Jakarta – Program siaran “Spotakuler” yang ditayangkan stasiun tvOne diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan memperoleh surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dari KPI Pusat. 

Teguran ini diberikan karena program siaran yang tayang pada 15 Juni 2021 di pukul 10.04 WIB pada saat membahas informasi tentang “Kisah Memalukan Selebritis” menampilkan visualisasi seorang pria buang air kecil di tempat umum (bandara). Hal ini dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan kepada TV One, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan visualisasi tersebut jelas menabrak aturan penyiaran berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijelaskan dalam Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran. Menurutnya, segala visualisasi ataupun tayangan harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Kami berupaya menjaga agar hal-hal yang tidak sesuai dengan budaya dan kebiasaan (norma), tidak muncul dalam layar kaca. Siaran yang tidak pantas dan kemudian tersebar lewat media penyiaran sangat mungkin berpengaruh buruk bagi masyarakat, utamanya anak dan remaja kita yang semestinya diajarkan sesuatu yang baik dan berpaedah. Meski tidak tampak bagian vital, tapi tidak adanya upaya pengaburan menunjukkan ketidakperhatiannya tayangan tersebut terhadap norma kesopanan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, visualisasi tersebut melanggar 8 (delapan) Pasal di P3SPS. Salah satu pasalnya terkait kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. 

“Lembaga ini (KPI) dan aturan penyiaran sangat peduli terhadap perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran. Apalagi program siaran “Spotakuler” berklasifikasi R atau remaja yang semestinya sudah dipahami pihak lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan berhati-hati terhadap apa yang disiarkan dan kemungkinan dampaknya. Jangan sampai hal-hal yang tidak baik dan tidak sesuai norma sosial masuk di dalamnya,” jelas Mulyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta TV One dan seluruh lembaga penyiaran agar memahami dan jeli terhadap aturan yang ada dalam P3SPS KPI khususnya terkait pasal klasifikasi usia penonton. 

“Jika sebuah program siaran telah diklasifikasi R atau remaja harus diingat adanya larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ini terdapat dalam Pasal 37 ayat 4 Standar Program Siaran KPI,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.