- Details
- Hits: 7836
Jakarta - Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, (18/7). Dari 27 yang dicalonkan, 15 orang diantaranya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemarin. Mereka adalah: Ade Bujaerimi, Afrianto Korga, Agung Suprio, Agus Sudibyo, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, H. Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ignatius Haryanto, M Hariman Bahtiar, Mathilda Agnes Maria Wowor, Maulana Arief, Maulana Isnarto dan Mayong Suryo Laksono.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR menguji sejauh mana kapasitas calon anggota KPI periode 2016-2019. Dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, Evita Nursanty menanyakan sikap yang diambil anggota KPI ke depan dalam menghadapi tahun politik, baik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) ataupun Pemilu 2019 yang akan datang. Evita berkaca ada pengawasan penyiaran politik dalam Pemilu 2014, menurutnya masih banyak catatan yang harus diperbaiki terkait kinerja KPI.
Pertanyaan lebih teknis terkait masa depan dunia penyiaran, disampaikan oleh anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Elnino El Mohi. Dirinya meminta pendapat calon anggota KPI tentang pilihan yang sebaiknya diambil dalam revisi undang-undang penyiaran ke depan, terkait multiplexer dalam penyiaran digital.
Sedangkan mengenai komitmen calon anggota KPI ke depan untuk bekerja penuh waktu dan selalu menjadikan KPI sebagai prioritas utama ditanyakan oleh Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq. Dia menilai, bahwa pekerjaan KPI ke depan tentu membutuhkan stamina yang sangat tinggi, mengingat yang diawasi adalah konten siaran yang hadir 24 jam di layar kaca dan ruang dengar. Mahfudz juga mengingatkan tentang aturan regulasi yang ada yang memayungi kerja KPI. “Jangan sampai kerja KPI melampaui kewenangan regulasi”, ujarnya.
Anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo menyampaikan pertanyaan tentang revitalisasi Lembaga Penyiaran Publik. Arief berharap, calon anggota KPI punya visi ke depan tentang pengelolaan LPP, baik TVRI atau RRI sebagai salah satu aset bangsa. Selain itu, Arif juga menanyakan soal pengelolaan radio yang hingga saat ini, mendapatkan porsi iklan yang jauh lebih kecil dibandingkan televisi.
Pertanyaan lain yang mengemuka dalam uji kelayakan dan kepatutan diantaranya tentang masalah LGBT, penyiaran perbatasan, serta urgensi keberadaan Dewan Kehormatan dan Kode Etik KPI. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Juli 2016, dengan 12 calon yang tersisa, yakni: Mega Ratna Juwit, Muhammad Shalahuddin, Mulyo Hadi Purnomo, Nuning Rodiyah, Nurhasanah, Redemptus Kristiawan, Renaldi Zein, Riyanto Gozali, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Surokim, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis.



Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Teguran ini diberikan lantaran program tersebut kedapatan melanggar pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” tanggal 27 Juni 2016 mulai pukul 02.41 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 1 Juli 2016.
Jakarta – Wakil Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Claudius V. Boekan menyatakan permohonan maaf kepada Rachel Maryam Sayidina atas kelalaian mereka dalam pemberitaan 30 Juni 2016 melalui program “Primetime” dan di jejaring sosial akun twitter @BeritasatuTV.
Pertemuan tindak lanjut dan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Agatha lily - Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Pengawasan Isi Siaran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad serta Sujarwanto Rahmat Arifin. Wakil Dewan Pers yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Imam Wahyudi selaku Ketua Komisi Pengaduan.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan di era keterbukaan, media wajib menerima kritisi dan masukan dari luar. “Kalau memang terbukti bersalah, Berita Satu harus segera meminta maaf dan membuat koreksi terhadap kesalahan tersebut,” kata Idy.
Sebelum proses mediasi, pagi harinya, KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Rachel Maryam dengan tim hukumnya sebagai pihak pengadu yang merasa keberatan atas pemberitaan mengenai dirinya di Berita Satu TV. Pemberitaan tersebut, dinilai Rachel tidak benar dan merugikan nama baiknya serta karir politiknya. Pemberitaan itu juga membuat kegelisahan keluarganya.
Mediasi berakhir dengan baik dan para pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati. KPI Pusat dan Dewan Pers mengeluarkan berita acara tindal lanjut pengaduan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam proses mediasi. 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan acara bertemakan ramadhan di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran ini tidak seharusnya ada di tengah harapan publik mendapatkan tontonan acara-acara ramadhan yang bermartabat dan ramah.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan program yang ditemukan memiliki potensi tinggi pelanggaran paling banyak terdapat di acara variety show komedi. Padahal, menurut Idy pihaknya sudah lama mengingatkan akan resiko terjadinya pelanggaran dalam acara seperti ini.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agtha Lily menyampaikan, KPI Pusat sudah melayangkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran perihal apa yang tidak boleh disiarkan dalam program acara bernapaskan ramadhan. Adapun hal-hal yang tidak boleh tersebut yakni:
Sementara, Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.

