• Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
    Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
  • Alur Pengaduan Isi Siaran
    Alur Pengaduan Isi Siaran
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
Follow KPI on Twitter

KPI: Hasil Quick Count Baru Boleh Tayang 2 Jam setelah Selesai Pemungutan Suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat

KPI Apresiasi Tayangan Hitung Cepat di Lembaga Penyiaran Sesuai Aturan

KPI Minta MNC Group Hormati Proses Demokrasi dengan Menghentikan Penayangan Cinta Tapi Cinta pada Hari Pemungutan Suara

Masuki Masa Tenang, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan

KPI: Lembaga Penyiaran Harus Jaga Netralitas Konten Siaran saat Hari Pemungutan Suara

TERKINI
Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

08 Mei 2024

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Anugerah Syiar Ramadan (ASR)...

Wapres Tekankan Pentingnya Nilai dan Norma dalam Siaran Televisi

Wapres Tekankan Pentingnya Nilai dan Norma dalam Siaran Televisi

08 Mei 2024

Jakarta – Kemudahan masyarakat mengakses informasi melalui media penyiaran menuntut kemampuan individu untuk memahami dan mengolah informasi tersebut dengan baik....

(Siaran Pers KPI Pusat)  ASR 2024: Jumlah Program Siaran yang Diperlombakan Alami Peningkatan

(Siaran Pers KPI Pusat) ASR 2024: Jumlah Program Siaran yang Diperlombakan Alami Peningkatan

08 Mei 2024

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Anugerah Syiar Ramadan (ASR)...

Nomine Anugerah Syiar Ramadan 2024

Nomine Anugerah Syiar Ramadan 2024

07 Mei 2024

Jakarta -- Setelah melalui rangkaian seleksi dan penilaian berlapis, Dewan Juri Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2024 memutuskan para nomine program...

Jadikan TV dan Radio Sebagai Media Konfirmasi

Jadikan TV dan Radio Sebagai Media Konfirmasi

07 Mei 2024

Jakarta -- Keraguan masyarakat terhadap berita ataupun informasi yang berasal dari media baru mesti dikonfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan di...

DINAMIKA PENYIARAN

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

26 Maret 2024

Aljazair -- Para pejabat di Aljazair menegur stasiun televisi atas pilihan konten yang mereka buat sejak awal Ramadhan, pekan lalu....

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

13 Maret 2024

Jakarta - Salah satu stasiun radio swasta terkemuka di Indonesia, Mustang 88 FM, memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia penyiaran radio...

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

15 Februari 2024

Jakarta - Industri K-drama dilaporkan sedang menghadapi krisis gara-gara bayaran aktor yang semakin tinggi. Asosiasi Perusahaan Produksi Drama Korea mengadakan...

13 Februari, Dunia Peringati Hari Radio dan Alam

13 Februari, Dunia Peringati Hari Radio dan Alam

13 Februari 2024

Jakarta – Setiap tanggal 13 Februari, dunia memperingati dua momentum penting yakni Hari Radio Sedunia dan Hari Alam Internasional. Kedua...

31 Januari CNN Filipina Hentikan Operasi

31 Januari CNN Filipina Hentikan Operasi

30 Januari 2024

Jakarta – CNN Filipina akan menghentikan operasinya pada 31 Januari setelah sembilan tahun beroperasi. Keputusan itu diambil media tersebut karena...

BERITA KPID

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Pilkada

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Pilkada

13 Mei 2024

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik...

KPID Jabar dan Jatim Sepakat Konten Video dan Audio OTT Diatur

KPID Jabar dan Jatim Sepakat Konten Video dan Audio OTT Diatur

30 April 2024

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sepakat konten layanan video...

Jelang Pilkada, KPID Bengkulu Gelar Bimtek SDM Penyiaran

Jelang Pilkada, KPID Bengkulu Gelar Bimtek SDM Penyiaran

26 April 2024

Bengkulu -- Dalam rangka persiapan tahapan menuju kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melangsungkan bimbingan...

