Jakarta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keseriusannya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2024 dan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 91. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi NTB Nazarudin Alwi, pada saat kunjungan kerja dan koordinasi ke KPI Pusat, pekan lalu. 

Dalam kesempatan itu, Nazarudin Awi mempresentasikan proposal kesiapan daerahnya jika ditunjuk menjadi tuan rumah Rakornas KPI dan Harsiarnas ke 91 di depan Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota KPI Pusat lainnya. Hingga saat ini, dari tiga provinsi yang mengajukan diri menjadi tuan rumah yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut) dan NTB, menyisakan NTB yang masih bersedia. Kaltim dan Sulut menyatakan belum siap menghelat dua agenda besar tersebut.

“Kegiatan ini akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi kami. Ini dapat membangun sinergi promosi bersama untuk kemajuan daerah NTB. Dapat memberikan ruang kepada UMKM di NTB. Selain juga menjadi ruang kontribusi pemerintah NTB kepada penyiaran nasional,” yakin Kadis Infokom NTB. 

Sementara itu, penanggungjawab kegiatan Rakornas KPI sekaligus Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan dari tiga daerah untuk menjadi tuan rumah Rakornas dan Harsiarnas 2024. Sayangnya, dua daerah menyatakan belum siap menggelar kegiatan tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi ke pemerintah daerahnya dan sepertinya mereka belum siap menyelenggarakan kegiatan ini dalam waktu dekat,” kata Made Sunarsa yang juga Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat.  

Menurut Made Sunarsa, paparan yang disampaikan Kadis Infokom NTB menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuan rumah pelaksanaan Rakornas dan Harasiarnas pada tahun ini. 

Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengapresiasi paparan kesiapan Pemprov NTB menjadi tuan rumah Rakornas dan Harsiarnas 2024. Menurutnya, jika terpilih menjadi tuan rumah Rakornas, ini kali keduanya NTB menggelar kegiatan berskala nasional tersebut.

“Saya berharap nanti jika terpilih jadi tuan rumah ada tugu penyiaran dibangunkan di NTB. Kita akan dalami paparan yang disampaikan dan nanti akan diputuskan di pleno,” katanya.

Apresiasi juga disampaikan Anggota KPI Pusat Mimah Susanti. Menurutnya, keinginan dari NTB menjadi tuan rumah  Rakornas dan Harsiarnas dibuktikan dengan konsolidasi yang cepat. “Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya. 

Terkait niat NTB menjadi tuan rumah Rakornas dan Harsiarnas 2024, beberapa waktu lalu, KPI Pusat melalukan pertemuan dengan PJ Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi. Dalam pertemuan tersebut, PJ Gubenur menyambut baik rencana kegiatan Rakornas dan Harsiarnas di NTB. ***

 

Jakarta -- Partisipasi publik dalam pengawasan siaran dinilai efektif untuk mencegah dampak buruk akibat penyiaran yang tidak mendidik. Karenanya, langkah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat dan Fatayat NU (Nahdatul Ulama) melakukan kerjasama penguatan pengawasan siaran dinilai sangat tepat dan strategis.

“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci dalam pengawasan. Apalagi jumlah masyarakat kita sangat besar. KPI tidak cukup menjangkau dan mengawasi seluruh mode penyiaran. Karena itu butuh partisipasi masyarakat dan dengan Fatayat NU menjadi salah satu komponen masyarakat yang sangat strategis,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini, yang didaulat menjadi pembicara kunci di acara MoU KPI dan Fatayat NU serta Talkshow Pengawasan Penyiaran Partisipatif bertema “Tontonan Cerdas dan Siaran Berkualitas yang Ramah Perempuan dan Anak” di Jakarta, Jumat (22/3/2024) kemarin. 

Selain itu, Anggia menyakini kader-kader Fatayat NU memiliki kualitas dan kredibilitas yang mumpuni sehingga kerjasama pengawasan ini dapat berjalan optimal. “Ini salah satu langkah strategis dan mitra yang tepat untuk pengawasan penyiaran di Indonesia,” tambahnya.

Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2015-2022 ini menyampaikan harapan akan hadirnya konten berkualitas di berbagai media. Sehingga apa yang menjadi tujuan utama negara yakni mencerdaskan kehidupan masyarakat dapat tercapai. Selain konten ini harus memenuhi standar etika dan moral bangsa.

