Mataram -- Komisi I DPRD Provinsi NTB meminta Pemprov NTB untuk segera memulai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam waktu dekat ini. Pasalnya anggota KPID yang lama sudah beberapa kali mengalami perpanjangan masa jabatan.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Ali Usman Ahim meminta agar proses seleksi dimulai pada bulan April ini juga. Sebab persiapan yang sudah dilakukan dinilai cukup matang, sehingga tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda lagi.

“Sebagai lembaga daerah, tentu KPID ini jadi perhatian Komisi I untuk segera diproses. Kami suda minta Seleksi KPID mulai proses bulan ini (April 2026),” kata Ali Usman pada Kamis, (9/4/2026).

Dengan kepastian akan dimulainya proses seleksi calon anggota KPID NTB itu, Ali pun menyerukan kepada putra dan putri terbaik daerah yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran, agar mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pendaftaran.

“Selain petahana yang masih memenuhi persyaratan, kami juga undang juga figur-figur kompeten lainnya bisa ikut berpartisipasi dalam proses seleksi KPID ini,” ucap Ali.

Dijelaskan, tahapan seleksi KPID sama dengan Komisi Informasi (KI). Setelah terbentuknya pansel, selanjutnya dibuka pengumuman dan pendaftaran calon komisioner KPID NTB. Setiap pendaftar yang memenuhi syarat administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jadi kami dorong agar tim pansel ini segera dibentuk untuk memulai tahapan,” kata Ali. Hasil pansel tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD dalam hal ini Komisi I untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media melalui kegiatan literasi media yang digelar di sejumlah SMP dan SMA di Kabupaten Mukomuko.

Program literasi media tersebut disambut antusias oleh para siswa dan tenaga pendidik. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang cara mengenali informasi yang benar, membedakan berita fakta dan hoaks, serta memahami dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial. KPID juga mengajak siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono mengatakan generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif mengakses media, sehingga perlu memiliki bekal literasi yang kuat.

"Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan kemampuan menyaring informasi di tengah derasnya arus digital saat ini," ujar Tedi

Menurutnya, literasi media bukan hanya soal memahami isi informasi, tetapi juga tentang bagaimana bersikap kritis dan bertanggung jawab saat memproduksi maupun menyebarkan konten.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan simulasi sederhana. Para siswa diajak untuk menganalisis contoh berita yang beredar di media sosial serta berdiskusi mengenai dampaknya. Metode ini dinilai efektif karena membuat peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Melalui kegiatan ini, KPID berharap para pelajar di Kabupaten Mukomuko dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat. Dengan meningkatnya literasi media, diharapkan generasi muda mampu berperan aktif dalam menangkal penyebaran informasi hoaks sekaligus mendukung ekosistem penyiaran yang berkualitas. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat ke RRI Padang menjadi langkah awal kepengurusan baru. Agenda ini sekaligus memperkenalkan arah kebijakan KPID Sumbar ke depan.

Ketua Komisioner KPID Sumbar, Yusrin Triananda, mengatakan pihaknya melakukan sejumlah pembaruan struktur organisasi. “Kami membentuk bidang baru yang fokus pada sosialisasi, partisipasi, dan hubungan masyarakat,” ujar Yusrin, Selasa 6 April 2026.

Selain itu, KPID Sumbar juga melakukan pemecahan bidang pengawasan isi siaran. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di tengah perkembangan media penyiaran.

Yusrin menjelaskan, pengawasan kini dipisahkan antara radio dan televisi. “Kami memecah bidang pengawasan isi siaran menjadi pengawasan radio dan pengawasan TV,” katanya.

Ia menilai, pemisahan ini penting karena karakteristik kedua media tersebut berbeda. “Dua bidang ini akan fokus mengawasi, mengembangkan, dan membangun kerja sama dengan lembaga penyiaran,” jelasnya.

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara KPID dan RRI Padang. Kedua lembaga sepakat pentingnya kolaborasi dalam mendukung kualitas penyiaran di daerah.

