Jakarta -- Anggota DPR RI Komisi I DPR RI, Taufik R. A Abdullah, mengingatkan masyarakat supaya memastikan data pribadi yang diberikan untuk keperluan perjanjian maupun kontrak tidak dipergunakan di luar perjanjian maupun kontrak tersebut. 

Berdasarkan ketentuan di Undang-Undang (UU) tentang Transaksi Elektornik pada Pasal 26 ayat 1 disampaikan bahwa permintaan data pribadi terhadap seseorang harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data. Karenanya, sering kali terjadi keputusan memberikan data ini dilandasi perjanjian atau kontrak yang bertujuan agar pengendali data menjaga kerahasiaan data tersebut. 

Menurut Taufik, proses legal seperti ini untuk menjaga sebuah kerahasiaan data pribadi menjadi penting. Terlebih sekarang ini seluruh proses yang berbasis digital diwajibkan mengungah data pribadi. 

“Jadi, saat ini yang perlu masyarakat ketahui bahwa kita sebagai pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan data pribadi miliknya,” kata Taufiq dalam seminar diskusi berbasis daring Ngobrol Bareng Legislator yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan tema “Jaga Privasi Dan Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital”, di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Taufiq mengatakan bahwa media sosial sekarang tengah digandrungi oleh sebagian lapisan masyarakat Indonesia. Bedasarkan pengamatan WeAre Social tahun 2022, rata-rata pengguna internet yang mengakses media sosial menghabiskan waktu antara 60 menit hingga 180 menit lebih dalam sehari. Sedangkan untuk menonton TV, baik secara broadcast maupun streaming, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu kurang lebih 2 jam 50 menit. 

“Namun demikian, televisi masih diyakini sebagai media yang paling dipercaya masyarakat dalam mencari informasi,” tandas Taufiq. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis yang aktif sebagai Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) melihat tren tingkat kepecayaan masyarakat terhadap media televisi masih tinggi. Hal ini dikuatkan dari data Katadata Insight Center (KIC) tahun 2022 yang menyatakan televisi masih menjadi sumber media yang paling dipercaya untuk mendapatkan informasi. 

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 47% responden menjawab televisi sebagai media yang mereka percayai. Adapun media sosial berada berada diperingkat kedua dengan yakni dengan 22,4% responden. 

”Faktanya adalah sebuah keakuratan informasi dalam media mainstream masih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Bukti ini juga dikuatkan dengan proses yang begitu panjang dari sebuah produksi konten informasi yang akan disajikan,” kata Andre.

Andre mengungkapkan, beberapa waktul lalu, Indonesia pernah mengalami kasus kebocoran data di internet. Setidaknya kurang lebih 279 juta data peserta BPJS Kesehatan diperjualbelikan di RaidForums dan bahkan sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo pun ramai beredar di media sosial. Ini menandakan perlindungan data pribadi masih perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Berselancar di dunia internet perlu kebijaksanaan dan kehati-hatian yang ekstra. Pasalnya, apa yang sudah kita unggah di internet, tentu sudah menjadi milik publik. Oleh karena itu, ketika data pribadi kita harus diunggah dengan bijaksana dengan memahai betul alur hingga peruntukan data tersebut,” tutur Pria yang biasa disapa Andre ini. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.