Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel melakukan penyiaran ilegal di rumah susun, apartemen, dan ruko di Jakarta. 

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID DKI Jakarta Tri Andri mengatakan, sejumlah bukti didapatkan dari hasil peninjauan di lapangan. Misalnya di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. 

KPID DKI Jakarta menemukan praktik distribusi penyiaran TV berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. Untuk menikmati siaran berlangganan, masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 dan iuran Rp 90.000 setiap bulannya.  

"Berdasarkan peraturan perundangan, keberadaaan TV kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPI Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan TV berlangganan tersebut dapat dikatagorikan atau terindikasi ilegal," ujar Tri melalui siaran pers resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/8/2018) lalu. 

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bahwa penyelenggaran penyiaran berlangganan baik melalui TV satelit, TV kabel, dan penyiaran berlangganan melalui teresterial wajib memiliki izin. 

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 52 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPB wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. 

Selain di rusun, KPI DKI Jakarta juga menemukan indikasi pelanggaran yang sama di beberapa ruko dan apartemen.  Umumnya menggunakan antena parabola dan materi siarannya didistribusikan melalui kabel. 

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Th Bambang Pamungkas mengatakan, pola-pola tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, karena masyarakat dipungut biaya. 

Untuk rincian biaya, masyarakat dikenakan biaya instalasi pemasangan baru dan membayar iuran setiap bulannya. 

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat dipastikan mendapatkan efek buruk dari materi siaran karena TV berlangganan tidak termonitor.  

"Dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Bambang. 

Bambang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV kabel segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dikategorikan ilegal dan akan ditindak tegas. 

Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPI DKI Jakarta. "Melalui peran tersebut, KPI memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif media penyiaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat serta memberikan jaminan bagi lembaga penyiaran menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol," ujar Bambang. Red dari kompas.com

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.