“Sahabat Fatayat bisa melihat seberapa besar konten yang ada di mode penyiaran kita itu mampu untuk mendidik atau mampu memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat secara luas,” katanya.  

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, disela-sela acara talkshow mengingatkan peran orangtua dalam mengawasi konsumsi media oleh anak. Peran ini dengan menentukan atau memilih tayangan apa yang harus ditonton oleh mereka. 

“Dalam hal ini orang tua tidak boleh meninggalkan anaknya untuk menonton TV sendirian. Karena anak tidak bisa memutuskan dan memilih sendiri mana tayangan yang baik untuk dirinya, dan tidak bisa mencerna sendiri bagaimana maksud atau pesan yang ingin disampaikan oleh tayangan yang mereka tonton,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat. 

Tulus juga menjelaskan bahwa peran dan kewenangan pengawasan KPI hanya terbatas pada TV dan Radio. Sementara untuk media baru KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi. “Semisal terdapat tayangan tidak pantas di Youtube, maka KPI tidak memiliki wewenang untuk mensanksi, masyarakat yang menonton Youtube yang bisa mengawasi langsung,” ujarnya.

Terkait hal itu, Tulus menyatakan jika tontonan di TV atau siaran di radio masih lebih aman untuk ditonton terutama oleh anak-anak. Pasalnya, siaran kedua media ini diawasi oleh KPI serta diikat oleh regulasi. Dia pun berharap revisi UU penyiaran nanti dapat memberikan kewenangan yang lebih luas lagi bagi lembaganya agar dapat mengawasi media baru. 

Di tempat yang sama, Sekjen ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia) Gilang Iskandar, mengapresiasi langkah Fatayat dan KPI berkolaborasi melakukan pengawasan siaran. Menurutnya, pengawasan siaran tidak bisa hanya dilakukan oleh KPI. “Seluruh stakeholder masyarakat seperti Fatayat harus melakukan proses ini,” ujarnya. 

Gilang juga sepakat bahwa tontonan harus jadi tuntunan. Menurutnya, tuntunan ini adalah tontonan yang memberi manfaat yang di dalamnya tidak ada ujaran kebencian, hoax, SARA, kekerasan, pornografi dan mistik. “Itu program yang bagus menurut regulasi. Lembaga penyiaran juga harus punya misi kebangsaan,” kata Gilang. 

Penggiat Parenting Eka Fitri Rohmawati, berbicara tentang pentingnya peran orangtua dalam pengasuhan anak ketika menonton TV. Menurutnya, peran ini harus dipikul bersama, baik oleh ayah maupun ibu. 

“Pola pengasuhan anak-anak tidak semata-mata menjadi tugas ibu meskipun dalam implementasi kehidupan sang ayah lebih banyak bekerja diluar rumah. Di sini ayah dan ibu harus bersama-sama dan tidak boleh saling menyalahkan dan harus saling melakukan pengawasan,” jelasnya. 

Pengawasan ini pun tidak boleh dilepaskan begitu saja, tambah Eka Fitri. Semisal, ada orangtua ketika sedang mengasuh anak mencoba menenangkan si anak dengan memberikan anaknya handphone tidak boleh melepaskan pengawasan begitu saja. 

“Kalau memang senjatanya agar anak tenang harus pakai  handphone maka sebagai orangtua harus meminimalisir. Contohnya dengan melakukan pengawasan. Karena kita tidak tahu apa yang akan muncul, terutama di media online dalam iklannya dan kita harus ekstra berhati-hati,” kata Eka mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Tulus juga menyampaikan peran aktif masyarakat ketika menemukan ada tayangan yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan etika serta norma yang berlaku agar dapat mengadukan ke KPI Pusat dan KPID.  “Terdapat sepuluh macam kanal pengaduan kami, mulai dari yang virtual hingga tatap muka. Bisa melalui telepon, SMS, email, dan berbagai akun sosial media KPI lainnya, bisa diakses di web KPI,” tutupnya. ***

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat atas draft Revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebelum disahkan menjadi peraturan KPI (PKPI). Diharapkan masukan ini akan melahirkan pedoman penyiaran yang isinya mewakili seluruh kepentingan terkait.

