Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Bizz Update” yang ditayangkan iNews TV. Tayangan infotainmen ini ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya kepada iNews TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan “Bizz Update” tanggal 3 November 2020 pukul 14.37 WIB yakni berupa bahasan tentang “Arisan Sosialita Para Selebriti Indonesia” di antaranya menampilkan video saat Raffi Ahmad yang menceritakan uang bulanan yang diberikan kepada istrinya, Nagita Slavia, sebesar 200 juta dan kegiatannya mengikuti arisan dolar. 

Selain itu terdapat ucapan disuarakan melalui voice over, “..publik pastinya sudah tidak asing dengan sosok sosialita cantik bernama Dita Soedarjo. Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air, namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya. Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 Miliar Rupiah dalam sehari. Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, isi tayangan tersebut tak layak dan tidak bernilai apapun bagi masyarakat. Tidak ada pesan baik dan positif yang dapat ditangkap publik dari pembahasan soal arisan sosialitas dan para selebriti tersebut.  

“Menampilkan konten berisikan gaya hidup hedonis dan konsumtif sangat tidak memiliki rasa sensitivitas dan kepedulian sosial. Terlebih pada banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari tayangan itu,” tegas Mulyo, Senin (30/11/2020).

Menurut Mulyo, isi siaran harusnya berisikan pesan-pesan yang positif, membangun optimisme dan nilai-nilai kepedulian terhadap sesama. Apalagi klasifikasi tayangan “Bizz Update” adalah R atau remaja. “Mestinya tayangan berklasifikasi R ini memuat hal-hal yang dapat mengembangkan nila-nilai sosial, budi pekerti dan peduli terhadap sesama. Apalagi penonton golongan ini, notabene pasti banyak ditonton remaja. Jangan sampai gaya hidup demikian hanya dipahami kulitnya tanpa diceritakan usaha keras yang dilakukan mereka. Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong remaja untuk melihat status sosial hanya dengan kelebihan materi semata. Tanpa disampaikan proses untuk mencapai itu semua, remaja akan mencari cara instan untuk meraihnya,” jelasnya. 

Berdasarkan surat teguran itu, sebanyak 7 (tujuh) pasal di P3SPS dilanggar tayangan “Bizz Update” pada 3 November lalu. Dalam kesempatan itu, KPI meminta iNews melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan serupa serta menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program acara. Penting memikirkan kemanfaatan dan kemungkinan dampak atas program yang akan ditayangkan. ***