Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran  tertulis kedua untuk program siaran “Silet” di iNews TV. Program infotainmen ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah milik an. Helena Lim seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu dan mobil dilengkapi dengan menyebutkan harganya. 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan memamerkan koleksi barang mewah dengan menyebutkan harganya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, tayangan memamerkan kekayaan tidak memiliki value dan juga pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja. Seolah mengajarkan ukuran nilai diri dari materi.

“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis.  Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran. Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” jelas Mulyo, Senin (3/8/2020).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran kedua tersebut, temuan pelanggaran itu terjadi pada acara “Silet” tanggal 8 Juli 2020 pukul 08.53 WIB. Sebanyak 6 (enam) Pasal di P3SPS telah ditabrak akibat adegan tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan iNews dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah acara. Mestinya, program siaran dengan klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. 

“Pasti ada cara dan kreasi bagaimana membuat isi konten infotainment itu menjadi lebih bermanfaat, penuh informasi mendidik dan tentunya dapat menggugah dan memicu publik untuk berbuat sesuatu yang baik. Kan bisa dilakukan dengan mengabarkan prestasi dan juga hal positif dari artis-artis tersebut,” usul Mul, panggilan akrabnya.

Komisioner bidang Isi Siaran ini juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi. “Surat edaran di atas dapat menjadi acuan untuk membuat seperti apa penayangan siaran infotainment,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.