Jakarta - Lembaga penyiaran harus dapat menjadi rujukan informasi yang terpercaya, di tengah membanjirnya informasi yang disodorkan kepada publik melalui berbagai kanal dan platform media baru. Sebagai media mainstream, lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio, harus hadir sebagai tempat konfirmasi terakhir tentang kebenaran dan validitas informasi, khususnya terkait radikalisme dan terorisme. Untuk itu televisi dan radio harus memastikan konten informasi yang disampaikan sudah pasti kebenarannya, akurat informasinya dan memiliki manfaat bagi publik. Hal tersebut disampaikan Komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah dalam acara Literasi Daring dengan tema “Menangkal Radikalisme melalui Dunia Penyiaran”,”(05/8).  

Lembaga penyiaran, menurut Nuning, berkewajiban memastikan tidak ada muatan yang mengandung perilaku intoleran dalam setiap program yang disiarkan. “Jika perilaku intoleran ini muncul di lembaga penyiaran, tentu saja memiliki efek tiru dan juga duplikasi pada publik mengingat karakteristik penyiaran melalui frekuensi ini serentak dan memiliki daya jangkau yang sangat besar,”ujarnya. 

KPI memiliki kepentingan menjaga penyiaran dari konten yang berpotensi memicu radikalisme dan terorisme. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di pasal 36 ayat (5) menyebutkan  isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong. Dilarang pula menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. 

Yang jadi highlight juga adalah larangan mempertentangkan agama, ras dan antar golongan. Serta isi siaran pun dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dapat dipahami pula, jika hal ini tidak dijaga dapat memicu munculnya disharmoni dalam masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, menurut Nuning, hal ini dapat menjadi ancaman terhadap integrasi nasional kita.

Dalam catatan KPI setidaknya muatan-muatan tersebut berpeluang muncul dalam berbagai program siaran, diantaranya berita, religi, hingga sinetron dan juga film. Pada tahun 2013 misalnya, KPI pernah mengeluarkan teguran pada TVRI saat menyiarkan peringatan hari lahir organisasi masyarakat tertentu yang terindikasi bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, KPI juga menjatuhkan teguran terhadap pemberitaan yang tidak akurat tentang aksi teror bom di beberapa tempat. Sedangkan di program film, KPI menemukan adanya stigma perilaku teror kepada  agama tertentu pada sebuah film luar negeri. Dalam peliputan peristiwa terorisme, aturan yang ada untuk lembaga penyiaran diantaranya menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan benar. Berdasarkan hal ini, ujar Nuning, lembaga penyiaran tentunya dilarang menyampaikan informasi yang mengandung ketidakbenaran atau hoax.  Misalnya ketika peristiwa teror bom beberapa waktu lalu, beberapa lembaga penyiaran sempat menyampaikan prediksi ancaman bom di beberapa lokasi lain, yang ternyata tidak terbukti. Informasi yang tidak valid ini tentu memunculkan kepanikan dan keresahan di masyarakat, ujar Nuning. 

Senada dengan Nuning, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Azwar Hasan menyampaikan bahwa aksi terorisme akan dianggap berhasil jika sudah menjadi sebuah berita besar. Dengan kemunculan berita-berita yang tidak valid dan juga menyesatkan, tentu membuat aksi terorisme itu mencapai tujuannya, yakni menebar teror dan ketakutan di tengah publik. Azwar menilai, verifikasi informasi menjadi sebuah kemestian yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Selain itu, lembaga penyiaran diharap tidak berlebihan dalam memberitakan tindak kejahatan terorisme guna menghindari aksi teror susulan. Yang tak kalah penting tentunya perlu kepekaan bagi lembaga penyiaran dan mengedepankan etika peliputan sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPR RI Kreshna Dewanata Prosakh turut hadir sebagai narasumber. Kreshna juga menyoroti pentingnya pengaturan dan pengawasan pada media sosial untuk menangkal penyebaran radikalisme dan terorisme ini. Menurutnya paham radikalisme dan terorisme ini tidak akan tersebar melalui media-media mainstream, melainkan lewat saluran-saluran privat termasuk juga media sosial. Harapan Kreshna, KPI melalui regulasi penyiaran yang baru nanti, dapat ikut serta melakukan kontrol atas konten terorisme di media sosial.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.