat ini, serta pemangku kepentingan lain (di bidang penyiaran) yang terkait. Faktanya hingga saat ini kewenangan KPI dan KPID secara mandat undang-undang masih terbatas pada penyiaran media konvensional, yaitu televisi dan radio, sementara pengawasan platform digital tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam UU Penyiaran eksisting.

“Apakah ada yang kurang dari P3SPS eksisting ketika diterapkan di Aceh? Karena regulasi apapun yang dibuat di KPI kita tembuskan ke KPID dan itu sudah berdasar pada UU Penyiaran. Sampai saat ini mandatori kita adalah (pengawasan) TV dan radio,” tanyanya saat membuka pertemuan.

Sebelumnya, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penyusunan P3SPS Aceh berlandaskan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan legitimasi konstitusional bagi Aceh untuk mengatur penyiaran berbasis nilai lokal. Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tepatnya Pasal 25 Ayat (1), yang secara strategis memandatkan KPI Aceh untuk menyusun P3SPS Aceh.

“Bukan berarti (KPI Aceh) berdiri sendiri, tapi merupakan bagian Pusat, maka aturan (P3SPS yang dibuat) tidak bertentangan dengan P3SPS Pusat. Sama-sama menjadi pedoman etika yang tujuan utamanya melindungi publik, terutama anak, dan kelompok rentan,” jelasnya.

KPI Aceh menyampaikan bahwa ruang lingkup regulasi yang diusulkan tidak hanya mencakup radio dan televisi lokal, tetapi juga penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, media over-the-top (OTT), dan platform digital lainnya. Langkah ini didorong oleh kekhawatiran terhadap maraknya konten yang dinilai tidak sesuai norma yang berlaku di Aceh, termasuk perjudian daring dan konten provokatif berbahasa daerah yang dinilai mempengaruhi generasi muda.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Edi Yandra, yang juga hadir mewakili dukungan Pemerintah Aceh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kewenangan pengawasan konten digital saat ini masih terpusat di tingkat nasional, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan cepat terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memandang perlu adanya terobosan regulatif agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dengan mempertimbangkan konteks sosial dan bahasa lokal.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota KPI Pusat juga menyoroti aspek legalitas dan prosedural. Anggota Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menegaskan bahwa setiap produk regulasi daerah harus melalui proses harmonisasi dan pembahasan dalam forum nasional seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang diselenggarakan tiap tahun, untuk menghindari konflik norma. Ia mengingatkan bahwa hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif dalam satu sistem penyiaran nasional.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menekankan bahwa frekuensi penyiaran merupakan milik negara, bukan pribadi atau daerah, dan diatur dalam satu sistem nasional. Ia menilai semangat pembentukan regulasi lokal merupakan ikhtiar yang baik, namun harus mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan potensi implikasi terhadap lembaga penyiaran sebagai pihak yang akan diatur.

“Kehadiran regulasi, apakah sebagai alat atau tujuan, karena regulasi sejatinya adalah alat yang dibuat dengan harapan agar penyiaran di Aceh bisa aman, nyaman, dan dinikmati bagi dan oleh masyarakat,” tegas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menguatkan apa yang disampaikan rekannya.

Tim Hukum KPI Pusat menambahkan bahwa meskipun UUPA membuka ruang pengaturan berbasis kekhususan daerah, regulasi tersebut tidak boleh menciptakan dualisme penyiaran. UU Penyiaran menempatkan KPI sebagai lembaga independen nasional, dan pemberlakuan P3SPS secara prinsip berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Jika KPID menetapkan P3SPS tersendiri, berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum. Pun pembentukan regulasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Meski terdapat perbedaan pendapat, diskusi berlangsung konstruktif. Sejumlah anggota KPI Pusat membuka ruang agar aspirasi kekhususan Aceh dapat dibahas dalam forum nasional dan menjadi bagian dari penyempurnaan P3SPS secara nasional, termasuk kemungkinan penguatan norma berbasis nilai lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pertemuan ini menegaskan bahwa semangat perlindungan publik dan penguatan etika penyiaran menjadi kepentingan bersama. Namun, langkah regulatif tetap harus ditempuh melalui mekanisme harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma dalam sistem penyiaran Indonesia. Anggita Rend/Foto: Evan Laia 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Penyamaran Identitas Anak Dalam Program Siaran Sebagai Bentuk Perlindungan Kepada Anak” di Rupatama KPI Pusat, Rabu (25/02/2026). DKT diharapkan menjadi momen untuk merumuskan pendekatan proporsional yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak publik atas informasi, memperkuat keseragaman perspektif dalam pengawasan isi siaran, serta meminimalisasi potensi penafsiran yang berbeda pada kasus serupa di waktu yang akan datang. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyoroti masih ditemukannya tayangan yang menyamarkan wajah anak, tetapi menampilkan detail lain seperti rumah, keluarga, atau lingkungan terdekat yang tetap memungkinkan identitas anak terungkap. Padahal, jejak digital dari tayangan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak, 

“Perlindungan anak dalam penyiaran bukan sekadar persoalan sanksi administratif, tapi juga tentang etika moral, serta pertanggungjawaban tumbuh kembang (anak),” katanya saat membuka kegiatan diskusi.

Mengawali diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa ketentuan penyamaran identitas telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS), khususnya Pasal 43 huruf (f) dan (g), yang mewajibkan lembaga penyiaran menyamarkan seluruh hal yang beririsan dengan identitas korban, diduga pelaku, pelaku, maupun pihak yang diduga terlibat. Namun dalam dinamikanya, masih terdapat perbedaan dalam memaknai penyamaran identitas.

