Berlin - Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memutuskan tarif pajak televisi harus dinaikkan tahun depan sebagai jaminan menjaga kebebasan lembaga penyiaran publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan lembaga penyiaran publik Jerman karena partai koalisi pemerintah memblokir rencana kenaikan tarif pajak televisi yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2021.

"Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menyajikan realitas dengan tidak menimbulkan distorsi melalui penelitian informasi yang cermat membedakan fakta dan opini," kata hakim konstitusi saat membacakan putusan, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, CEO ARD Tom Buhrow menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia menilai kenaikan pajak sangat penting untuk menjaga kebebasan lembaga penyiaran. Apalagi, biaya operasional berasal dari uang konsumen yang dibayar dalam bentuk pajak.

Dia menjelaskan gugatan hukum datang saat negara bagian Saxony-Anhalt melakukan veto terhadap rencana kenaikan pajak 2021. Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak televisi berlaku jika disetujui oleh seluruh negara bagian dan diratifikasi oleh parlemen.

MK Jerman kemudian menganulir veto tersebut karena berpotensi menggerus independensi lembaga penyiaran publik. Alhasil, beban pajak televisi akan naik dari €17,5 per bulan menjadi €18,36 per bulan. Kenaikan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dan tidak berlaku surut.

"Ini merupakan keputusan yang jelas dari hakim yang menegaskan dan memperkuat independensi penyiaran publik," ujar CEO ZDF Jerman Thomas Bellut.

Seperti dilansir thelocal.de, pajak televisi yang berlaku di Jerman dikenakan kepada rumah tangga. Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat saat ingin mendapatkan layanan informasi dari media televisi dan radio.

Jenis pungutan ini paling minim penghindaran dan kebocoran pajak. Hal ini dikarenakan setiap rumah tangga harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk dapat mengakses layanan penyiaran publik tersebut. Red dari DDTCNews

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.