KPI, Kemenag dan MUI Gelar Anugerah Syiar Ramadan 2025
- Details
- Written by RG
- Hits: 2060

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2025. Rencananya, gelaran ASR bertema “Siaran Ramadan untuk Meneguhkan Ketahanan Bangsa” dilangsungkan pada Jumat malam (23/5/2025) di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama (Kemenag).
Penanggungjawab ASR 2025 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Aliyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang apresiasi dari ketiga institusi atas upaya terbaik yang dilakukan lembaga penyiaran melalui tayangan di bulan ramadan.
“Seperti tahun sebelumnya, kami akan memberikan apresiasi tertinggi bagi program-program siaran ramadan terbaik untuk tahun ini. Kegiatan berkelanjutan ini adalah salah satu upaya kami dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan pengembangan siaran ramadan dari waktu ke waktu,” jelas Aliyah.
Selain akan memberikan penghargaan untuk program siaran ramadan di lembaga penyiaran, lanjutnya, anugerah ini akan menyerahkan penghargaan kepada pribadi yang dinilai berpengaruh besar dan inspiratif.
“Kami juga akan memberikan penghargaan kepada dai-dai di daerah 3T dan milineal yang inspiratif. Semua penilaian dilakukan secara ketat oleh dewan juri yang sudah ditetapkan yang berasal dari KPI, Kemenag dan MUI,” tambah Aliyah.
ASR tahun ini, sebanyak 21 kategori yang diperlombakan yang terdiri atas 10 kategori untuk Televisi yakni kategori Program Dakwah Non Talkshow (Ceramah), kategori Program Dakwah Non Talkshow (Kultum), kategori Program Dakwah Talkshow (Dialog), kategori Program Wisata Budaya, kategori Program Hiburan (Film/FTV Religi/Sinetron), kategori Program Ajang Bakat, kategori Program Feature, kategori Program Dokumenter, kategori Program Liputan Ramadan dan ILM Ramadan.
Kemudian 6 kategori penghargaan untuk Radio yakni kategori Program Dakwah Radio (Kultum), kategori Program Dakwah Radio (Talkshow/Dialog), kategori Program Liputan Ramadan, kategori Program Wisata Budaya, kategori Program Feature dan kategori ILM Ramadan.
Adapun untuk penghargaan khusus antara lain penghargaan untuk Dai Wilayah 3T Inspiratif, Moderat Milenial Agent Inspiratif, Program Pendukung Edukasi Halal Lifestyle, Program Pendukung Literasi Ekonomi Syariah dan Program Pendukung Literasi Digital Islami.
Pemberian penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025 akan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube media center KPI Pusat mulai pukul 19.00 WIB. ***
Jakarta Tuan Rumah Rakornas KPI dan Peringatan Harsiarnas 2025
- Details
- Written by RG
- Hits: 4232

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menetapkan DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2025. Kegiatan ini akan berlangsung pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta, bersamaan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke 92.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPI Pusat dan KPID DKI Jakarta yang digelar di kantor KPID DKI Jakarta, Kamis (15/5/2025) kemarin.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa KPID DKI Jakarta berperan penting dalam pelaksanaan Rakornas. KPI Pusat juga berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk mendukung kegiatan tersebut.
“KPI Pusat telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Pemprov dan akan segera menyusul ke DPRD DKI Jakarta,” terang Ubaidillah usai pertemuan tersebut.
Rangkaian Rakornas akan diawali dengan kegiatan jalan sehat (Fun Walk) pada Minggu pagi di kawasan Bundaran HI.
Acara tersebut terbuka untuk masyarakat dan akan diisi dengan hiburan serta pembagian door prize.
Selain kegiatan seremonial, Rakornas tahun ini juga akan membahas revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan penguatan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menyatakan kesiapan pihaknya sebagai tuan rumah dan menjamin keterlibatan berbagai pemangku kepentingan di ibu kota.
Sementara, penanggung jawab pelaksanaan Rakornas, I Made Sudarsa, menambahkan meskipun digelar dengan efisiensi anggaran, konsep acara tetap dirancang maksimal dan melibatkan KPI dari seluruh Indonesia serta insan penyiaran nasional.
Rakornas KPI dan Hasiarnas 2025 diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat arah kebijakan penyiaran nasional. ***
Obok-obok Permasalahan Pribadi, MDTV Kena Sanksi KPI
- Details
- Written by RG
- Hits: 5472

