Jakarta -- Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengusung semangat kemudahan dalam proses izin berusaha termasuk dalam bidang penyiaran patut diacungi jempol. UU yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal November 2020 lalu ini pun mewujudkan perpindahan sistem siaran di tanah air dari analog ke digital pada 2022 mendatang. Sebuah transformasi sistem penyiaran yang sudah lama digadang-gadang dan salah satu penyebab mandeknya revisi UU Penyiaran. 

Lahir dengan niat memudahkan semua perizinan termasuk penyiaran, tidak lantas hal ini jadi mengabaikan kedaulatan publik di dalamnya. Peran publik seharusnya tetap diperhatikan dalam kaitan melakukan kontrol atas komitmen dan tanggung jawab industri dalam penyiaran. Dan hal ini seharusnya dapat ditampung dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja kluster Penyiaran aturan turunan dari UU baru tersebut. 

Pendapat ini dinyatakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam sebuah diskusi virtual akhir  tahun yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bertema “Meneropong Industri Penyiaran Pasca Omnibus Law”, Sabtu (26/12/2020).

“Meskipun semangat dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah kemudahan dalam proses perizinan berusaha, termasuk dalam hal ini bidang penyiaran. Namun seharusnya hal ini tidak mengabaikan kedaulatan publik. Oleh karena itu, perlu dibuat formulasi atau regulasi turunan yang tepat agar dinamika bisnis bisa jalan tapi tetap mengakomodasi peran publik di dalamnya,” tegasnya.

KPI telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait hal itu dalam regulasi turunan dari UU tersebut di RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) Cipta Kerja kluster Penyiaran. Dalam salah satu masukan, KPI meminta tetap terlibat dalam proses perizinan, sebagai wujud kedaulatan masyarakat dalam penyiaran. “Ketiadaan kewenangan KPI dalam proses perizinan, berarti menghilangkan kedaulatan dan peran publik dalam proses tersebut,” kata Hardly. 

Nantinya, berdasarkan mekanisme yang ditawarkan KPI di RPP dalam hal akan diterbitkannya izin penyelenggaran penyiaran (IPP) baru adalah dengan menerbitkan IPP dua tingkat. Pertama, IPP Prinsip, yang berlaku selama 1 tahun sebagai masa percobaan siaran. Hal ini berbeda dengan konsep IPP Prinsip sebelumnya, tawaran KPI adalah dalam periode 1 tahun tersebut, Lembaga Penyiaran sudah bisa bersiaran secara komersial, termasuk menayangkan iklan. 

“Keberadaan masa percobaan 1 tahun ini adalah sebagai masa sanggah dan kontrol publik atas komitmen konten siaran. Apabila dalam masa satu tahun percobaan tersebut, Lembaga Penyiaran melakukan akumulasi pelanggaran atas ketentuan konten yang diatur dalam P3SPS, maka publik dapat menyampaikan evaluasi, dan KPI dapat menyampaikan keberatan untuk diterbitkannya IPP tetap,” tuturnya.

Keberadaan masa percobaan 1 tahun ini, tambah Hardly, adalah untuk meneguhkan kewenangan KPI dalam mewakili publik mengawasi konten siaran, sekaligus mengingatkan dan menertibkan Lembaga Penyiaran sejak awal, bahwa ada ketentuan-ketentuan tentang konten siaran yang harus dipenuhi. Diantaranya, tentang prosentase konten lokal, prosentase tayangan asing, prosentase iklan komersial, komitmen perlindungan anak dan remaja, kualitas konten dan lainnya. 

Hal itu tentu harusnya menjadi perhatian lembaga penyiaran sejak awal diberikannya izin. Argumentasi bahwa KPI akan memiliki kewenangan melakukan evaluasi, dan kapan pun dapat menyampaikan rekomendasi pencabutan izin, seharusnya tidak menghilangkan kewenangan KPI dalam tahapan perizinan. Karena setelah izin diberikan, untuk mencabutnya, rekomendasi KPI harus terlebih dahulu diuji dan diputuskan oleh pengadilan. Maka diperlukan mekanisme untuk sejak awal mengingatkan komitmen Lembaga Penyiaran atas pemenuhan konten berkualitas kepada masyarakat. 

