Sabtu, 31 Juli 2010    

Rabu, 14 Mei 2008
Giliran Infotainment di Tiga Stasiun Kena Teguran
Giliran program Infotainment di RCTI, Trans TV dan Trans 7 ditegur. Program-program infotainment ini ditegur karena menonjolkan unsur cabul Dalam surat yang ditandatangani hari ini oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, teguran diberikan untuk program SILET (RCTI) yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2008 pukul 11:00 WIB, INSERT (Trans TV) yang ditayangkan pada tanggal 16 April 2008 pukul 11:00 WIB dan I GOSIP SIANG (Trans 7) yang ditayangkan pada tanggal 26 April 2008 pukul 12:00 WIB.

Dalam suratnya, KPI Pusat menilai ketiga tayangan infotainment tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5 (b) karena menonjolkan unsur cabul.

Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI, Trans TV dan Trans 7 agar segera melakukan perbaikan terhadap program infotainment agar sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. KPI Pusat juga mengancam apabila RCTI, Trans TV dan Trans 7 tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran tersebut lebih lanjut.Red

 



home



Keyword :
 
23 Juli 2010
KPI Bukan Ancaman Bagi Kemerdekaan Pers

Arsip Siaran Pers :


BILA ANDA MEMPUNYAI KELUHAN, SILAKAN KIRIM SMS PENGADUAN KE
ATAU TELEPON KE

  • Infotainment Dicerai Jurnalisme (Bagian I, II, III, IV, dan V)

    Dandhy Dwi Laksono

    Manakah yang lebih efektif dan memberi proteksi maksimal bagi publik: menempatkan infotainment dalam keluarga jurnalisme atau genre hiburan?

    Rapat antara Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, 14 Juli 2010, diakhiri dengan kesimpulan yang membuka ronde baru dari perdebatan lama: infotainment itu jurnalisme atau bukan sih?


    lebih rinci

Gedung Sekretariat Negara
Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120
Indonesia
Telp. 021-6340713
Fax. 021-6340667, 6340679