Pekanbaru -- Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. 

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Prof Dr Syarifah Faradinna mengatakan, para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni Computer Assisted Test (CAT).

Untuk seleksi CAT dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Juni 2026 di UPT Penilaian Kompetensi Provinsi Riau, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru.

"Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes CAT yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026," kata Syarifah.

Pelaksanaan CAT dipilih untuk menjamin proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan transparan. Dari transfaransi tersebut nilai dan kemampuan peserta pelamar langsung bisa dipantau secara terbuka.

"Kami ingin memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem CAT, nilai peserta akan langsung muncul setelah ujian selesai, sehingga peserta dapat melihat sendiri hasil yang diperolehnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujar akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang diterapkan panitia dalam proses penjaringan calon komisioner KPID Riau. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Namun karena jumlah peserta yang cukup banyak, pelaksanaan tes CAT akan dibagi menjadi dua gelombang pada hari yang sama. Namun yang membedakan hanya sesi pelaksanaannya saja.

"Tes CAT akan dilaksanakan dalam dua gelombang agar proses ujian berjalan lebih tertib dan efektif. Seluruh peserta akan mengikuti ujian pada tanggal yang sama," sebutnya.

Pansel berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tahapan seleksi berikutnya. Hasil CAT nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian untuk menentukan peserta yang berhak melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi anggota KPID Riau.

"Harapan kami, seleksi ini dapat menghasilkan komisioner KPID Riau yang memiliki integritas, kapasitas, dan pemahaman yang baik mengenai dunia penyiaran serta mampu menjalankan tugas pengawasan penyiaran secara profesional," tukasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi munculnya tayangan yang diduga mengandung muatan pornografi di salah satu stasiun televisi swasta lokal. Sehari setelah siaran yang diduga bermuatan pornografi tersebut tayang, regulator penyiaran tersebut langsung memanggil manajemen televisi bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, mengatakan forum klarifikasi digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaganya guna memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait perlindungan anak dan remaja.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena tayangan itu muncul pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, saat televisi masih berpotensi diakses oleh anak-anak dan keluarga.

“Frekuensi siaran adalah ruang publik. Karena itu, lembaga penyiaran wajib memastikan tidak ada muatan seksualitas, ketelanjangan, pornografi, ataupun materi tidak layak yang dapat diakses masyarakat, terlebih pada jam ketika anak-anak dan keluarga masih dapat menonton televisi,” kata Ahmad Sulhy pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPID DKI Jakarta menyoroti sejumlah aspek yang dinilai krusial. Salah satunya terkait kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan remaja. 

Sulhy menegaskan setiap program yang disiarkan secara bebas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Selain itu, regulator penyiaran tersebut menegaskan bahwa jam tayang keluarga harus terbebas dari berbagai bentuk muatan yang mengandung unsur seksualitas, ketelanjangan, eksploitasi tubuh, maupun materi lain yang tidak layak dikonsumsi publik.

“KPID juga tengah melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan P3SPS untuk menilai apakah tayangan yang dimaksud mengandung adegan seksual, eksploitasi tubuh, atau bentuk pelanggaran lain yang tidak semestinya muncul pada jam tersebut,” ungkapnya.

Sulhy menegaskan, tanggung jawab atas seluruh materi yang ditayangkan tetap berada pada lembaga penyiaran, terlepas dari penyebab teknis yang mungkin melatarbelakangi insiden tersebut.

“Apapun penyebab teknisnya, tanggung jawab siaran tetap berada pada lembaga penyiaran. Forum klarifikasi ini penting untuk memastikan penyebab, langkah penanganan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.

Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy bersama enam komisioner KPID DKI Jakarta, yakni Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.

Dalam keterangannya kepada KPID, manajemen stasiun televisi swasta tersebut melaporkan sejumlah langkah penanganan yang telah dilakukan.

Di antaranya penghentian tayangan yang tidak sah, pengamanan sistem siaran, pemeriksaan perangkat beserta log operasional, hingga penguatan mekanisme pemantauan dan respons terhadap insiden serupa.

Pihak televisi juga telah menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta KPID DKI Jakarta sebagai bentuk koordinasi dan keterbukaan informasi. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo melakukan upaya yang massif untuk memastikan kualitas informasi di “Bumi Serambi Madinah”. Hal ini dikonkritkan melalui Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk “Sinergi Stakeholder untuk Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”, Senin (25/5/2026) lalu, dengan menghimpun seluruh elemen penting penyiaran di wilayah Gorontalo.