“Kami berharap, kehadiran narasumber dapat memberikan kekayaan perspektif, karena mewakili berbagai unsur, seperti: Dewan Pers, KPAI, Polri, dan lembaga penyiaran. Sehingga kami mendapatkan insight bagaimana pemaknaan penyamaran identitas di dewan pers, di redaksi lembaga penyiaran, pendapat KPAI, dan aparat penegak hukum”, tuturnya. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan bahwa isu perlindungan anak dalam media sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, namun masih menjadi persoalan hingga saat ini. Ia mengingatkan bahwa tidak semua fakta layak diberitakan, terutama jika menyangkut peristiwa negatif yang berpotensi menimbulkan stigma dan trauma berkepanjangan. Dewan Pers memiliki Peraturan No. 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (2019), namun tidak menutup kemungkinan dilakukan pembaruan untuk merespon dinamika perubahan yang ada.

Komisioner KPAI, Kawiyan, memaparkan bahwa dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19, terdapat larangan tegas mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun saksi, dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak, mengingat dampak pemberitaan dapat memicu perundungan, tekanan psikologis, hingga menghambat proses rehabilitasi.

“Setiap anak adalah subyek yang harus dijaga, didampingi, diberi kesempatan tumbuh dengan aman, termasuk anak korban pelaku kejahatan dan kekerasan, membutuhkan perlindungan agar trauma psikologis, fisik, dan sosial dihilangkan atau dimitigasi”, tegasnya.

Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Ahmad Musthofa Kamal, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan di media, Polri memiliki mekanisme verifikasi berjenjang sebelum publikasi, termasuk memastikan penggunaan bahasa yang tidak membangun stigma. Ia mengakui masih adanya dinamika di lapangan, khususnya terkait peliputan proses interogasi atau konferensi pers, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan media.

Selanjutnya, Head of News Gathering & Production Metro TV, Yohanes Siahainenia, mengungkapkan tim redaksi menghadapi dilema dalam memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Di satu sisi, publikasi pelaku kejahatan perlu dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain, ada aturan yang harus dipatuhi, khususnya terkait keluarga pelaku yang tidak seharusnya terkena dampak siaran. Ia menegaskan bahwa redaksi memiliki buku panduan internal dan berupaya konsisten mengikuti regulasi KPI, meskipun dihadapkan pada tekanan kecepatan produksi berita dan persaingan dengan media sosial yang kerap lebih vulgar.

Diskusi juga menyoroti kasus-kasus di mana pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung atau ayah tiri, yang berdasarkan data KPAI menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para peserta sepakat bahwa meskipun pemberitaan diperlukan untuk efek jera dan kepentingan publik, identitas anak tetap tidak boleh terekspos secara langsung maupun tidak langsung.

DKT ini mengerucut pada kebutuhan merumuskan panduan bersama yang lebih rigid dan adaptif terhadap perkembangan media digital, termasuk potensi risiko kecerdasan buatan (AI) dan meluasnya distribusi konten melalui platform daring. KPI menilai perlunya sinergi dengan Dewan Pers serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan standar perlindungan anak berlaku secara konsisten di seluruh platform media.

Turut hadir dalam diskusi yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa beserta anggota, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, serta Tenaga Ahli Isi Siaran internal KPI Pusat. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional atau PERMIKOMNAS di Kantor KPI Pusat, Senin (23/02/2026). Kedatangan PERMIKOMNAS menyampaikan maksud penguatan literasi digital, pengawasan penyiaran, serta tantangan konvergensi media di era digital.

Saat menerima kunjungan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas atensi terhadap dunia penyiaran dan inisiatif PERMIKOMNAS. Namun, ia mejelaskan jika kewenangan lembaganya saat ini masih terbatas pada pengawasan penyiaran televisi dan radio, sementara pengawasan media sosial dan platform digital belum sepenuhnya menjadi ranah KPI. 

Menurutnya, ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital menjadi isu krusial yang perlu didorong dalam diskursus nasional, termasuk revisi regulasi penyiaran agar lebih adaptif terhadap konvergensi media.

Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli menyampaikan, fokus utama organisasi ini adalah penguatan talenta digital melalui berbagai program konkret, seperti pengembangan kompetensi di bidang keamanan siber (cyber security), data analyst, pengembangan perangkat lunak, hingga multimedia. Menghadapi meningkatnya kejahatan siber seperti judi online dan phishing, pihaknya melakukan upaya preventif dengan mengembangkan sistem bot untuk memblokir otomatis situs judi online dan phishing sebelum beroperasi luas di Indonesia. 

Menurutnya, inisiatif ini direncanakan akan dikolaborasikan dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, jika sistem telah siap diimplementasikan. Selain itu, PERMIKOMNAS menggagas Gerakan Literasi Digital Nusantara yang melibatkan mahasiswa di berbagai kampus sebagai agen edukasi masyarakat.

Meskipun belum memperoleh titik temu terkait hal yang berhubungan dengan dunia digital, khususnya media sosial, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menawarkan keterlibatan mahasiswa PERMIKOMNAS dalam program Sekolah P3SPS agar mahasiswa memahami langsung aturan main penyiaran dan mekanisme pengawasan KPI. PERMIKOMNAS pun mengusulkan pelibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, penguatan literasi digital masyarakat, serta pengembangan model pengawasan penyiaran berbasis digital.

Dari pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi berkelanjutan antara KPI dan PERMIKOMNAS dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konten media serta memperkuat literasi digital generasi muda di tengah derasnya arus transformasi digital. Anggita Rend/Foto: Evan 

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot