Jakarta - Program siaran “Minute To Win It” yang ditayangkan PT. Cipta TPI pada 19 Juni 2012 pukul 02.30 WIB diberikan sansksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran ini diberikan karena telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan ciuman bibir. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada 26 Juni 2012 mulai pukul 02.30 WIB.
Tayangan yang melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Dalam surat No 425/K/KPI/07/12 pada 3 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis atas pelanggaran tersebut. Red/ST
Program Siaran "Minute To Win It" Kena Tegur
- Detail
- Dilihat: 7762