Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Special Report” yang ditayangkan iNews TV. Program berita ini ditemukan menayangkan konten yang melanggar ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang pelarangan menayangkan adegan interogasi pihak kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

Berdasarkan uraian dalam surat teguran untuk program siaran “Special Report” iNews TV, pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 15.40 WIB program ini menampilkan pemberitaan berjudul “Balita Diperkosa dan Dibunuh”. Di dalam berita itu terdapat proses tayangan interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tersebut. Pada penayangan proses interogasi tersebut, gambar dan suara ditampilkan secara jelas beberapa pertanyaan petugas kepolisian dan jawaban tersangka, di antaranya alasan, cara, tujuan, dan alat yang digunakan untuk membunuh korban serta ungkapan pernyataan pembenaran dan alasan memperkosa korban. Muatan tersebut juga ditayangkan dengan pengulangan gambar dan suara yang sama tentang hal-hal di atas secara menyatu bersambungan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan segala bentuk proses interogasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan tidak boleh (dilarang) disiarkan ke publik. Menurutnya, proses interogasi merupakan ranah hukum yang sensitif terlebih menyangkut kasus pembunuhan dan perkosaan.

“Dalam proses interogasi akan banyak penjelasan atau jawaban dari tersangka mengenai proses kejahatan yang diduga dilakukannya. Dan jika hal ini masuk dalam ruang publik akan memberi sebuah gambaran jelas tentang proses kejahatan tersebut. Hal ini kami nilai kurang baik karena khawatir soal dampaknya,” jelas Mulyo, Kamis (6/8/2020). 

Dalam SPS KPI tahun 2012 Pasal 43 huruf b disebutkan program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan. “Ini pasal yang dilanggar oleh tayangan tersebut. Hal ini harus menjadi acuan bagi program pemberitaan ketika akan menayangkan berita terkait kasus kejahatan,” kata Mulyo.

Mulyo juga mengingatkan iNews dan seluruh lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik agar tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.