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk Program Siaran “New Sensasi Hot” di MDTV. Program ini kedapatan menayangkan aib dan rahasia pribadi akibat dari konflik keluarga.
Berdasarkan pantauan Tim Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, tayangan tersebut ditemukan dalam “New Sensasi Hot” MDTV tertanggal 21 April 2025 pukul 09.03 WIB. Dalam temuannya, terdapat rekaman percakapan antara Paula dan Baim tentang konflik rumah tangga mereka termasuk soal perselingkuhan secara rinci.
Terkait sanksi MDTV, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengingatkan, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton pemirsa, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka.
“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya di beberapa kesempatan.
Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik.
“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengikuti pedoman yang ada di P3SPS. Program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“New Sensasi Hot” MDTV ini kan berklasifikasi remaja, jadi tak pantas menayangkan hal-hal tersebut. Bahwa tontonan untuk remaja itu harus memberikan dampak positif bagi mereka, bukan sebaliknya. Kami harap ini jadi masukan untuk MDTV dan lembaga penyiaran lain agar tidak mengulanginya,” tandasnya. ***
RUU Penyiaran: Keniscayaan untuk Semua
- Details
- Written by RG
- Hits: 10320

Jakarta – Salah satu alasan utama yang banyak mengemuka dari perlunya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran Tahun 2002 adalah hadirnya regulasi yang berkeadilan antara media konvensional dengan media berbasis digital atau baru. Menyoal ini, berbagai diskusi marak digelar termasuk yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di beberapa kesempatan.
Di awal pekan ini, KPI Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Menuju Tata Kelola Penyiaran yang Demokratis dan Adaptif, dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” bersama KPID se-Indonesia secara hybrid, di Kantor KPI Pusat, Senin (05/05/2025). Diskusi ini juga mengundang sejumlah pengamat dan juga legislator sebagai pembicara.
Saat membuka diskusi, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan bahwa kondisi dan landskap penyiaran saat ini sudah berubah. Ia menegaskan, perubahan ini harus pula diikuti dengan pembaruan regulasi yang ada.
“Dunia penyiaran saat ini sudah berubah dengan banyaknya informasi yang masuk, maka undang-undang penyiaran 2002 memang harus segera ada pembaruan. Ini suatu keniscayaan kita semua,” kata Ubaidillah.
Mengawali diskusi, moderator menyampaikan perlunya merespon terjadinya perubahan teknologi, aspek konten, serta Kecerdasan Artifisial (KA) atau populer disebut Artificial Intelligence (AI), yang berdampak pada dunia penyiaran.
Pada sesi penyampaian masukan KPID, secara umum KPID mencatat beberapa isu dalam dunia penyiaran yang tidak hanya tentang revisi undang-undangnya. Dari KPI Aceh, penguatan kelembagaan dan penganggaran. KPID Jawa Timur menyampaikan keluhan dari lembaga penyiaran swasta (LPS) perihal perlunya ruang untuk perubahan teknologi agar mereka bisa bertahan.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan rekayasa teknologi adaptif terbaru atas penyiaran saat ini untuk bisa memberikan kesempatan kepada lembaga penyiaran di daerah,” timpal Komisioner KPID Jawa Tengah, Nur Huda.
Sementara itu, KPID Kalimantan Timur menyoroti pada pengurangan sumber daya manusia di lembaga penyiaran di tengah upaya KPI agar lembaga penyiaran tetap bertahan. Hal yang sama terjadi di Banten, sehingga KPID merasa semakin perlu ada pengaturan media baru dan LPS dalam revisi UU Penyiaran.
Demikan juga dengan Jawa Barat, namun secara khusus KPID setempat menyinggung tentang lembaga penyiaran komunitas (LPK) dan iklan layanan masyarakat (ILM).
Selain itu, disinggung pula persoalan siaran digital, konten, dan kewenangan pengawasannya, kebebasan pers, konvergensi media, KA, kelanjutan konsep diversity of content and diversity of ownership, minimnya konten lokal sejak ASO (Analog Switch-Off), perlindungan terhadap anak dan perempuan di media digital, penyusutan jumlah komisioner di tingkat pusat dan daerah, redefinisi penyiaran, serta harmonisasi regulasi penyiaran dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menegaskan akan mengupayakan penguatan kelembagaan, audit rating, serta berkeadilan dalam penyiaran.
“Draft yang beredar itu draft 2024, ketika periodisasi baru maka rancangannya baru kembali,” tambah Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah.

