Zambia – Pemerintah Zambia telah menutup Muvi TV, Komboni dan stasiun radio Itezhi Tezhi dengan menarik izin penyiaran mereka melalui Independent Broadcasting Authority.

Muvi TV selama periode pemilu terus mengekspos skema rigging oleh presiden Edgar Lungu dan pemerintahan. Hal tersebut diperparah ketika Komisi Pemilihan Zambia Esau Chulu mengumumkan adanya manipulasi angka dari hasil pemilu di konstituen Lundazi, di mana Presiden Lungu mencatat suara lebih dari jumlah pemilih yang terdaftar.

Muvi TV merupakan stasiun TV pertama yang dilaporkan melanggar kode etik penyiaran dan dituduh membawa kepentingan beberapa golongan.

IBA  juga mengeluarkan pernyataan dan mengumumkan bahwa mereka akan menarik izin penyiaran dari tiga lembaga media swasta, dengan tuduhan adanya tindakan tidak profesional dalam penyiaran.

The Independent Broadcasting Authority (IBA) pada tanggal  22 Agustus 2016 memutuskan segera menarik lisensi penyiaran untuk Muvi TV, Komboni Radio dan Radio Itezhi Tezhi. Hal Ini karena adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh ketiga stasiun penyiaran, yang telah menimbulkan risiko bagi perdamaian dan stabilitas nasional tulis IBA.

Pihak otoritas telah mengamati bahwa selama pemilu pada 11 Agustus 2016, Muvi TV, Komboni Radio dan Radio Itezhi Tezhi telah melakukan cara yang tidak profesional yang bertentangan dengan ketentuan UU IBA. Oleh karena itu penting bagi otoritas untuk segera mencabut lisensi untuk tiga stasiun untuk kepentingan umum dan stabilitas nasional.

Tindakan IBA berdasarkan UU IBA Bagian 29 (1) (i) tahun 2010 yang menyatakan bahwa pemerintah dapat menarik lisensi penyiaran jika hal tersebut dibutuhkan untuk kepentingan, keselamatan, dan keamanan nasional.

Pihak otoritas menyatakan bahwa pihak tergugat dapat mengajukan banding terhadap keputusan dewan sesuai dengan UU IBA bagian 31 (1) tahun 2010, yang mengatur bahwa, “Orang yang dirugikan dengan keputusan dewan dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari.”

Namun, karena Mahkamah Konstitusi diperintahkan oleh menteri kabinet untuk mengosongkan kantor pemerintah hal tersebut membuat mereka tidak dapat mengajukan banding.

General manager Muvi TV Costa Mwansa mengatakan ia belum menerima surat yang memerintahkan stasiun televisi untuk menutup siaran mereka, tetapi  mereka telah mengetahui pernyataan pers dari IBA.

"Sekarang saya dengan pengacara saya telah melihat pernyataan tapi kami belum menerima surat resmi yang memberitahukan bahwa kami harus menutup penyiaran, jadi saat ini kami masih mengudara, tetapi setelah kami memiliki surat resmi, maka kami akan berkomunikasi dengan pihak otoritas," kata Mwansa saat jumpa pers.

Penutupan dua stasiun radio dan stasiun televisi swasta terbesar di negara tersebut menambah jumlah media yang ditutup pemerintah menjadi 4 dalam kurun waktu tiga bulan. Pada tanggal 21 Juni, pemerintah, melalui ZRA, menutup kantor The Post beserta fasilitas percetakan mereka karena adanya tuduhan penggunaan pajak yang disengketakan.  sumber https://www.postzambia.com/news.php?id=19753

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.