Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk segera mengesahkan RUU Penyiaran. Hal ini agar KPI bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengontrol seluruh jenis penyiaran, baik media digital maupun konvensional.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam diskusi forum legilasi “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, kepentingan dari perlunya RUU Penyiaran segera disahkan lantaran teknologi digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, dan jika bebas dampaknya bisa buruk bagi generasi muda bangsa seperti terorisme, radikalisme, dan kekerasan.

Lebih lanjut Mimah Susanti menilai jika media baru mencapai 79.8 % dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 278 juta jiwa dengan pengguna sebanyak 221 juta orang. “Perkembangan ini berdampak terhadap perilaku anak dan penurunan bisnis akibat banyak yang mengalihkan ke media digital,” ujarnya.

Menurutnya, belum ada perlakuan sama antara kedua macam media tersebut. Dimana yang konvensional mendapat kontrol yang kuat dari KPI dan masyarakat sendiri juga membayar pajak. Sebaliknya media digital tidak demikian; kejar tayang tapi tak bayar pajak, dan lebih bahaya lagi jika kontennya membahayakan anak-anak. Seperti narkoba, kriminalitas, ideologi Barat, pergaulan bebas dan lain-lain.

Abdul Kharis sendiri mengakui jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat dan rapat terakhir sekarang ini diharapkan bisa menyelesaikan RUU penyiaran tersebut setelah menerima banyak aspirasi dari Masyarakat. “Insya Allah tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media/TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini,” tambahnya.

Terlebih kata Abdul Kharis, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini tidak dilakukan perubahan, sehingga sudah saatnya revisi ini segera disahkan.

“Isu sentralnya seluruh bentuk penyiaran dengan perlakuan hukum yang sama. Media digital jangan memberi dampak buruk kepada masyarakat. Misalnya caci-maki, misuh-misuh seperti tradisi di Jawa Timur, dalam rangka menjaga etika tidak boleh diberlakukan sama di daerah lain,” ungkap Abdul Kharis.

Firman Subagiyo menyatakan hal yang sama, jika revisi RUU Penyiaran itu harus antisipatif, represif, dan dinamis sesuai kebutuhan zamannya. Apalagi perkembangan medsos sangat dahsyat, harus menghindari monopoli, juga tidak cermat apakah media itu membayar pajak atau tidak?

“Jangan sampai negara dirugikan oleh pelaku media asing. Karena itu, KPI harus diberi ruang untuk mengawasi media digital ini. Dalam masa sidang ini harus selesai, jangan sampai carry over ke anggota DPR baru 2024, karena akan dimulai dari nol lagi,” jelas politisi Golkar ini.

Dave Laksono juga menambahkan jika media asing harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI. Selain soal pajak, juga mereka (Netflix) menyebarkan ideologi LGBT secara terselubung yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia.”Jadi, jangan sampai mereka ini merusak ideologi, idealisme dan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya generasi muda,” pungkasnya. **/Foto: Istimewa

 

 

 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Top Spot” di stasiun TV Net. Program siaran berklasifikasi R13+ ini telah menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Tayangan tersebut ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tayangan “Top Spot” tanggal 28 Februari 2024 pukul 05.13 WIB. Adegan berupa rekaman video dari sosial media tentang aksi pesulap dilindas dengan alat berat dan dibakar hidup-hidup dalam tungku api.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat sanksi untuk Program Siaran “Top Spot” yang telah dilayangkan ke stasiun TV Net awal Maret 2024.

Menurut Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berdasarkan hasil rapat pleno sanksi KPI Pusat menyatakan adegan tersebut telah melanggar ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan penggolongan program siaran. Sedikitnya, terdapat 8 Pasal di P3SPS yang dilabrak adegan tersebut.

“Adegan-adegan seperti itu tidak boleh ditayangkan secara vulgar di jam anak dan remaja. Ada unsur kengerian dan yang dikhawatirkan para komisioner ini dapat ditiru oleh anak-anak,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Terkait muatan mengerikan dalam program berklasifikasi R13 ini, Tulus mengingatkan Net TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan ketentuan tentang penggolongan siaran dan perlindungan anak. “Lembaga penyiaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Penjelasan ini ada di Pasal 14 ayat 1 P3 KPI,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah, menuturkan hal-hal yang harus dipatuhi lembaga penyiaran ketika menayangkan acara dengan klasifikasi R. Menurutnya, program berkategori ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.  

“Dalam Pasal 37 ayat 2 SPS disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Kemudian, pada ayat 4 huruf a disebutkan program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Aliyah.

Terkait sanksi ini, KPI meminta Net untuk segera melakukan perbaikan secara internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. Selain itu, KPI menekankan Net dan seluruh lembaga penyiaran untuk mengikuti dan memahami seluruh ketentuan mengenai penyiaran yang ada dalam P3SPS. ***

 

Solo - Usaha Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjaga kualitas siaran di televisi dan radio, tidak hanya terpaku pada penindakan dan penjatuhan sanksi. Pada sisi pencegahan, KPI terus melakukan pembinaan pada lembaga penyiaran termasuk melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPI juga melakukan literasi dalam rangka meningkatkan selera masyarakat terhadap siaran di televisi dan radio. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa degan tema Menjaga Kemuliaan Ramadan Melalui Kualitas Program Siaran, (14/3). 

Dua hal tersebut merupakan langkah intervensi KPI dalam supply dan demand atas program siaran. Pada aspek supply, intervensi dilakukan dengan terus membangun pemahaman pada lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai panduan produksi siaran. Pada aspek demand, KPI melakukan intervensi selera masyarakat agar terbiasa hanya menonton atau mendengar program siaran yang baik dan positif saja.

Di satu sisi literasi yang merupakan salah satu usaha intervensi ini, tidak mungkin mengesampingkan konten di media baru atau media dengan platform internet. “Dalam berbagai kesempatan literasi, kami juga menyinggung konten yang muncul di media baru, sebagai bentuk eskalasi literasi,” ujar Tulus. Pertimbangannya adalah konsumsi masyarakat pada media baru saat ini sudah melampaui media konvensional seperti televisi, radio dan koran. Karenanya literasi atas konten media baru juga menjadi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. 

Selama ini, negara, melalui KPI telah melakukan pengawasan terhadap konten di televisi dan radio, tapi untuk konten di media baru, justru kita kecolongan. “Kalau kita lihat media sosial di malam Minggu, trendingnya adalah perempuan yang hanya mengenakan BH. Open BO, istilahnya,” ungkap Tulus. KPI banyak menerima aspirasi agar televisi berkualitas, sinetronnya diharapkan lebih baik, variety show juga demikian. Namun di Tiktok, misalnya, yang menonton orang joget sangat banyak. Padahal, kontennya hanya joget-joget dari malam sampai pagi, agar dapat koin dan juga gift. Belum lagi ada konten perang koin, dengan konsekuensi yang kalah dikerjain diguyur tepung dan sebagainya. “Yang menonton konten seperti ini ribuan, sedangkan ada yang main musik sambil menyanyi dengan lagu yang enak, tapi penontonnya minim,” ujarnya. Konten seperti ini di media baru, tidak ada aturannya. Sedangkan di televisi dan radio, aturannya sangatlah ketat, tidak bisa sembarangan menyiarkan asal-asalan. Hal seperti ini, ungkap Tulus, harus jadi bahan literasi bagi masyarakat di setiap daerah. 

Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkap, pengaturan media baru akan menjadi pembeda signifikan antara undang-undang penyiaran yang baru dan yang eksisting. Saat ini, perkembangan RUU Penyiaran tahapannya sedang ada di Badan Legislasi. Abdul Kharis optimis, aturan ini dapat disahkan di akhir masa bakti anggota DPR periode 2019-2024. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menerangkan, semangatnya, dalam revisi yang tengah dibahas itu, kita menginginkan ada perlakuan yang sama bagi semua platform media, agar prinsip keadilan dapat terjaga. “Bagaimana mungkin televisi dan radio yang terselenggara dengan modal yang besar, pengurusan izin yang panjang, serta pengawasan yang ketat terhadap konten, harus berhadapan dengan pembuat konten di media baru yang hanya bermodalkan kamera handphone, langsung melakukan siaran seenaknya tanpa ada pengawasan sama sekali,” urainya. Ironisnya, tayangan di media baru itu banyak ditonton oleh masyarakat karena tidak ada pengawasan sama sekali. “Jadi konten di media baru akan diatur,”tegasnya. 

Pada prinsipnya, pengaturan konten media bertujuan agar hadirnya program siaran yang berkualitas dan juga bermanfaat bagi publik. KPI mengharapkan, penganugerahan yang diberikan pada program siaran yang dinilai berkualitas, dapat menjadi rujukan bagi masyarakat saat menikmati siaran. “Meskipun kami sadar, tayangan berkualitas belum tentu berbanding lurus dengan iklan dan penghasilan yang didapat pengelola televisi dan radio,” ujarnya.

 

Namun jika ada satu program berkualitas yang dapat menghasilkan rupiah secara signifikan, seharusnya hal tersebut juga dapat dilakukan rumah produksi atau lembaga penyiaran yang lain. Misalnya, sinetron Para Pencari Tuhan (PPT) yang sudah belasan tahun hadir di layar kaca. “Kenapa hanya PPT yang bisa, sedangkan sinetron lainnya tidak,” tanya Tulus.

Di akhir diskusi Tulus menerangkan,  pada era liberalisasi sekarang, kalau siaran tidak baik itu tidak ditonton, maka angka kepemirsaannya berkurang dan ujungnya tidak akan diproduksi lagi. Demikian juga sebaliknya, kalau tayangannya masih muncul, berarti penontonnya masih ada dan angka kepemirsaannya menunjukkan bahwa kelayakan untuk terus diproduksi.

 

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka ruang masukan atas draft Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebelum diputuskan menjadi hukum tetap. Revisi P3SPS menjadi program prioritas hasil dari rekomendasi Rakornas KPI untuk menghadirkan pedoman penyiaran pengganti yang sesuai dengan dinamika industri penyiaran. 

Saat ini, pedoman yang berlaku dan menjadi acuan bersiaran bagi media penyiaran (TV dan radio) yakni P3SPS tahun 2012. Pedoman ini dinilai perlu dilengkapi dengan aturan-aturan yang menyesuaikan dengan perkembangan konten industri penyiaran. 

Dalam sambutan awal acara Seminar Masukan Draft Revisi P3SPS Bersama Stakeholder Penyiaran di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/3/2024), Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, forum ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mendapatkan masukan dan pendapat dari publik atas draft revisi P3SPS. 

Menurutnya, masukan dan pendapat masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum draft revisi aturan ini ditetapkan menjadi peraturan resmi. Selain itu, lanjut Ubaid, kepentingan revisi ini tidak lepas dari makin massifnya pengaruh dari hadirnya media baru. 

“Kami berharap forum perbaikan P3SPS menjadi forum penyamaan persepsi antara regulator dengan pelaku industri penyiaran. Terlebih hadirnya media baru yang perlu segera disikapi. Perlu kita cari solusi bersama untuk memastikan konten siaran dan lembaga penyiaran semakin berkualitas," ucap Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, pihaknya berharap penerapan aturan media penyiaran dan media digital dapat dilakukan secara adil melalui revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, regulasi penyiaran baru ini akan melindungi masyarakat dari segala bentuk siaran dan informasi negatif.

“Tujuannya (membentuk peraturan) bukan masalah ini diawasi, itu tidak. Namun, masyarakat yang nonton ini yang harus kita lindungi dari tontonan-tontonan yang nggak bener,” ujar Abdul Kharis di depan para peserta yang hadir langsung dan daring.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi mengatakan, salah satu yang menjadi harapan KPID adalah penguatan kelembagaannya. Penguatan ini terkait masa jabatan hingga kemampuan pengawasan siaran di tingkat daerah.