Di awal diskusi, Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan, menjelaskan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi biasa. FGD ini merupakan langkah strategis untuk memetakan kondisi nyata penyiaran di Gorontalo, mulai dari konten program hingga kendala teknis yang dihadapi lembaga penyiaran.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah konsistensi penerapan aturan 10 persen siaran lokal. “Kami menyerap masukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat. Targetnya jelas: meningkatkan kualitas dunia penyiaran kita, termasuk memastikan porsi siaran lokal terpenuhi sesuai mandat undang-undang,” tegas Jitro.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, memberikan penekanan khusus pada fenomena media sosial. Menurutnya, saat ini hampir semua orang bisa menjadi “penyiar” melalui siaran langsung di platform digital. Namun, hal itu harus tetap memiliki koridor.

Beberapa poin utama yang disampaikan Wagub Idah antara lain mengenai pentingnya memfilter informasi. Selain itu, ia mengatakan peran KPID sangat vital dalam menangkal hoaks dan menjaga kualitas informasi publik.

Wagub juga menekankan soal profesionalisme. Menurutnya, lembaga penyiaran wajib menjaga kredibilitas agar masyarakat tidak terjebak berita palsu yang memicu perpecahan.

Selain itu, diperlukan juga edukasi untuk publik. Katanya, masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya di tengah derasnya arus digitalisasi.

Kehadiran Tokoh Kunci Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya: Ramdan Liputo (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo), Abd. Haris Talamati (Kepala LPP RRI Gorontalo), Elisyawati Ali (Kepala LPPL Radio Suara Rakyat Hulondhalo), Perwakilan Dinas Kominfo se-Provinsi Gorontalo, Loka Monitor SFR, akademisi, serta pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi.

Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem penyiaran di Gorontalo tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkayang - Pemerintah Kota Singkawang bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat memperkuat edukasi literasi digital sehat bagi pelajar melalui program Siaran Sehat dan Kelas Bakti Penyiaran yang direncanakan digelar di daerah setempat.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan pemahaman generasi muda dalam memanfaatkan media digital secara bijak dan bertanggung jawab.

"Pemanfaatan media digital perlu diimbangi dengan edukasi yang baik agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara positif dan terhindar dari dampak negatif penggunaan media yang berlebihan," katanya di Singkawang, Sabtu pekan lalu.

Menurut dia, edukasi mengenai penggunaan media digital yang sehat menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya akses anak-anak dan remaja terhadap berbagai platform digital.

Ia menilai program Siaran Sehat dan Kelas Bakti Penyiaran dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai pentingnya memilih dan mengakses informasi yang berkualitas, sekaligus mengenalkan fungsi penyiaran yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tjhai Chui Mie juga mengusulkan agar kegiatan tidak hanya menyasar siswa tingkat SMP dan SMA, tetapi dapat menjangkau siswa sekolah dasar dengan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan usia peserta.

Menurutnya, penguatan literasi digital perlu dilakukan sejak dini agar anak-anak memiliki kemampuan menyaring informasi serta memahami etika dalam menggunakan media digital.

Pemerintah Kota Singkawang, lanjut dia, siap mendukung pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang serta dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

Sementara itu, program Siaran Sehat dan Kelas Bakti Penyiaran yang diinisiasi KPID Kalimantan Barat bertujuan meningkatkan literasi media dan literasi digital, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya konten siaran yang sehat, edukatif dan sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

"Kita harapkan lewat kegiatan tersebut generasi muda mampu menjadi pengguna media yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2026–2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026) kemarin.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026 tentang Penetapan Anggota KPID Kaltim Periode 2026–2029.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen para komisioner untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai amanah yang diberikan.

Adapun tujuh anggota KPID Kaltim yang dilantik yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan, jabatan sebagai komisioner KPID bukanlah tugas yang ringan karena berkaitan langsung dengan kualitas informasi publik yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

“Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” ujar Wagub Seno.

Menurutnya, arus informasi kini datang tanpa jeda dan opini berkembang begitu cepat. Dalam hitungan detik, masyarakat dihadapkan pada banjir informasi yang sangat besar.

“Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran dan lembaga pengawas penyiaran memiliki peran yang semakin penting. Apa yang ditonton, didengar, dan diterima masyarakat akan mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara masyarakat memandang suatu persoalan,” terangnya.

Wagub Seno juga berpesan kepada para komisioner yang baru dilantik agar senantiasa menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Prosesi pelantikan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kaltim, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Red dari berbagai sumber

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot