altSurabaya - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur (Jatim) meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan iklan pengobatan alternatif. Upaya ini untuk menghindari adanya informasi menyesatkan dan praktik kesehatan yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Daerah Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, di Surabaya, Senin, 18 Juni 2012 yang juga tertuang dalam surat imbauan KPID Jatim nomor 117/KPID-JATIM/VI/2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang ditujukan pada direktur lembaga penyiaran radio dan televisi di Jatim.

“Permintaan atau imbauan itu didasarkan pemantauan KPID Jatim atas maraknya iklan pengobatan alternative, serta merujuk peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/032012 tentang P3SPS tahun 2012 terkait perlindungan kepentingan publik,” katanya.

Pasal 11 P3SPS tentang perlindungan kepentingan publik menyebutkan program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat, dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tak memiliki izin dari lembaga berwenang.

“Berdasarkan pasal itu, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang,” katanya. Lembaga berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota atau badan pengawasan obat dan makanan (POM).

Dalam kaitan itu, KPI Daerah Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk menyikapi masalah ini dengan tujuan pemerintah setempat proaktif memantau izin praktek atau izin beroperasinya jasa pengobatan alternatif dan jasa pelayanan kesehatan.

”KPID tidak menyentuh jasa pengobatan alternatif karena KPID hanya konsen pada media penyiaran yang menayangkan iklan pengobatan alternatif, sedangkan jasa pengobatannya tetap menjadi kewenangan Dinas Kesehatan,” katanya. Red