“Pengawasan tersebut yang dapat memastikan isi siaran memberikan pengaruh baik pada moral masyarakat. Saya yakin bahwa KPI adalah penjaga moral bangsa,” harapnya. 

Pada seminar ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Shabana, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan I Made Sunarsa serta Kepala Sekratariat KPI Pusat, Umri. Hadir pula Anggota KPI Daerah dari seluruh Indonesia secara daring, para mahasiswa, pelaku industri media, dan juga perwakilan akademisi. Abidatu Lintang

 

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya pemahaman dan penguatan tentang moderasi beragama di Indonesia. Menurutnya, upaya untuk membentuk karakter moderat beragama di kalangan masyarakat tersebut sangat efektif melalui siaran di lembaga penyiaran. 

“KPI sudah memulainya di lembaga penyiaran itu sendiri dan salah satunya melalui surat edaran KPI agar lembaga penyiaran tidak bersiaran atau menghentikan siaran pada saat hari raya nyepi di seluruh wilayah provinsi Bali dan sekitarnya,” ujar Ubaidillah di acara Silaturahim dengan Penanggungjawab Program Siaran Agama di Media yang diselenggarakan Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Tidak hanya itu, kata Ketua KPI Pusat, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran siaran selama bulan Ramadan. Intinya, edaran tersebut meminta lembaga penyiaran menyelaraskan siaran dengan nilai-nilai Ramadan. 

“Kami menyampaikan tentang misalnya perlu mengedepankan pendakwah yang kompeten dengan kandungan dakwah yang menyejukkan, bernilai kebangsaan. Juga soal tata cara berpakaian hostnya hingga meminta durasi tayangan keagamaan ditambah. Kami serahkan seperti apa bentuknya semuanya ke lembaga penyiaran. Mau dalam bentuk acara sinetron, talkshow ataupun ajang pencarian bakat. Tertib informasi keagamaan itu penting. KPI sudah menekankan itu,” jelas Ubaidillah.

Dia menambahkan, bentuk moderasi beragama dalam siaran yang juga ditekankan KPI yakni soal penghormatan terhadap keberagaman. Menurut Ubaid, keberagaman bangsa ini harus diartikan bagian dari rahmat yang berikan Allah SWT. “Jangan jadikan keberagaman ini sebagai masalah, tapi jadikan rahmat,” katanya.

Upaya lain KPI dalam mendukung moderasi beragama lewat penyiaran yakni dengan mendorong lembaga penyiaran memberi ruang siaran yang sama bagi setiap agama. “Baru TVRI saja yang ada. Padahal, ini salah satu bentuk toleransi. Ini harusnya diakomodir oleh lembaga penyiaran. Isinya menyebarkan nilai-nilai kebangsaan dan pesan positif lainnya. Porsinya sesuai kebutuhan tapi harus diakomodir semuanya,” pinta Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan pentingnya memperbanyak informasi keagamaan yang mencerahkan di bulan Ramadan. "Bulan Ramadan ini momentum yang tepat untuk memasifkan informasi keagamaan yang mencerahkan. Momentum ini harus dimanfaatkan agar pesan keagamaan sampai pada masyarakat," ujarnya.

Dia juga menyoroti kebiasaan unik masyarakat Indonesia yang mendengarkan ceramah keagamaan khusus setelah salat Isya atau Tarawih. Menurutnya, hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendengarkan pesan-pesan keagamaan selama bulan suci Ramadan.

Kamaruddin menyatakan pentingnya sinergi antara Kemenag dan media dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang mencerdaskan umat. "Pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan media dalam menyambungkan pesan keagamaan untuk mencerdaskan umat. Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa keterlibatan media," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menekankan pentingnya kompetensi yang memadai bagi penceramah yang tampil di media televisi dan radio. Menurutnya, penceramah yang tampil harus memiliki ilmu, pengalaman, dan wawasan yang memadai serta memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat.

"Ke depan, kita harus bisa memastikan ceramah keagamaan yang dilakukan itu sampai kepada pihak yang otoritatif. Punya ilmu, pengalaman, dan wawasan," terangnya. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.