KPID Jabar Bentuk Pemantau Siaran di Bandung Barat

KPID Jabar Bentuk Pemantau Siaran di Bandung Barat

25 April 2024

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membentuk Pemantau Isi Siaran (PIS) di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan....

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka

19 April 2024

Semarang – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin...

KAJIAN

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca:   Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

26 Desember 2022

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia Penulis: FX Ari Agung Prastowo Dadang Rahmat Hidayat...

Religiositas Dari Layar Kaca

Religiositas Dari Layar Kaca

15 Desember 2022

Religiositas Dari Layar Kaca (Potret Program Siaran Religi Di Televisi Indonesia) Penulis: Alip Yog Kusnandar Harmonis Bono Setyo Deskripsi fisik...

 

Tgl Surat

30 Juli 2013

No. Surat

407/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program

"Sahurnya Pesbukers"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya Pesbukers” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV  pada 23 Juli 2013 mulai puku 01.47 WIB.
 
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, ditampilkannya anak-anak dalam siaran langsung melewati pukul 21.30 waktu setempat, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Eli (karena giginya) disebut oleh pemain-pemain lainnya dengan sebutan “landak”, “obeng”, “ikan sapu-sapu”, “giginya kayak talang kelurahan”, “rayap”, “gigi selonjoran”, “serokan pasir”, “penangkal petir”. Dalam adegan lain gigi Eli seolah-olah dijadikan alat pembuka botol oleh Andika.
2.    Daus Mini disebut oleh pemain-pemain lainnya dengan sebutan “jenglot”, “ampas kecap”, “obeng kembang ”, “orang unyil”, “sadel becak”.
3.    Kepala Opie Kumis disebut sebagai “tanah wakaf”.
4.    Andika berkata kepada Dewi Perssik, “Cewek begini yang ngabisin sampo di rumah nih”.
5.    Dua anak perempuan kecil ditampilkan dalam program siaran langsung dan berjoget saat Dewi Perssik menyanyikan lagi dangdut. Salah seorang dari mereka disebut berpacaran dengan Daus Mini. Anak-anak tersebut disuruh membubuhi bedak di kepala Sapri.
6.    Sapri disebut “korengan”, “borok”.
7.    Andika menyebut seorang perempuan berbadan besar dengan “bison”.
8.    Jessica beberapa kali disebut “koplak”.
9.    Andika memperagakan berjalan mengangkang menunjukkan orang memakai pembalut.
10.    Yadi, Opie Kumis, dan Dewi Perssik bermain “puk ame-ame”, menekankan kalimat ”kalau malam minum susu”. Yadi berkata, “Mau nyebutinnya ampe linu banget dah!”
 
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf  c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 386/K/KPI/07/13 tertanggal 15 Juli 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
 





Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada beberapa tayangan, yakni menampilkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, melanggar perlindungan anak, serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Tayangan yang dimaksud adalah tayangan tanggal 20, 22, 24, dan 25 Juli 2013.
 
Pada tayangan 20 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Kepala Opie Kumis disebut dengan sebutan-sebutan “melon", “lobby hotel”, “botak".
2.    Sapri disebut dengan “tikus lemari", “tikus laci".
3.    Yadi mencium ketiak Jessica.
4.    Andika menyebut Yoga dengan “banci, “tumor ganas”.
5.    Yoga berkata kepada Eko Patrio, "Kalo jam satu lewat bang, maenin aye dong bang". Ia juga berkata kepada Andika, “Bang Andika kalo mau masukin jangan di sini, di kos-kosan aku aja."  
6.    Andika menyebut Yadi dengan “pantat bekantan".
7.    Gading berkata kepada pria berbaju putih,“Yah ngga usah dikasih gini dah ngondek”.
 
