Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans TV untuk jeli dan berhati-hati ketika memutuskan menayangkan film berklasifikasi R atau remaja dengan konteks kekerasan yang massif. KPI menilai film dengan muatan demikian tidak layak tayang pada jam ramah anak atau di bawah jam 10 malam. 

Pendapat tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menanggapi surat sanksi teguran tertulis kedua yang diberikan KPI untuk program acara “Bioskop Spesial Trans TV: Homefront”, Senin (27/9/2021). 

Mulyo menjelaskan alasan pihaknya memberi sanksi teguran kedua untuk program acara berklasifikasi R ini lantaran adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut ditemukan pada 02 Agustus 2021 mulai pukul 19.30 WIB yakni berupa adegan saling tembak-menembak menggunakan senjata api dengan intensitas yang tinggi. 

“Memang jika melihat konteks filmnya adalah drama aksi dan pastinya akan banyak tembak-menembak. Namun yang harus diperhatikan secara menyeluruh dari isi film seperti ini adalah waktu penayangannya. Semestinya, jam yang pas untuk menayangkan film ini di atas jam 10 malam atau dewasa. Saya rasa, klasifikasi R yang diberikan untuk film ini tidak tepat,” ujar Mulyo.

Menurut Mulyo, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dan remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Ini artinya, semua bentuk film yang akan ditayangkan pada waktu R harus sesuai dan ramah terhadap mereka. “Muatan dan gaya penceritaan serta muatannya mesti selaras dengan perkembangan psikologis mereka,” tukas Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Dia menyampaikan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Ini yang harus kita perhatikan dan pahami bahwa tidak semua film dengan klasifikasi R itu tepat dan manfaat untuk penonton usia dini atau remaja. Saya pikir aturan penyiaran ini harus dipahami secara utuh dan jelas oleh lembaga penyiaran. Aturan ini untuk melindungi penonton seperti mereka dan karenanya kehati-hatian perlu dikedepankan sebelum penayangan,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.