Dinamika penyiaran
Di medio kedua diskusi, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa regulasi penyiaran eksisting sudah tidak mengakomodir dinamika penyiaran. Lalu, lanjut dia, hal yang penting adalah perlunya membahas tentang kebebasan pers, kebebasan informasi serta mengidentifikasi berita negatif dan positif.
“Maka dari itu diperlukan pendekatan preventif agar insan penyiaran memiliki standar profesional dan progresif tanpa mengabaikan kebebasan pers,” katanya yang disampaikan secara daring.
Dalam diskusi itu, narasumber lain, Staf Khusus Hukum Kementerian Hukum RI, Yadi Heriyadi Hendrayana, memaparkan perihal sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu kualitas dan makna konten, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dalam kenyataannya, konten berkualitas sepi peminat. Menurutnya, lembaga survey seperti Nielsen mengukur hanya dari pasar, yang mana pasar (masyarakat Indonesia) cenderung memilih konten yang mengandung kekerasan, seksualitas, dan mistik.
Di samping itu, lanjut Yadi, selain standar kriteria untuk pelaku industri penyiaran selain wartawan, misalnya talent, Revisi UU juga perlu memperhatikan proteksi terhadap lembaga penyiaran konvensional.
Dikarenakan ketiadaan regulasi yang mengatur media baru, tambah Yadi, diperlukannya perluasan kewenangan KPI terhadap pengawasan platform media sosial dan digital.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas) itu mengatur platform, tapi hanya mengatur jurnalistik atau news,” katanya.
Turun tangan
Di sela-sela diskusi ini, selain usulan pengaturan yang jelas pada lembaga pemeringkat konten, perlu pula penguatan sinergi antara pemerintah, KPI, dan Dewan Pers dalam menciptakan iklim jurnalistik sehat dan perkuatan LPP berkualitas, serta adanya kontrol publik terhadap penyelenggaran siaran dan penguatan organisasi profesi.
Bahkan, Komisioner KPI Pusat Periode 2019-2023, Yuliandre Darwis, memandang kesiapan regulasi, tantangan ekosistem digital dan arah kebijakan baru menjadi hal yang penting terutama bagaimana menciptakan keselarasan antar regulasi. Menurutnya, perubahan penetrasi internet dari 64% (tahun 2018) ke 80% (sekarang) mengindikasikan adanya tumpang tindih (antara ekosistem digital dan ekosistem penyiaran). “Ekosistem perlu pembaruan ke depan, eco playing field, harus sama rata, sama rasa,” katanya.
Mewakili Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI), Gilang Iskandar menyampaikan, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan solusi atas situasi ekosistem penyiaran saat ini. Lembaga penyiaran, katanya, mengharapkan adanya regulasi yang kondusif, upaya mendorong keberlanjutan industri penyiaran, pengaturan model bisnis sehat, subsidi atau dana dukungan, serta perlindungan terhadap media lokal Indonesia.
Berdasarkan diskusi RUU Penyiaran yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 17 April lalu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan adanya penolakan platform digital untuk masuk dalam penyiaran karena ada UU ITE. Ada perbedaan perspektif yang menyebabkan perbedaan dalam memperlakukan konten.
“Setiap kebijakan, kita selalu memikirkan lembaga penyiaran, KPID, dan KPI Pusat, ruhnya sama. Waktu konvensi Dewan Pers (Rapat Konsultasi Nasional bertajuk “Mekanisme Keselamatan Pers”, 30 April), kita sepakat yang menyelesaikan adalah RUU Penyiaran,” imbuh Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa.
Perwakilan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Santoso menyayangkan kondisi ekosistem penyiaran yang tidak ideal karena minimnya concern pemerintah. “Bagaimana kita bisa mengatakan ini (industri penyiaran) hidup atau sustain, bahwa regulasi kita lebih membela platform asing daripada lokalnya. Lebih parah lagi KPU, mereka lebih mengutamakan di YouTube. Bagaimana kita ngomongin ekosistem, pemerintahnya aja ngga’ aware,” tegasnya.
Terkait hal ini, Beberapa KPID juga mengkhawatirkan penggunaan media sosial oleh pemerintah daerah untuk menggantikan lembaga penyiaran. Mereka mengharapkan ada linimasa yang jelas dalam proses pengesahan UU Penyiaran yang baru.
“Dalam proses pengawalan revisi undang-undang penyiaran tidak akan menyerah dan tetap berupaya, panja telah menerima masukan dari asosiasi. Harapannya dapat bersama membantu proses,” ujar Mohamad Reza.
Perlu diketahui bahwa pada Senin, 5 Mei 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa asosiasi, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). RDPU yang digelar secara terbuka dimaksudkan mendapat masukan terkait dampak pengaturan penyiaran multiplatform dalam revisi UU Penyiaran. **/Anggita Rend/Foto: Agung R


