Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “AB Shop” di TV One. Program acara komersil berklasifikasi R (remaja) ini ditemukan menampilkan tayangan yang tidak pantas dan melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “AB Shop” TV One, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan program tersebut yakni menampilkan produk celana dalam pria “ARRES” yang salah satu fungsinya meningkatkan vitalitas pria. Tayangan ini ditemukan pada 6 Juni 2012 jam 08.33 WIB dan 18 Juni 2021 pukul 10.06 WIB. 

Dalam dua tayangan itu ditampilkan secara close up visual grafis bagian alat vital laki-laki dan terdapat bincang-bincang testimoni dengan narasumber, “..dan saya pun merasakan mas Jo, hasilnya itu kayak mau terus gitu lho..”, “..memang laki-laki tidak ada expirednya, tapi kalau dijaga..”, “..ingat 7 dari 10 laki-laki di atas umur 50 tahun kena pembengkakan prostat, nah kalau sudah pembengkakan prostat efek jeleknya adalah buat vitalitas masalah impotensi..”, “..berarti ini adalah salah satu rahasia keharmonisan rumah tangga..”. 

Selain itu terdapat beberapa rekaman testimoni dari pengguna produk tersebut, “..bagi saya yang berusia paruh baya kerap kali mengalami gangguan kesehatan, pinggang saya terasa sakit, buang air kecil saya tidak lancar sampai kalau malam itu empat kali saya bangun untuk buang air kecil, terus kemih saya, saya rasakan sakit setiap hari, tentu saja mengganggu saya dan pasangan saya dikarenakan vitalitas saya selalu menurun, tidak pernah normal, padahal kata orang, lelaki itu ngga ada tuanya. Namun atas saran dan rekomendasi teman, saya diperkenalkan dengan ARRES men underware, sebuah celana dalam yang dirancang khusus untuk organ reproduksi pria. Setelah saya menggunakan ARRES men underware banyak sekali perubahan yang saya alami, buang air kecil saya lancar, kemih saya sudah tidak sakit lagi, begitu juga sakit pinggang saya yang dulu saya rasakan sudah tidak datang lagi, yang saya kagetnya vitalitas saya seperti umur 30an. Aktivitas dan kualitas tidur saya kembali normal, yang terpenting hubungan saya bersama istri saya kembali harmonis..”, “..dulu ngga mudah nyari celana seperti ARRES, daerah segitiga emas saya selalu gatel dan tidak nyaman. Saya tau ARRES men terapi underware dari temen saya. Setelah itu semuanya berubah, gatel, tidak nyaman semuanya hilang. Tau ngga hebatnya apa? saya dapat bonus vitalitas sampai istri saya bilang saya pakai obat-obatan..”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan program acara yang diberi klasifikasi R dilarang menampilkan jasa pelayanan seksual atau produk tentang alat bantu seksual. Hal ini sudah ditegaskan dalam aturan Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf d.

“Semestinya program bermuatan seperti ini tidak diklasifikaskan R atau remaja. Jika isi kontennya seperti ini, baik itu program komersil maupun program lain, sebaiknya kategori atau klasifikasi programnya D atau dewasa dan untuk penayangannya di atas pukul 22.00 dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, tayangan yang ada dalam program “AB Shop” di dua tanggal tersebut, selain melanggar aturan tentang klasifikasi penonton juga menabrak ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. 

“Adegan ini jelas tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak dalam setiap acara. Jangan sampai tayangan yang disiarkan justru merugikan dan berdampak buruk bagi penontonnya,” kata Mulyo yang juga Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta TV One dan lembaga penyiaran pada umumnya untuk memperhatikan ketentuan tentang klasifikasi penontonnya dengan isi tayangan. “Saya rasa setiap TV memiliki kontrol mandiri untuk menentukan setiap tayangan pantasnya tayang pada jam kapan atau waku yang tepat. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Mulyo Hadi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.