Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang tidak menjalani disiplin protokol kesehatan atau covid-19 dalam siarannya. Selain memberi rasa aman dalam bersiaran, kepatuhan untuk menjalankan protokol ini akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. 

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, sesuai acara media gathering dengan para Pemimpin Redaksi dari lembaga penyiaran yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2020).

“Kami akan memberikan sanksi tegas untuk lembaga penyiaran yang tidak menjalankan protokol kesehatan covid. Hal ini sangat penting selain untuk memastikan kerabat kerja dan host seluruh program siaran tidak terpapar virus mematikan ini, juga jadi contoh masyarakat,” ujar Agung.  

Dia mengatakan, pihaknya juga mendapat surat dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) yang meminta KPI untuk memberikan teguran kepada lembaga penyiaran khsusnya TV yang melanggar protokol kesehatan. “Kami juga bertemu dengan Ketua BNPB dan Satgas Covid, Donny Monardo dan beliau menyatakan dalam perang dengan virus ini sangat berkaitan dengan perubahan perilaku masyarakat,” kata Agung. 

Menurut Agung, perubahan perilaku ini memerlukan tindakan sosialiasi kepada masyarakat dan ini paling efektif lewat media penyiaran khususnya televisi. “TV dapat menjadi ujung tombak dari penumpasan pandemi hingga ditemukannya vaksin. Sebelum vaksin ini ditemukan, maka TV jadi ujung tombak untuk merubah perilaku masyarakat terkait pandemi,” jelasnya.

Dalam pernyataan dalam acara tersebut, Agung mengatakan KPI akan membuat Surat Keputusan KPI terkait siaran pandemi. Dia berharap keputusan KPI ini dipatuhi lembaga penyiaran. “Dan pertemuan ini adalah salah satunya untuk meminta masukan dari lembaga penyiaran sebelum keputusan itu dibuat,” katanya.

Pentingnya penegakan protokol covid dalam siaran turut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Menurutnya, masih ada lembaga penyiaran yang tidak menjalankan protokok ini secara benar dalam siarannya. 

“Untuk televisi yang bersiaran jaringan mohon sikap tegas untuk tidak menayangkan acara yang cenderung abai terhadap protokol. Ini harus jadi perhatian karena jangkauan siaran jaringan sangat luas dan kami juga banyak menerima surat aduan mengenai tayangan yang abaik protokol,” tandas Mulyo di ujung acara tersebut. ***/Foto: Agung Rahmadiansyah