Banten - Program jurnalistik semestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar sebagai penyedia informasi dalam memenuhi Hak Azasi Manusia yang paling hakiki, yakni hak untuk tahu dan hak berpendapat masyarakat. Namun kini ditemukan banyak gejala program jurnalistik digunakan sebagai "Marketing Public Relations" oleh stasiun televisi untuk institusi pemerintah, perorangan, maupun badan privat lainnya. 

Hal itu dikemukakan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang dilaksanakan untuk 8 (delapan) Lembaga Penyiaran di Wilayah Banten di Hotel Aryaduta, Tangerang, Karawaci, Banten, Rabu, 26 November 2014.

Amir menambahkan, kecenderungan ini terlihat dari banyaknya program berita berupa program liputan khusus berdurasi  30 - 60 menit yang digunakan untuk tayangan "special event" tertentu di daerah oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV Lokal. Program ini rata-rata  berdurasi 30 - 60 menit yang ditayangkan dalam satu hari mencapai 30 persen dari total durasi siaran.

"Ini gejala menarik dan perlu ada penegasan dari pihak televisi bahwa program jurnalistik itu sesungguhnya diperuntukan untuk apa. Sebab jika tidak ada penegasan maka LPS TV tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran P3SPS atas larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan kelompok, golongan, atau pemiliknya. Namun jika program berita itu niatnya diperuntukan sebagai jasa Public Relations, maka dapat diposisikan sebagai program iklan yang masuk dalam hitungan durasi siaran iklan maksimal 20 persen,” ujar Amir. 

Hal serupa juga dijelaskan Ketua KPID Banten  Muhibuddin, “Program jurnalistik wajib menjunjung tinggi prinsip- prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak berpihak dan yang paling penting, wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal maupun pemilik lembaga penyiaran."

EUCS yang dipimpin Amirudin beserta tim EUCS terdiri dari Ketua KPID Banten, Direktorat Penyiaran Kominfo Agnes Widyanti, Syaharuddin, Dwi Wahyudi beserta Direktorat Sumber Daya Kominfo, Adityawarman dan Balmon Spekturm Frekuensi Kelas II Banten, Insan Semesta, berlangsung lancar. (Int)