Bekasi -- Meningkatnya kualitas program siaran TV merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. KPI terus berkomitmen menjaga kualitas siaran TV dengan berbagai cara. Mulai dari mengedukasi pemirsa, mengedukasi pelaku penyiaran, hingga bekerjasama dengan akademisi untuk memotret kualitas siaran sebagai masukan kepada industri. Wujud nyata kerjasama akademis adalah dengan membentuk Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) yang bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hingga 2024, riset IKPSTV telah bergulir selama hampir satu dekade. Memasuki tahun 2024, KPI menyelenggarakan perumusan masalah terkait IKPSTV di Bekasi, Kamis-Jumat, 22-23 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung berjalannya riset selama setahun ke depan.

Di bawahi oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, IKPSTV diharapkan tetap menjadi program strategis nasional. Mengingat dunia penyiaran di Indonesia masih menjadi aspek strategis dalam kehidupan masyarakat saat ini. Riset dapat menjadi salah satu bentuk penguatan dunia penyiaran melalui kacamata akademis.

Temuan IKPSTV terakhir menunjukkan bahwa masih terdapat dua kategori program siaran (sinetron dan infotainment) masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Amin berharap dengan hasil yang ada, mampu menjadi rambu bagi KPI Pusat dalam menyusun kebijakan penguatan. Ia menganggap bahwa IKPSTV perlu dikuatkan.

“Berdasarkan hasil IKPSTV yang dilakukan terdapat dua kategori program yang dianggap tidak berkualitas dan menjadi tantangan KPI untuk mendorong lembaga penyiaran,” ungkap Amin.

Amin juga menambahkan IKPSTV akan dikembangkan lebih strategis lagi tahun 2025 sesuai dinamika industri penyiaran. Selain kualitas isi siaran, pengembangan IKPSTV menjadi Indeks Penyiaran Indonesia akan berisi dimensi  dukungan pemerintah daerah hingga minat pemirsa.

“Indeks Penyiaran Indonesia  akan memotret perkembangan industri penyiaran di setiap provinsi, seperti halnya Indeks Kemerdekaan Pers”

KPI tak lupa melibatkan beberapa ahli sebagai konsultan IKPSTV untuk mendapatkan hasil yang ketat secara akademis. Dalam kegiatan tersebut, Yuliandre Darwis yang juga Ketua KPI beberapa periode lalu berharap bahwa IKPSTV mampu menjadi bahan evaluasi dan perlu tindak lanjut.

“IKPSTV bisa menjadi bahan evaluasi, perlu ada action terhadap lembaga penyiaran. KPI bisa memberikan hasil IKPSTV kepad LP, kemudian LP memberikan feedback,” ungkap Yuliandre

Yuliandre juga yakin bahwa hasil IKPSTV kuat secara akademik dan mampu diwujudkan secara positif. Penilaian yang sangat objektif karena melibatkan 12 perguruan tinggi negeri. Ia juga berharap nantinya KPI mampu membentuk peta konten jangka Panjang.

“Harus ada technical response, jadi ada perubahan yang dilakukan terhadap program yang dinilai. Terlebih dalam disrupsi informasi disrupsi konten. KPI harus mengarahkan roadmap konten Indonesia dibuat Bersama industry TV dengan IKPSTV ini,” tutup Yuliandre.  

Akademisi lain, Mulharnetty, berharap bahwa IKPSTV dapat dirumuskan sesuai dengan tujuan serta dilakukan pengembangan supaya relevan. Ia juga berharap temuan program siaran yang belum berkualitas akan meningkat ke depan.

“Tujuan kita tentu meluruskan dan merumuskan kembali misi dan visi tujuan dari IKPSTV. Semoga pada tahun kesepuluh ini supaya dua program yang di bawah standar bisa meningkat,” tambah Mulharnetty.  

Kegiatan ini merupakan bentuk persiapan dan pendalaman pra riset dari berbagai ahli. Selain itu, dilaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Riset Indeks Kualitas (Sirinkas) untuk memutakhirkan proses riset IKPSTV ke depan. Kegiatan selain dihadiri oleh Anggota KPI dan para ahli, juga dihadiri oleh sejumlah staf KPI bidang penelitian dan pengembangan (Litbang), bidang pemantauan isi siaran, bidang teknologi informasi, dan jajaran sekretariat. Abidatu Lintang

 

 

 

 

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara resmi membuka kegiatan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan 50 di Kantor KPI Pusat, Rabu (21/2/2024). Menkominfo berharap peserta sekolah dapat menerapkan ilmu yang dipelajari untuk hal manfaat dan memajukan penyiaran di tanah air.

“Saya sangat mengapresiasi upaya KPI untuk melakukan pengembangan kualitas siaran yang diimplementasikan melalui sekolah P3SPS ini. Inisiatif sangat penting untuk memastikan siaran yang sehat di tengah perkembangan teknologi yang terus berkembang dan semakin massif,” katanya dihadapan Ketua dan Anggota KPI Pusat serta puluhan peserta Sekolah P3SPS yang hadir.