Pada tayangan 22 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Opie Kumis beberapa kali disebut “botak".
2.    Sapri disebut “koreng", “kunyuk", “bahlul, majnun”.
3.    Yadi disebut “belegug banget”, “jurig banget", “ayam kalkun”.
4.    Beberapa pemain menyebut seseorang yang kepalanya tidak berambut dengan “melon”, “orang gila kemasukan setan”, “lampu taman”, “gundu”, “biji karet".
 
Pada tayangan 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Sapri dan Gisele ditakut-takuti dengan ular sungguhan.
2.    Vincent dengan gaya keperempuan-perempuanan berkata kepada Sapri, “Kamu ternyata main gila sama wanita lain ya? Kamu ngga inget kemarin ngajakin aku ke WC ngapain?” Vincent juga berkata, “Aku PMP, Pria Mirip Perempuan”. Dalam adegan lain Vincent disebut “banci” oleh Andika.
3.    Sapri disebut dengan “anak tikus”.
4.    Berulangkali Opie Kumis disebut “botak” oleh pemain lain.
5.    Andika berkata kepada seorang peserta, ”Lu masuk ngondek banget! Lu nggak malu ama ratu ngondek?” Andika menunjuk Vincent dan kemudian memanggil Vincent sambil berkata, “Sini, siapa yang lebih ngondek.”
6.    Seorang wanita berbadan besar berbaju putih disebut sebagai “ular berbis-bis” dan “badan sih udah kayak Melly Goeslow... muka kayak Melly gusi berdarah“.
7.    Jessica berulangkali disebut “koplak” oleh pemain lain.
8.    Seorang penonton perempuan bertubuh agak besar disebut “ondel-ondel PRJ”.
9.    Seorang anak perempuan berusia 10 tahun ditampilkan dalam program siaran langsung dan diwawancara tentang orang tuanya yang sudah meninggal.
 
Pada tayangan  25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Jessica berkata ke arah kepala boneka angsa (asesoris baju yang diletakkan di dadanya): “Di sini aja, empuk". Opie Kumis menimpali, “Ya, di situ aja!”
2.    Kepala Opie Kumis disebut sebagai “kelapa", “ubur-ubur”.
3.    Bedu berbincang dengan Jessica, "Kamu biasa dipegang apa dipegangin mike-nya?" Jessica menjawab, “Saya sih kalau mike, tergantung bang”... Bedu bertanya lagi, "Kalau sama cowok yang sore-sore, mike-nya dipegang sendiri atau dipegangin?" Jessica menjawab, "Ngga bisa dipegang bang! Lemes."
4.    Kepada Andika yang bergaya keperempuan-perempuanan, Jessica membawa papan bertuliskan “Andika lebih banci lagi!” Bedu berkata kepada Andika, “Kalau mau belajar banci lagi nih sama Bela. Bela artinya ‘bencong lanjut usia’” sambil menunjuk Opie Kumis.
5.    Andika mengejek Opie Kumis yang bergaya keperempuan-perempuanan, “Ini banci lebih mirip ama kutang kendor ya!”
6.    Andika berkata kepada Opie Kumis, “Saya penasaran deh, dulu kenapa sih bang Opie jadi banci?” Opie menjawab “…Waktu itu kan rumah eike bocor, gentengnya.. eike disuruh naik ama emak eike, terus kawan eike dari bawah iseng, disodok eike ama galah, eike jadi begini ... ee, cucok.. gitu!”
7.    Bedu (memakai baju wanita) disebut “bencong serem”.
8.    Gading berkata kepada Jessica, “Itu enak banget jadi bebeknye, nyendeeeer aje” (ditujukan kepada kepala angsa yang bersandar di dada Jessica). Jessica berkata, “Ih,ih ih bebeknya gigiiit…” Gading yang berperan sebagai putri duyung menyahut, “Putri duyung juga mau gigit ah!”


9.    Bedu mencium pipi penonton pria dengan sebelumnya menjulur-julurkan lidahnya.
10.    Andika mengambil kertas yang menjadi penyumpal di BH seorang pria yang berpenampilan seperti perempuan.
 
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
 
Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.
 
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.