Untuk itu, penyelenggaraan “Seminar Masukan Draft Revisi P3SPS Bersama Stakeholder Penyiaran” yang digelar KPI Pusat di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Sabtu (16/3/2024) lalu, dihadirkan narasumber dari berbagai kelompok kepentingan. Dalam forum tersebut mereka menyampaikan masukan dan pandangannya atas draft revisi P3SPS. 

Narasumber itu antara lain Nuning Rodiyah (Aktivis Perempuan dan Pegiat Literasi), Gilang Iskandar (Sekjen ATVSI), Mochamad Riyanto (Sekjen ATVNI), dan Aidul Fitriciada Azhari (Akademisi Hukum). 

Di awal forum, Nuning Rodiyah yang juga Anggota KPI Pusat dua periode (2016-2019 dan 2019-2022), mengapresiasi langkah KPI melakukan revisi P3SPS. Dia menilai KPI sekarang lebih matang melakukan revisi P3SPS dengan menggali masukan publik. 

Sebelum jauh menyampaikan masukannya, Nuning mengatakan bahwa penyiaran sebagai media pembentuk moral bangsa justru kini mulai ditinggalkan. Padahal, informasi yang hadir di media penyiaran berbasis frekuensi informasinya dijamin jauh dari hoaks. 

Menurutnya, KPI hendaknya tidak hanya fokus dalam melakukan pengawasan dan sanksi. Tetapi KPI harus juga menyikapi tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran saat ini dengan berkolaborasi bersama.

“Kolaborasi dari berbagai pihak, seperti lembaga penyiaran dan asosiasi, dianggap penting untuk memperbaiki ketidaksesuaian aturan dengan kebutuhan lembaga penyiaran. Juga dalam menyikapi perubahan dinamika penyiaran yang semakin kompetitif,” ujar Nuning. 

Aktivis Perempuan ini mengusulkan KPI perlu mengatur secara jelas mengatasi keambiguan dalam mengatur konten siaran dan perlindungan perempuan terhadap kekerasan seksual. “Pasal mengenai perlindungan perempuan sangat umum dan harus dilakukan penegasan melalui regulasi. Karena, cancel culture di Indonesia belum sekuat di Korea, maka harus perkuat regulasinya,” tambah Nuning.

Dalam kesempatan yang sama, Gilang Iskandar dari ATVSI berpendapat, perlunya perubahan paradigma terhadap lembaga penyiaran. Dia mengingatkan bahwa KPI harus tetap memiliki paradigma perlindungan kepada pemirsa dengan proporsional dan tidak berlebihan. Menurutnya, sanyak lembaga penyiaran yang menyajikan informasi yang baik. 

“Kita harus ingat bahwa dalam dunia bisnis, lembaga penyiaran juga membawa misi kebangsaaan,” kata Gilang. 

Karenanya, lanjut Gilang, peraturan yang disahkan nanti diharapkan tidak semakin menyulitkan gerak industri penyiaran. Saat ini, lanjutnya, banyak lembaga penyiaran yang mengalami krisis. Dia meminta KPI turut memacu tumbuhnya industri yang lebih sehat. “Lembaga penyiaran saat ini masih bertahan saja masih bagus,” tuturnya. 

Sementara itu, Sekjen Asosiasi TV Nasional Indonesia (ATVNI) Mochammad Riyanto, meminta KPI bersikap lebih moderat dalam penyusunan revisi draft P3SPS. “Peraturan yang hadir harus berani meninggalkan stereotipe dan tidak kaku sehingga tercipta keadilan,” ucapnya.

Riyanto juga menambahkan perlu adanya peraturan khusus mengenai tipe lembaga penyiaran. Mulai dari lembaga penyiaran swasta, komunitas, berlangganan, publik, dan radio harus ada klasifikasi. “Muatan P3SPS berbeda-beda harusnya disesuaikan, jangan digeneralisasikan,” katanya sekaligus menyatakan komitmen ATVNI untuk membantu perumusan draft revisi P3SPS ini. 