Di awal sambutannya, Menkominfo menyampaikan kondisi terkini dunia penyiaran dalam negeri di tengah perkembangan teknologi. Kendati TV dan radio masih jadi sumber informasi utama bagi jutaan masyarakat Indonesia, hal ini tetap harus dibarengi dengan produksi konten yang berkualitas. 

Menurut Menkominfo, konten penyiaran berkontribusi besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Karenanya, kehadiran regulasi dan etika penyiaran dibutuhkan agar isi siaran yang dihasilkan berdampak positif bagi masyarakat. 

“Komitmen menghadirkan regulasi penyiaran diwujudkan melalui P3SPS KPI tahun 2012. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjunjung segala bentuk etika penyiaran seperti nilai keberagaman, kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan juga kelompok masyarakat tertentu,” jelas Budi Arie.  

Tidak hanya soal pedoman dan etika, Menkominfo juga meminta industri (insan) penyiaran dapat memanfaatkan secara bijak dari hadirnya teknologi terbaru seperti AI (artificial intelligence). Teknologi AI ini, ibarat Budi Arie, seperti dua sisi mata uang. 

“Teknologi seperti AI mampu menjadi peluang bagi insan penyiaran untuk memudahkan pekerjaannya. Jadi pemanfaatan teknologi juga dapat membantu memproduksi konten yang sesuai dinamika customer experience dan customer behavior. Di sisi lain, jika industri tidak responsif dengan perkembangan AI yang pesat hal ini dapat mengancam produktifitas talenta di bidang penyiaran,” ujar Menkominfo. 

Menyikapi adopsi dan disrupsi teknologi ini, Budi berharap seluruh talenta bidang penyiaran untuk adaptif. Menurutnya, pengembangan SDM (sumber daya manusia) mutlak dibutuhkan agar talent kita dapat memanfaatkan teknologi dalam rangka meningkatkan kualitas penyiaran supaya tidak tergerus zaman. 

“Karena itulah, talenta di bidang penyiaran perlu meningkat kreatifitas dan kualitas dalam memproduksi konten penyiaran agar tetap menarik perhatian audiens seperti melakukan diversifikasi bentuk konten dan berkreasi dengan tren terbaru. Inilah masa depan penyiaran kita di tengah disrupsi teknologi,” tutur Menkominfo yang setelah membuka acara langsung berkunjung ke ruangan pemantauan siaran TV dan radio KPI Pusat.  

Kegiatan Sekolah P3SPS merupakan program utama KPI yang dilakukan secara periodik. Sekolah ini dimaksudkan untuk mengembangkan kualitas SDM penyiaran sehingga berimplikasi terhadap peningkatan kualitas konten siaran. Peserta sekolah ini tidak hanya untuk kalangan media tapi juga terbuka untuk umum. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Jakarta - Perhelatan Pemilihan Umum pada prinsipnya, bukan sekedar soal kampanye dan pencoblosan dalam rangka menyalurkan hak suara masyarakat. Namun juga ada tahapan perhitungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilakukan secara berjenjang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap, media khususnya lembaga penyiaran secara konsisten mengabarkan kepada publik tentang kondisi riil di lapangan. Hal ini disampaikan Anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, di kantor KPI Pusat, (20/2). 

Menurutnya, televisi dan radio juga harus mengabarkan pada publik proses perhitungan suara di masing-masing tahap. “Apakah prosesnya berjalan lancar, apakah sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya. Sehingga publik mendapat informasi yang utuh sesuai dengan fakta dan bukan informasi yang manipulatif. 

Pengawalan lembaga penyiaran pada setiap tahap perhitungan berjenjang ini penting untuk mengawal dan menjadi bagian dari mata dan telinga masyarakat. “Termasuk juga menjaga suara yang merupakan aspirasi publik terhadap pilihan mereka, baik eksekutif maupun legislatif yang akan duduk di Gedung DPR dan DPRD nantinya,” tambahnya. 

Tulus berharap media menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial pada penyelenggaraan Pemilu, lewat peliputan dan pemberitaan perhitungan suara dari sumber informasi yang kredibel dan terpercaya. “Sehingga orang akan berpikir berkali-kali untuk mengubah atau memanipulasi suara yang telah diberikan oleh rakyat,” pungkasnya. 

(Foto: KPI Pusat/ Agung R)

Jakarta – Disrupsi media menyebabkan media konvensional seperti radio seakan makin ditinggalkan publik. Permasalahan media penyiaran di tengah persaingan dengan media lain berbasis internet ini semestinya segera diselesaikan. Salah satunya dengan membuat regulasi yang berkeadilan sehingga kompetisi antar media berjalan sehat. 