Kedua tentang pemberian IPP Tetap, yang berlaku selama 10 tahun sebagaimana draft RPP. Menurut Hardly, IPP ini diterbitkan jika tidak ada keberatan publik melalui KPI selama masa percobaan 1 tahun tadi. Apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap konten siaran, yang disampaikan secara terukur dan proposional oleh KPI kepada pemerintah, maka perlu mekanisme evaluasi sebelum diterbitkannya IPP tetap. 

Terkait dengan proses perpanjangan IPP, Hardly mengusulkan ada masa sanggah atau keberatan yang disampaikan berdasarkan hasil pengawasan KPI selama 9 tahun yaitu enam bulan sebelum diterbitkannya IPP perpanjangan. 

“Perlu dipahami bahwa usulan terkait posisi KPI dalam proses perizinan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses perizinan, karena KPI sangat setuju proses perizinan dilakukan secara cepat, transparan, akuntable melalui sistem yang saat ini disebut Online Single Submission atau OSS. Kewenangan KPI untuk melakukan evaluasi di awal perizinan adalah untuk meneguhkan kedaulatan publik dalam penyiaran, khususnya dalam hal pengawasan konten siaran,” tegasnya.

Meskipun begitu, Hardly memahami bahwa dihapusnya ketentuan perizinan penyiaran dalam UU Omnibus Law, karena perlu desain perizinan yang compatible atau sejalan dengan skema penyiaran digital. Alasannya, dalam penyiaran analog hanya dikenal 1 entitas bisnis yaitu Lembaga Penyiaran, sedangkan pada penyiaran digital terdapat 2 entitas bisnis yaitu Lembaga Penyiaran dan Lembaga Pengelola Multipleksing. 

Hardly juga menyampaikan pentingnya digitalisasi dan manfaat yang menyertainya diantaranya efisiensi dan optimalisasi penggunaan frekuensi radio sebagai medium komunikasi (digital deviden). Kemudian, peningkatan kualitas teknis siaran (gambar dan suara yang diterima semakin jernih). Makin banyak pilihan saluran siaran televisi, yang diharapkan dapat mendorong keragaman konten, termasuk menumbuh-kembangkan konten siaran lokal serta mendorong kompetisi yang diharapkan akan meningkatkan kualitas konten siaran. 

“Siaran digital akan membuat kualitas teknis siaran digital yang lebih stabil dan ini diharapkan dapat mengurangi blankspot area siaran televisi, pada wilayah yang saat ini telah menerima siaran televisi analog. Selain itu, dengan model bisnis siaran digital, akan terjadi efisiensi biaya investasi (capex) infrastruktur penyiaran, sehingga diharapkan akan semakin banyak antena pemancar yang dapat dibangun sehingga seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati siaran televisi digital secara gratis,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Prof. Widodo Muktiyo, mengatakan lahirnya UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang luar biasa yang memutus kesulitan dari revisi UU Penyiaran yang tak kunjung selesai. UU ini menjadi pintu masuk Indonesia untuk melakukan analog switch off atau ASO pada 2022 mendatang. 

Menurut Widodo, perpindahan ini pun harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur penyiaran yang memadai. Dan kerja ini harus dilakukan secara bersama semua stakeholder. “Bagaimana industri menyambut ini untuk kepentingan bersama termasuk soal SDM dalam spectrum frekuensi. Sektor ini memiliki nilai yang sagat strategies untuk memasukan 5.0. Kebiasaan baru ini menjadikan ekonomi digital jadi tulang punggung baru,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Widodo menyatakan pihaknya bersama dengan KPI dan industri penyiaran sedang melakukan sosialisai tentang siaran digital. Menurutnya, hal yang perlu dipahami masyarakat mengenai siaran TV digital adalah ini bukan TV streaming lewat digital atau satelit. 

“TV digital ini adalah melalui free to air (FTA) dan tidak perlu berlangganan dan penerimaannya bisa lewat antena rumah. Dan jika masyarakat belum punya TV digital bisa menggunakan set top box  atau decoder digital. Gambarnya jadi bersih, teknologinya canggig, suaranya jernih dan mengenakkan panca indra kita untuk menikmati produk  siaran. Tidak perlu biaya untuk siaran digital ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Widodo, migrasi siaran ini diharapkan dapat mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang sudah terlebih dahulu melaksanakan siaran digital. “Ini menjadi tantangan kita dengan UU baru tersebut memberikan dampak positif dan konstruktif menyambut masa depan yang baik,” tandasnya.  ***