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, menyampaikan pandangan yuridisnya mengenai P3SPS. Menurutnya, P3SPS itu lahir berdasarkan perintah UU Penyiaran. Karenanya, sebagai turunan kode etik aturan ini harus dirumuskan bersama-sama dengan pihak terkait. 

Dia menjelaskan bahwa hukum harus lahir dari etika. Etika yang diterjemahkan menjadi kode etik penegakannya berbeda dengan penegakan pidana. “Penegakannya dilakukan secara terpisah tidak masuk dalam bagian sanksi pidana akan tetapi berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin,” tegas Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018 ini.

Aidul juga menyoroti berbagai problematika dunia penyiaran. Dia menuturkan berbagai dampak dari hadirnya media baru yang belum terakomodir dalam kode etik. Menurutnya, kehadiran media yang minim pengawasan ini mengancam kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, lahirnya kode etik bagi media baru nanti harus mengakomodasi media sosial dan platform jurnalisme. “Media baru dapat dikendalikan dengan jelas. Namun, aktivitasnya tidak terhambat,” tutup Aidul.

Seminar diakhiri dengan diskusi bersama peserta. Hadir dan turut berdiskusi dalam acara Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) Muhammad Hasrul Hasan, serta Anggota KPI Pusat lainnya antara lain Tulus Santoso, Aliyah, Amin Shabana, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan I Made Sunarsa. Hadir pula Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Fatayat Nahdatul Ulama (NU) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) dalam upaya penguatan pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran. Harapannya dengan keterlibatan Fatayat NU yang beranggotakan 8 juta orang kader di seluruh tanah air akan menciptakan penyiaran Indonesia yang berkualitas serta aman bagi semua kalangan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunnah di Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Di awal sambutan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan, MoU KPI Pusat dengan Fatayat NU ini sangat strategis karena keberadaan Fatayat NU berperan besar dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) perempuan di tanah air. “MoU ini merupakan wasilah bagi kedua instansi untuk berkolaborasi menjajaki potensi yang bisa diakumulasikan menjadi kekuatan besar dalam membentuk layar kaca TV dan siaran radio yang ramah terhadap perempuan dan anak.” katanya di depan ratusan kader Fatayat NU yang hadir langsung dan daring.

Tidak hanya itu, kerjasama ini akan mendorong gerakan melek media bagi anggota Fatayat NU termasuk ibu-ibu mudanya. Menurut Ubaidillah, kader ibu muda Fatayat NU yang sudah terpaparkan literasi akan menjadi agen penggerak kesadaran melek media di masyarakat termasuk di lingkungan keluarga. 

“Ibu-ibu muda ini akan melakukan pendampingan terhadap anaknya dalam menonton media.” tambah Ketua KPI Pusat ini.

Bahkan, kata Ubaidillah, banyak dari kader Fatayat NU yang memiliki kemampuan dan kualitas di berbagai bidang seperti keagamaan. kesehatan dan fsikologi. Hal ini semestinya jadi perhatian lembaga penyiaran untuk diberikan peluang tampil. 

Sementara itu, Ketua PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunnah, menegaskan peran publik dalam pengawasan siaran sangat diperlukan. Hal ini tidak lepas dari pentingnya mendorong kualitas siaran agar lebih sehat dan mendidik. Selain pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran tidak cukup hanya dilakukan oleh KPI. 

“Karena KPI butuh bantuan stakeholder untuk melakukan ini agar isi siaran itu dapat menjadi lebih berkualitas dan tentunya ramah terhadap perempuan dan anak,” tegasnya. 

Menurut Margaret, pelibatan perempuan dalam pengawasan siaran sangat penting. Pasalnya, perempuan memiliki kekuatan dalam mengurusi rumah tangga dan ini tentu akan ditularkan pada anak dan keluarganya untuk tonton dan dengarkan siaran yang baik. 

“Dan Fatayat diajari untuk tidak berpikir egois, tapi juga memberikan dampak postif bagi masyarakat. Terkait is siaran ini, Fatayat dituntut peran aktifnya lakukan pengawasan. Jika melihat ada siaran yang tidak berkualitas atau tidak sesuai, harus ikut serta menyuarakannya ke KPI,” pinta Ketua PP Fatayat NU ini.

