Imbauan Tidak Bersiaran Pada Hari Raya Nyepi 2026 di Provinsi Bali
- Details
- Written by RG
- Hits: 312
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
IMBAUAN TIDAK BERSIARAN PADA HARI RAYA NYEPI TAHUN 2026
DI PROVINSI BALI
1. Umum
Nyepi merupakan peringatan pergantian Tahun Baru Saka atau tahun baru menurut kepercayaan umat beragama Hindu yang didasarkan pada sistem penanggalan atau kalender Saka. Penetapan tanggal Nyepi juga telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni diperingati pada tanggal 19 Maret 2026. Tahun Baru Saka memiliki makna sebagai hari kebangkitan, hari pembaharuan, hari kebersamaan (persatuan dan kesatuan), hari toleransi, hari kedamaian sekaligus hari kerukunan nasional. Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi, tidak ada aktivitas seperti biasa. Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional. Hanya aktivitas yang mendukung sendi-sendi masyarakat yang masih dapat berlangsung, seperti rumah sakit.
Sebagai wujud peran sosial dan bentuk partisipasi dalam berlangsungnya Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali, Lembaga Penyiaran diarahkan turut mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga kesucian selama pelaksanaan hari raya tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang melaksanakan Tapa Brata Penyepian. Sehingga, umat Hindu bisa merayakan Hari Raya Nyepi dengan khusyuk.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk mengajak seluruh Lembaga Penyiaran yang bersiaran dan/atau me-relay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadi dasar dan pedoman Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan kegiatan penyiaran di Hari Raya Nyepi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung berlangsungnya hari raya tersebut.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi waktu pelaksanaan, sasaran pelaksana imbauan, dan pengawasan penyiaran selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi tahun 2026.
4. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
b. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
c. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
d. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1059).
5. Memperhatikan
a. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
6. Ketentuan Pelaksanaan
KPI Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
a. Lembaga Penyiaran televisi dan radio mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun 2026;
b. Lembaga Penyiaran televisi dan radio tidak bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi tahun 2026 yang jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap Lembaga Penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penutup
Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
UBAIDILLAH
Teguran Tertulis untuk Program Iklan “Pil KB Andalan” MNC Trijaya FM
- Details
- Written by RG
- Hits: 7995
|
Tgl Surat |
8 Juli 2025 |
|
No. Surat |
16/K/KPI/31.2/07/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun Radio |
MNC Trijaya FM |
|
Program Siaran |
Iklan “Pil KB Andalan” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 07.08 WIB yang disiarkan oleh radio MNC Trijaya FM memuat Iklan “Pil KB Andalan” yang tayang di luar jam Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat); 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (5), lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf e, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 ayat (3), program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS SIARAN IKLAN “PIL KB ANDALAN” DI STASIUN RADIO MNC TRIJAYA FM. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Siaran Iklan “Pil KB Andalan”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Teguran Tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Dilwale” ANTV
- Details
- Written by RG
- Hits: 12732
|
Tgl Surat |
8 Juli 2025 |
|
No. Surat |
15/K/KPI/31.2/07/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
ANTV |
|
Program Siaran |
“Mega Bollywood: Dilwale” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Mega Bollywood: Dilwale” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Juni 2025 pukul 12.02 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan adegan beberapa orang pria sedang mengonsumsi minuman beralkohol; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 ayat (2) huruf a, program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 27 ayat (2) huruf b, program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/ atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “MEGA BOLLYWOOD: DILWALE” DI STASIUN ANTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Mega Bollywood: Dilwale”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Teguran Tertulis untuk Program Siaran “Wakanda” Gen FM
- Details
- Written by RG
- Hits: 11609
|
Tgl Surat |
10 Juni 2025 |
|
No. Surat |
10/K/KPI/31.2/06/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun Radio |
Gen FM |
|
Program Siaran |
“Wakanda” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Wakanda” yang disiarkan oleh stasiun radio Gen FM pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 07.22 WIB memuat percakapan yang membahas mengenai seorang pria yang berperilaku kewanita-wanitaan dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari; 2. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2025 telah dilakukan Klarifikasi Gen FM melalui perwakilan Raditya Hardanto, atas adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud angka 1 (satu); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 194/K/KPI/02/16 tertanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 mengenai larangan menampilkan muatan yang mendukung perilaku dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “WAKANDA” DI STASIUN RADIO GEN FM. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Wakanda”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|

