Bangkok - Beberapa pekan menjelang dilangsungkannya pemilihan umum, regulator telekomunikasi Thailand menangguhkan izin operasional sebuah stasiun televisi. Penangguhan tersebut dijatuhkan kepada Voice TV, setelah dua program acara di stasiun televisi itu dianggap memiliki kaitan dengan mantan perdana menteri yang digulingkan, Thaksin Shinawatra.

Dua program yang dimaksud adalah "Tonight Thailand" dan "Wake Up News". "Kedua program acara itu dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan kebingungan dan perpecahan publik," kata National Broadcasting and Telecommunications Commission (NBTC), Selasa (12/2/2019).

"NBTC memerintahkan kepada Voice TV untuk memperbaiki diri dengan penangguhan izin operasi selama 15 hari," ujar Perapong Manakit yang juga komisaris NBTC. Dikutip dari AFP, Voice TV diketahui dimiliki oleh dua anak Thaksin, yang digulingkan dalam kudeta pada 2006 dan hidup dalam pengasingan sejak 2008 untuk menghindari tuduhan korupsi yang disebut bermotif politis.

Sekretaris jenderal NBTC, Takorn Tantasith, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi itu dianggap bertentangan dengan undang-undang penyiaran yang berlaku di Thailand, khususnya pada bagian menyangkut keamanan nasional dan perdamaian serta ketertiban.

Beberapa episode yang disebut dalam surat perintah NBTC yakni yang menampilkan wawancara dengan dua kandidat perdana menteri dari partai Thaksin, Pheu Thai. Sementara, Pemimpin Eksekutif Voice TV, Mekin Petchplai, menyebut perintah penangguhan izin operasi itu tidak adil dan menyatakan akan mengajukan banding serta menuntut ganti rugi lebih dari 100 juta baht (sekitar Rp 44 miliar).

"Saat negara menuju pemilihan dalam beberapa pekan, (tindakan) ini harus dihentikan karena rakyat membutuhkan berita yang berkualitas dan menyeluruh untuk memberi informasi yang membantu mereka mengambil keputusan dalam pemungutan suara," kata Mekin. Voice TV sebelumnya juga pernah dua kali ditutup pada 2014, sebelum kudeta yang menggulingkan PM Yingluck Shinawatra dan pada 2017 lalu. Red dari www.bangkokpost.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.