Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepahaman dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Yayasan Kinomedia tentang Kerja Sama Dalam Upaya Dukungan Terhadap kesamaan hak dan kebebasan berekspresi kelompok disabilitas pada media penyiaran. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, dan Ketua Yayasan Kino Media I Made Suarbawa, memiliki tujuan diantaranya mewujudkan industri penyiaran yang inklusif bagi kelompok disabilitas di tanah air. Selain itu, juga bertujuan membangun sinergi antara lembaga penyiaran radio dengan sineas nasional melalui karya film pendek yang inklusif. 

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana menjelaskan, kerja sama ini diambil dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas akan kebutuhan konten siaran. Produksi film radio yang menjadi obyek kerja sama tiga pihak ini, secara teknis akan menambah deskripsi audio bahasa Indonesia agar dapat diakses oleh kelompok disabilitas netra. “Deskripsi audio ini diberikan pada scene film non dialog. Harapannya, penyandang disabilitas netra juga merasakan atmosfer yang terjadi dalam scene tersebut,” ujar Amin. 

Sebenarnya kesadaran penambahan deskripsi audio sudah dilakukan oleh para sineas Indonesia. Untuk mengoptimalkan hal ini, tambah Amin, dibutuhkan kehadiran negara. Untuk itu KPI mengambil peran pada posisi penting ini guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses yang optimal pada konten siaran. KPI berharap adanya sinergi yang positif dari para pemangku kepentingan penyiaran, sehingga program film radio ini memberi kebermanfaatan yang lebih luas. 

KPI sendiri, ujar Amin, sudah menyampaikan inisiatif program film radio sebagai program unggulan kepada Sekretariat ASEAN. Hal ini sebagai inisiatif inklusivitas konten siaran pada penyiaran digital. Amin juga berkomitmen agar cakupan dan daya jangkau program ini menjadi lebih luas, dengan meluaskan kerja sama di kalangan sineas Indonesia.  

Sementara itu Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan pula harapannya agar kesempatan yang sama diperoleh kelompok disabilitas dalam menikmati konten siaran, sebagaimana amanat undang-undang. “Selama ini KPI selalu menerima aspirasi dari berbagai kelompok disabilitas, misalnya untuk keberadaan bahasa isyarat di televisi,” ujarnya. Harapan kami, selain menerima akses siaran, kelompok ini juga mendapat kesempatan untuk ikut berkiprah di dunia penyiaran. 

Kerja sama KPI, RRI dan Kino Media merupakan adaptasi dan juga inovasi dalam rangka memenuhi kepentingan teman-temen disabilitas. “Saya berharap, program-program inovatif dalam meningkatkan kualitas siaran dan juga keterjangkauan siaran untuk sebanyak mungkin kelompok masyarakat, tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan teman-teman komunitas difabel,” pungkasnya.

 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran dalam penayangan hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Dalam pemantauan KPI, hitung cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup. Hal ini disampaikan Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, saat melakukan pemantauan langsung siaran Pemilu 2024 di kantor KPI, (14/2). 

Sekalipun diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, lembaga penyiaran harus menyampaikan pada publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survey bukanlah hasil final.  Adapun hasil resmi Pemilu yang berwenang mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jika lembaga penyiaran terlalu fokus memberitakan hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses perhitungan suara yang sedang berlangsung di KPU,” terangnya. 

Diingatkan pula oleh Tulus, masih ada beberapa daerah yang mendapat hambatan melakukan pemungutan suara lantaran musibah bencana. Harapannya, lembaga penyiaran tidak abai dalam menyampaikan kondisi ini pada publik, sehingga hak pilih masyarakat juga tetap terpenuhi.

Hal lain yang juga harus ditunaikan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu ini adalah pemilihan anggota legislatif baik di tingkat pusat atau pun di provinsi dan kabupaten/ kota. “Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif,” ujarnya. Untuk itu, televisi dan radio juga harus seimbang dalam memberitakan proses perhitungan suara pada partai politik dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada lembaga penyiaran atas ketaatannya menyiarkan hitung cepat dalam Pemilu 2024.  Tidak lupa Aliyah juga meminta lembaga penyiaran tetap menyiarkan proses perhitungan resmi dari KPU, sebagai penyelenggara Pemilu paling lambat 20 Maret 2024. “Ini menjadi proses edukasi juga kepada publik, bahwa Pemilu belum usai dan perhitungan suara secara resmi merujuk pada hasil dari KPU,” tambahnya. 

Lebih jauh Aliyah juga mengingatkan lembaga penyiaran tetap memainkan peran kontrol sosial dalam menjaga suara masyarakat yang sudah ditunaikan dalam Pemilu kali ini. “Tidak saja menjaga suara pada hitungan Pemilihan Presiden, tapi juga hitungan suara untuk wakil rakyat di DPR,” ujar Aliyah. Harapannya, situasi yang kondusif dalam penyiaran Pemilu ini ikut berkontribusi dalam menghasilkan wakil-wakil rakyat yang  berkualitas lewat kursi legislatif. 

(Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio. Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. 

Konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi  hanya sampai masa kampanye. “Artinya, setelah masa kampanye di lembaga penyiaran, konten siaran harus dijaga netralitasnya,” terangnya. Tidak ada lagi siaran peliputan kampanye dan rekam jejak kandidat, iklan pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif, atau pun bentuk siaran lain yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya.  KPI sendiri, ujar Ubaidillah, akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara. Dalam undang-undang, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio. “KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan Pemilu yang lalu,” tegas Ubaidillah. 

Selain itu, Ubaidillah mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini. “Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya. KPI berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggungjawab. 

“Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya. 

 

Jakarta - Pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan konten siaran yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon presiden, partai politik, atau pun calon anggota legislatif yang berkompetisi. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menilai, aturan dalam regulasi penyiaran secara tegas melarang lembaga penyiaran bersikap partisan. “Netralitas lembaga penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, termasuk juga larangan tentang pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ujarnya. 

Secara khusus KPI meminta pada GTV menghentikan siaran film Cinta Tapi Cinta yang dinilai sebagai bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. “KPI minta GTV menghentikan tayangan tersebut dan untuk televisi lain yang merupakan bagian dari MNC Group, kami minta tidak ikut menayangkan,” tegas Ubaidillah. Hal ini untuk menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

KPI sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu, untuk mengantisipasi munculnya segala bentuk pelanggaran, termasuk dalam hal siaran di televisi dan radio yang melanggar ketentuan. Dalam Gugus Tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, setiap pelanggaran terkait penyiaran Pemilu akan diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. “Artinya, jika terjadi pelanggaran tersebut, KPI akan memberi tindakan pada lembaga penyiaran, sedangkan penyelenggara pemilu akan menjatuhkan sanksi pada peserta Pemilu, baik itu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau pun partai politik dan calon anggota legislatif,” tegas Ubaidillah. 

Hal ini disampaikan Ketua KPI, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, (14/2), dalam rangka mengantisipasi usaha mempengaruhi pilihan politik publik, lewat konten siaran. Ubaidillah meminta, lembaga penyiaran menghormati proses demokrasi yang tengah berlangsung, dengan tetap menjaga netralitas konten siaran di Hari H. KPI telah menyiagakan tim pemantauan langsung, guna memastikan tidak ada pelanggaran siaran di televisi dan radio pada hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. 

 

 

Jakarta – Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main di hari H atau pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024). Salah satu yang ditekankannya tentang siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.  

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu. 

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah menyampaikan KPI (KPI Pusat dan KPID) akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal. Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik. “Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.  

Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara; 

2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat; 

3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau 

4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.