Denpasar - Komisi I DPRD Bali menyayangkan penyiaran konten lokal televisi lebih banyak pada saat jam istirahat atau tidur sehingga belum efektif dalam upaya menyampaikan pesan-pesan infotmasi ke masyarakat. Untuk itu, dewan meminta lembaga penyiaran agar tidak menayangkan konten siaran lokal pada larut malam.

"Kita sayangkan penayangan siaran konten lokal kebanyakan sudah larut malam. Jangan ditayangkan pada jam hantu atau jam tidur," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi usai kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dan Dinas Komumikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB di Mataram, Selasa (19/9/2017).

Kata Tenaya, persentase 10 persen siaran lokal yang wajib ditayangkan oleh lembaga penyiaran masih belum cukup. Pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur peningkatan persentasi konten siaran lokal dari sebelumnya 10 persen tersebut. Ia meminta KPID NTB untuk sama-sama memperjuangkan peningkatan konten siaran lokal tersebut.

Konten lokal atau daerah yang dibatasi 10 persen terlalu sedikit, sehingga ke depan bagaimana bersama-sama ditingkatkan lagi dan tercantum dalam UU Penyiaran.

"Minimal 10 persen, kalau bisa lebih," kata politikus PDI Perjuangan asal Kuta Selatan itu. Usulannya itu, juga mendapat dukungan dari KPID NTB.

Tenaya tak hanya mendorong peningkatan persentase konten siaran lokal, namun juga memperjuangkan agar penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi diatur dalam revisi UU Penyiaran.

Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi hanya berdasar pada Surat Edaran KPI Pusat. Ia menambahkan, revisi UU itu harus mengatur dengan tegas apakah KPID menjadi instasi vertikal atau daerah, sebab hal ini terkait dengan penganggaran.

Pihaknya juga menyoroti politisasi lembaga penyiaran oleh pemilik lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan politik. Seringkali terjadi pemilik media mengintervensi siaran untuk kepentingan politik.

"Ini seharusnya tak boleh terjadi, sebab lembaga penyiaran menggunakan frekuensi publik," katanya mengingatkan. Red dari Kabar Nusa

Vietnam – Stasiun TV Vietnam mengeluhkan adanya pembajakan dan juga pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan perusahaan mereka tidak dapat berkembang. Mereka mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi Vietnam untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku pembajakan. Demikian informasi tersebut diperoleh kpi.go.id dari vietnamnet.vn.

Akibatnya dari pembajakan itu ARPU (Average Revenue per User) atau dapat juga dikatakan pendapatan rata-rata per pengguna jaringan turun menjadi $ 3 jumlah tersebut merupakan tingkat terendah di kawasan ASEAN untuk perbandingan di Thailand pendapatan mencapai $ 12, Malaysia $ 16 dan Indonesia $ 14.

Meskipun harga berlangganan sudah diturunkan, namun perusahaan televisi masih kesulitan untuk berkembang karena mereka harus bersaing dengan OTT TV tanpa izin yang sekaligus melakukan pelanggaran hak cipta.

Menurut Le Quang Nguyen selaku Direktur Long Television kejadian paling umum dilakukan oleh pembajak adalah mereka mengunduh konten TV untuk diupload ulang di YouTube, Facebook dan situs web tanpa izin. Pelanggar dapat menipu sistem pengecekan hak cipta YouTube dan Facebook dengan mendistorsi suara dan mengurangi bingkai foto bahkan ada beberapa situs yang mendapatkan sinyal langsung dari saluran televisi stasiun tanpa izin dan mengemas tayangan tersebut untuk menarik pengiklan.

Guna menanggulangi hal itu Nguyen mengusulkan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggar untuk mencegah mereka. Denda saat ini dari VND50-500 juta terlalu rendah dibandingkan dengan keuntungan hingga ratusan miliar yang didapat pembajak.  Red dari vietnamnet.vn

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi teguran untuk ANTV dan Indosiar terkait penayangan siaran iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024”. Penayangan iklan tersebut dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke masing-masing Direktur Utama kedua stasiun televisi, Jumat (8/9/2017).

Berdasarkan hasil pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan Indosiar pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 07.18 WIB. Selain itu, KPI Pusat kembali menemukan iklan yang sama pada tanggal 3 September 2017 pukul 21.37 WIB.

Sedangkan iklan yang sama yang ditayangkan ANTV ditemukan KPI Pusat pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 12.38 WIB.

Siaran iklan tersebut, menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, menampilkan profil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung disertai dengan program-program yang diusungnya.

Hasil penilaian KPI Pusat, lanjut Hardly, siaran iklan demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS. “Bahwa program siaran itu wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” katanya.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran.

Dalam dua surat teguran itu disampaikan, keputusan KPI Pusat menyatakan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1).

Selain itu, KPI Pusat juga meminta ANTV dan Indosiar untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran.

“Jika dikemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI tahun 2012,” kata Hardly, beberapa waktu lalu. ***

Jakarta – Program siaran “Opera Van Java” atau OVJ mendapat surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Jumat (8/9/2017). Peringatan ini diberikan karena OVJ menayangkan seorang pria yang memerankan Inul Darasista dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, program acara OVJ yang ditayangkan stasiun Trans 7 pada 5 September 2017 pukul 20.08 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, adegan seorang pria yang memerankan dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan larangan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tidak pantas pada program siaran klasifikasi R.

“Berlandaskan hal itulah kami memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran,” jelas Mayong.

Dalam kesempatan itu, Mayong berharap Trans 7 untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7. Program yang tayang pada 4 September 2017 mulai pukul 08.13 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat peringatan untuk Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (8/9/2017).

Dalam surat itu diterangkan, program siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” menampilkan adegan seorang wanita mendatangi dukun karena bosan hidup miskin kemudian menyuruh suaminya menikah dengan jin perempuan.

Menurut Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono, muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik tidak dapat ditayangkan serta berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. “Berdasarkan hal itu, kami memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Peringatan ini, lanjut Mayong, bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Mayong. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.