Jakarta -- Rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) disorot sejumlah pihak termasuk stakeholder penyiaran. Pasalnya, di dalam rencana UU itu terdapat klausul pasal yang mengatur tentang penyiaran seperti penyelenggaraan izin siaran, pengenaan sanksi, serta percepatan pelaksanaan digitalisasi penyiaran di tanah air. 

Sebelum UU ini disahkan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mencoba mendalami isi rancangan UU ini khusus tentang penyiaran dalam sebuah seminar bertajuk “Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja” di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (15/7/2020) kemarin. Pembahasan ini dengan tujuan mencari titik temu dan masukan agar UU tersebut tidak menjadi soal di kemudian hari.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, salah satu narasumber seminar itu, memaparkan tentang pentingnya posisi KPI dalam rancangan UU tersebut lewat penguatan di beberapa titik seperti kelembagaan, perluasan pemantauan konten dan penjatuhan sanksi. Penguatan ini sudah sepantasnya diwujudkan agar selaras dengan kemajuan dan dinamika teknologi dan sistem penyiaran ke depan. 

“Penguatan kelembagaan KPI seperti soal bagaimana bentuk hubungan yang pas antara KPI Pusat dan KPID. Lalu penganggaran secara terpusat melalui APBN agar tidak ada lagi permasalahan kesulitan anggaran di KPID. Lalu kemudian, mengubah wajah struktur kesekretariatan KPI menjadi kesekjenan termasuk durasi masa jabatan komisioner. Ini beberapa hal yang perlu ada dalam UU tersebut jika Revisi UU Penyiaran belum tuntas,” katanya.

Di bidang pengawasan isi siaran, Agung mengusulkan adanya redefinisi penyiaran yang lebih kontekstual dan mengikuti perkembangan teknologi. Pasalnya, posisi KPI saat ini, berlandaskan UU Penyiaran tahun 2002, hanya berwenang mengawasi media analog. Sedangkan untuk media baru belum dapat dijangkau karena permasalahan definisi penyiaran yang masih terbatas. 

“Ini pada akhirnya harus juga memberi kewenangan kepada kami untuk memperluas wewenang pengawasan konten secara menyeluruh dan tanpa batas, baik pengawasan media konvesional, digital maupun media baru,” pinta Agung.

Terkait soal pengawasan siaran, ruang lain yang harus menjadi perhatian dewan dan pemerintah adalah wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggar penyiaran. Selama ini, KPI memiliki pedoman penyiaran (P3SPS) untuk lembaga penyiaran bersiaran. Aturan ini sepenuhnya berisikan acuan bagi lembaga penyiaran dalam bersiaran seperti apa bentuk kontennya. “Jika ada pelanggar siaran, dengan mengacu pada pedoman tersebut, KPI menjatuhkan sanksinya. Kami berharap ini, UU Cipta Kerja dan produk turunan di bawahnya tetap memberikan kewenangan mengatur tata cara dan pemberian sanksi lewat KPI,” ujar Agung.

Kominfo dukung penguatan KPI

Masuknya klaster penyiaran dalam RUU Cipta Kerja banyak memunculkan pertanyaan seperti soal posisi dan kewenangan KPI. Sejumlah pihak mengkhawatirkan pasal-pasal dalam UU tersebut justru mereduksi kewenangan lembaga negara yang dilahirkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Kekhawatiran itu kemudian diklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli. Hadir mewakili Kemenkominfo dalam seminar tersebut, Ramli menegaskan, pasal dalam UU Cipta Kerja tidak akan membuat KPI menjadi lemah. Bahkan, posisi KPI akan dikuatkan dengan kewenangan yang lebih luas dan kuat terkait pengawasan siaran. 

“Pemerintah tidak akan mereduksi KPI. Pemerintah justru memberi kewenangan penuh untuk KPI melakukan pengawasan konten. Kami tidak punya niat jelek hanya menginginkan industri penyiaran di tanah air sehat dalam berkompetisi,” katanya.

ATVSI dorong multi mux

Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong DPR dan pemerintah menggunakan konsep multi mux  operator terkait pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital dalam Omnibus Law dan RUU Penyiaran. Multi mux dinilai paling tepat karena akan melahirkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dibandingkan single mux.

"Kami di industri mengharapkan sistem multi mux yang dipakai," kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution di seminar yang sama. Menurut Syafril, banyak nilai lebih multi mux dibandingkan dengan single mux.

Dia juga memaparkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya akan dikuasai satu badan hukum, yaitu Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Sementara jika multi mux, operator akan diserahkan kepada para industri yang tentunya tetap akan diatur pemerintah melalui tender maupun konsep-konsep lainnya.

Dari sisi persaingan usaha, Syafril menyebut single mux seolah-olah untuk melegalkan praktik monopoli. Dampaknya, sistem ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. Dalam konteksi ini LPP RTRI akan menguasai seluruh proses produksi penyiaran.

"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli, dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biayanya. Ini akan tidak sehat," ujarnya.

Sebaliknya, jika konsep multi mux operator, ATVSI meyakini akan tercipta sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang diinginkan.

Dari sisi infrastruktur, konsep single mux juga memiliki kelemahan. Pemerintah pasti akan terbebani karena harus membangun infrastruktur di seluruh Indonesia. Belum lagi, kata dia, pembiayaan operasionalnya. Sementara multi mux, pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia diserahkan kepada pemegang mux tersebut dan ini akan mengurangi beban pemerintah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.