Pandangan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, saat menjadi nara sumber Program Acara Presisi (Prestasi dan Edukasi) di Radio Persada dengan tema “Wujudkan Iklim Radio Kreatif dan Inovatif di Era Kekinian”, Senin (19/2/2024).

Menurut Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini, perkembangan teknologi dan media semestinya diikuti dengan pemuktahiran regulasi. Persoalan hingga saat ini, di Indonesia belum ada regulasi yang secara tegas mengatur media baru. 

Pasalnya, jika media penyiaran seperti radio harus berkompetisi dengan media baru tentunya tidak seimbang alias tidak adil. Siaran radio ada dalam pengawasan UU (Undang-undang) Penyiaran, sedangkan media baru tidak ada regulasi yang menaungi. 

“Karena itu, solusinya tidak hanya kreatifitas tapi juga penting untuk mengembangkan regulasinya. Media penyiaran seperti radio ada regulasinya, sedangkan media baru tidak. Padahal dari konsep atau isi siarannya tidak jauh berbeda. Ada informasi dan juga ada hiburannya,” kata I Made Sunarsa.  

Kecemasan yang dirasakan media radio karena agresifitas media baru yang memengaruhi finasisal telah lama dipikirkan KPI. Meski demikian, KPI berharap radio tidak berputus asa untuk terus menciptakan inovasi dan karya-karya yang positif dan berkualitas. 

“Kami tidak ingin siaran radio jadi ikut-ikutan membuat konten seperti di media baru karena viralnya. Siaran radio harus tetap membawa pesan-pesan yang mendidik dan manfaat bagi masyarakat. Apalagi masyarakat sangat bergantung kepada informasi dari radio yang memang secara validitas dapat dipertanggungjawabkan. Karena hal-hal yang benar suatu saat akan jadi acuan,” jelas I Made Sunarsa.

Masih terkait radio, KPI Pusat telah merencanakan program khusus yakni Radio Akademi yang diharapkan dapat mendongkrak positioning radio ke depan. Program ini akan fokus mengembangkan sisi ekonomi, sumber daya manusia dan kualitas siaran melalui pelatihan berkelanjutan. 

“Tahun ini, program radio akademi akan dimulai dari Riau. Kami sudah susun kurikulumnya. Kita akan kumpulkan radio di sana dengan menyampaikan bagaimana membuat radio yang baik. Harus membuat segmenteasi pendengarnya. Kita akan ajarkan hal-hal yang tertinggal. Kita akan berpindah ke daerah lain dan ditargetkan pada 2025 seluruh daerah sudah merasakan program ini,” kata I Made Sunarsa. 

Di akhir perbicangan, dirinya berharap radio tetap menjaga program siarannya dengan menyiarkan hiburan dan informasi yang bagus dan berkualitas. “Yang baik harus tetap kita pertahankan,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta - Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah besar bangsa ini yang harus ditangani secara sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Data dari Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, per Mei 2023 konten hoax negatif pornografi yang beredar di masyarakat dan mencapai 1.182.966, dan sudah ditangani Kemenkominfo. Termasuk muncul melalui iklan-iklan pop up di setiap aplikasi internet yang digunakan lewat telepon seluler. Hal ini disampaikan Aliyah, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran saat menghadiri Rapat Penyusunan Program 2024 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, (16/2). 

Menurut Aliyah, tayangan televisi dan radio hampir sembilan puluh persen bersih dari konten pornografi. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Pusat secara rinci mengatur batasan dan larangan terkait konten pornografi untuk di televisi dan radio. KPI sendiri punya program Sekolah P3SPS yang memberikan pemahaman terhadap pengelola televisi dan radio, baik itu produser, pembuat program atau pun juru kamera, tentang aturan konten di lembaga penyiaran termasuk soal pornografi. 

Aliyah menilai, GTP3 ini harus punya sekretariat bersama dalam rangka usaha sinergi gerak antar lembaga dalam penanganan dan juga pencegahan pornografi ini. “Kalau kita punya data bersama, tindakan yang kita lakukan dapat lebih terukur tentang capaian setiap tahunnya,” ujar Aliyah. 

Dalam penilaiannya, publik memang memiliki perhatian yang besar terhadap masalah pornografi ini. Selayaknya, kementerian dan lembaga sebagai bentuk kehadiran negara menyediakan slot program kerja untuk aksi pencegahan atas maraknya pornografi di masyarakat. 

Untuk KPI sendiri, tambahnya, membuka saluran aduan publik bagi masyarakat yang menemukan konten-konten negatif di televisi dan radio. Termasuk juga kegiatan partisipasi masyarakat yang memberi ruang lebih luas bagi publik menyampaikan aspirasinya. ‘Selain tentu saja KPI langsung menjatuhkan sanksi yang tegas atas kelalaian televisi dan radio saat menyiarkan konten asusila,” pungkasnya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.