Sementara itu, Kepala LPP RRI Padang, Yulian S. Saaba, menyebut pertemuan membahas sejumlah isu strategis. “Kami membicarakan peluang kerja sama antara RRI dan KPID Sumbar,” katanya.

Julian menegaskan kesiapan RRI untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas siaran. “RRI siap mendukung penyiaran yang edukatif dan berkualitas,” ujar Yulian. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi insan penyiaran yang terus bertumbuh di tengah arus globalisasi. Ketua KPID Kalbar, Ramdan, mengatakan perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi tantangan serius bagi lembaga penyiaran konvensional seperti radio dan televisi.

Meski demikian, ia menilai masih ada pemirsa dan pendengar setia yang menjadi kekuatan utama industri penyiaran daerah. “Karena itu dalam momentum Hari Penyiaran, kami terus mendorong kawan-kawan untuk berinovasi dan berkreasi menghadirkan konten yang terverifikasi dan terfilter, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi informasi secara sehat,” ujar Ramdan usai dialog di RRI Pontianak, Kamis pekan lalu.

Menurutnya, peluang besar tetap terbuka bagi penyiaran lokal untuk berkembang, terutama dengan mengangkat isu-isu daerah yang dekat dengan kehidupan masyarakat Kalbar. Ia meyakini konten lokal memiliki daya tarik kuat jika dikemas secara kreatif dan berkualitas.

“Saya yakin isu-isu lokal masih sangat banyak yang bisa ditumbuhkembangkan dan disajikan kepada masyarakat Kalbar,” katanya.

Di sisi lain, Ramdan menyoroti tantangan besar dari kehadiran platform media digital yang semakin mendominasi. Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan pola distribusi konten digital.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sudah cukup lama dan perlu penyesuaian dengan kondisi platform media digital saat ini. Ini menjadi tantangan bersama,” katanya, menjelaskan.

Ia juga menegaskan pentingnya regulasi yang adil dan menyeluruh. Tidak hanya bagi lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga platform digital yang kini menjadi sumber utama informasi publik.

“Ketika lembaga penyiaran sudah bekerja berdasarkan P3SPS, penting juga platform digital memiliki aturan jelas terkait konten yang disajikan kepada publik,” ucap Ramdan.

KPID Kalbar optimistis pemerintah telah menyadari urgensi tersebut dan tengah merumuskan kebijakan yang mampu menghadirkan sistem pengawasan serta regulasi yang seimbang antara media konvensional dan digital. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan seluruh ekosistem media mampu menghadirkan informasi yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat luas. Red dari berbagai sumber

 

Atambua -- Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau, menegaskan bahwa etika penyiaran berada di atas aturan formal dalam praktik media saat ini yang terkesan mengejar konten sensasional demi menarik penonton atau pemirsa (viewers).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran Obrolan Komunitas edsi Jumat, 3 April 2026, sebagai respons atas maraknya konten sensasional yang mengejar perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa etika merupakan nilai moral yang tidak selalu dapat dijangkau oleh regulasi, tetapi menjadi pedoman penting dalam menentukan kelayakan sebuah siaran.

Menurutnya, masyarakat yang merasa resah terhadap suatu konten merupakan indikator kuat bahwa konten tersebut telah melanggar norma etika yang berlaku luas.

Fredrikus menyebut bahwa lembaga penyiaran sebenarnya telah memiliki pedoman jelas melalui aturan P3 dan SPS yang mengatur standar perilaku dan isi siaran secara rinci.

“Etika itu sesuatu yang setingkat di atas aturan karena tidak semua aturan mampu menjangkau nilai pantas atau tidak dalam masyarakat,” kata Fredrikus Royanto Bau.

Ia menegaskan bahwa konten sensasional boleh dibuat selama tidak melanggar aturan dan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa media penyiaran memiliki tanggung jawab sebagai penjernih informasi, terutama di tengah derasnya arus konten dari media sosial.

Fredrikus berharap lembaga penyiaran tetap menjaga integritas dengan mengedepankan etika dibanding sekadar mengejar popularitas atau keuntungan jangka pendek. Red dari berbagai sumber

 

Copyright © 2026 %site All Rights Reserved.name%.
slot