 

Di akhir pidatonya, Margaret menyampaikan terima kasih kepada KPI atas ajakan kerjasama ini. Menurutnya, pengembangan terhadap kualitas siaran menjadi tanggung jawab bersama termasuk Fatayat. 

“Terima kasih fatayat diajak dan dipercaya untuk melakukan pengawasan isi siaran sehingga apa yang menjadi tujuan agar siaran menjadi berkualitas dan memberikan pengaruh postif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Margaret.

Dalam kesempatan yang sama, PIC kegiatan MoU yang juga Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, berharap kerjasama ini dapat memberi pengaruh positif pada pengembangan siaran di tanah air. Apalagi, saat ini, jumlah lembaga penyiaran di tanah air, baik TV dan radio, sangat banyak. “Mari kita sama-sama mengawasi penyiaran di tanah air kita,” tutupnya.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Talkshow Pengawasan Penyiaran Partisipatif dengan tajuk “Tontonan Cerdas dan Siaran Berkualitas yang Ramah Perempuan dan Anak”. Talkshow ini menghadirkan narasumber antara lain Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, dan Pegiat Parenting, Hj Eka Fitri Rohnawati. Sebelum acara talkshow ini, disampaikan keynote speech oleh Anggota DPR RI, Anggia Erma Rini. Turut hadir dari acara MoU dan Talkshow, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan Muhammad Hasrul Hasan. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk segera mengesahkan RUU Penyiaran. Hal ini agar KPI bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengontrol seluruh jenis penyiaran, baik media digital maupun konvensional.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam diskusi forum legilasi “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, kepentingan dari perlunya RUU Penyiaran segera disahkan lantaran teknologi digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan jika bebas dampaknya bisa buruk bagi generasi muda bangsa seperti terorisme, radikalisme, dan kekerasan.

Lebih lanjut Mimah Susanti menilai jika media baru mencapai 79.8 % dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 278 juta jiwa dengan pengguna sebanyak 221 juta orang. “Perkembangan ini berdampak terhadap perilaku anak dan penurunan bisnis akibat banyak yang mengalihkan ke media digital,” ujarnya.

Menurutnya, belum ada perlakuan sama antara kedua macam media tersebut. Dimana yang konvensional mendapat kontrol yang kuat dari KPI dan masyarakat sendiri juga membayar pajak. Sebaliknya media digital tidak demikian; kejar tayang tapi tak bayar pajak, dan lebih bahaya lagi jika kontennya membahayakan anak-anak. Seperti narkoba, kriminalitas, ideologi Barat, pergaulan bebas dan lain-lain.

Abdul Kharis sendiri mengakui jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat dan rapat terakhir sekarang ini diharapkan bisa menyelesaikan RUU penyiaran tersebut setelah menerima banyak aspirasi dari Masyarakat. “Insya Allah tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media/TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Terlebih kata Abdul Kharis, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini tidak dilakukan perubahan, sehingga sudah saatnya revisi ini segera disahkan.

“Isu sentralnya seluruh bentuk penyiaran dengan perlakuan hukum yang sama. Media digital jangan memberi dampak buruk kepada masyarakat. Misalnya caci-maki, misuh-misuh seperti tradisi di Jawa Timur, dalam rangka menjaga etika tidak boleh diberlakukan sama di daerah lain,” ungkap Abdul Kharis.

Firman Subagiyo menyatakan hal yang sama, jika revisi RUU Penyiaran itu harus antisipatif, represif, dan dinamis sesuai kebutuhan zamannya. Apalagi perkembangan medsos sangat dahsyat, harus menghindari monopoli, juga tidak cermat apakah media itu membayar pajak atau tidak?

“Jangan sampai negara dirugikan oleh pelaku media asing. Karena itu, KPI harus diberi ruang untuk mengawasi media digital ini. Dalam masa sidang ini harus selesai, jangan sampai carry over ke anggota DPR baru 2024, karena akan dimulai dari nol lagi,” jelas politisi Golkar ini.

Dave Laksono juga menambahkan jika media asing harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI. Selain soal pajak, juga mereka (Netflix) menyebarkan ideologi LGBT secara terselubung yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia.”Jadi, jangan sampai mereka ini merusak ideologi, idealisme dan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya generasi muda,” pungkasnya. **/Foto: Istimewa

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.