Jakarta -- Pengaturan media baru dinilai mendesak untuk segera dibuat. Kepentingan dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi alasan utama. Selain juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan perlakuan hukum sejajar tanpa terkecuali bagi semua industri penyiaran maupun platform lain. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menegaskan Indonesia harus segera memiliki regulasi yang mengatur keberadaan media baru. Pasalnya, banyak negara telah membuat payung hukum untuk media berbasis OTT (over the top) ini. 

Saat ini, kata Agung, pertumbuhan industri layanan berbasis OTT makin tinggi dan makin menyudutkan usaha media konvensional seperti TV dan radio. Ragam jenis usaha baru yang berkembang karena kemajuan teknologi ini tidak dibarengi payung hukum yang mengatur. Akibatnya, mereka bebas bergerak yang bahkan tanpa ada kontribusi sepeser pun untuk pendapatan negara.

“Hal ini jelas tidak adil. Harusnya ada perlakuan yang sama bagi pelaku industri. Harus juga ada prinsip keadilan antara TV konvensional dan layanan OTT dalam pengawasan konten,” tutur Agung pada acara Webinar yang diselenggarakan Indonesia Broadcasting Foundation (IBF), Kamis (25/6/2020).

Soal lain yang menjadi perhatian utama KPI, lanjut Agung, aturan dan pengawasan pada media baru akan memberi perlindungan terhadap konsumen dari penyalahgunaan data. Konsumen pun akan diberi perlindungan dari konten yang tidak sesuai dengan norma sosial di tanah air.

“Belum sepenuhnya konten yang disiarkan disini sesuai dengan norma dan etika kita. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan kita karena dampak dari siaran yang tidak pantas dan layak terutama bagi anak-anak akan buruk. Jangan sampai adat dan istiadat dan norma sosial kita digerus oleh siaran luar yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sepakat diatur demi kepentingan publik

Dukungan agar regulasi media baru segera dibuat juga disampaikan praktisi penyiaran, Don Bosco Selamun. Menurutnya, perkembangan media baru yang cepat karena tidak dipayungi aturan dapat menghancurkan bisnis industri penyiaran konvensional. Langkah yang adil adalah memberi perlakuan yang sama dengan membuatkan regulasi dan diawasi.

“Pengawasannya bisa dilakukan KPI. Hal ini perlu agar ada keadilan. Dasar pengawasannya adalah perlindungan publik,” kata Don yang juga Presiden Direktur Metro TV.

Terkait revisi UU Penyiaran, Don mendorong agar dibuat menjadi UU yang adaftif dengan perkembangan teknologi. Pasalnya, perkembangan teknologi sangat cepat dari waktu ke waktu. “Pekembangannya setiap tiga tahun termasuk penyiaran. Bahkan, untuk digital perubahannya bisa tiap detik. Sementara itu, teknologi kita masih cukup jauh di belakang. Padahal teknologi itu diadopsi dan kita tidak boleh kaku,” kata mantan Komisioner KPI Pusat periode 2007-2008.

Suara yang sama juga disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Iswandi Syahputra. Sebagai mantan Komisioner KPI Pusat periode 2010-2013, Iswandi melihat kemampuan KPI untuk mengawasi media baru cukup mumpuni. Hal ini karena KPI telah memiliki perangkat dan sumber daya pengawasan.

“KPI juga punya P3SPS yang bisa menjadi acuan memonitor tayangan tersebut. KPI sangat siap melakukn ini. Semangat mengatur itu penting ada. Jangan kita kecolongan dengan masalah yang serius ini. Sekarang tinggal bagaimana meredisain undang-undangnya,” tukasnya. 

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Komisi I, Dede Indra Permana, menyatakan jika revisi UU Penyiaran akan menintikberatkan pada sejumlah hal dan salah satunya menyangkut pengawasan media baru atau platform lain. 

“Kami menilai penting penguatan KPI terutama penguatan terhadap pengawasan isi siaran dari penyelenggara TV dan radio serta multi-platform. Aturan P3SPS dapat jadi panduan dari semua jenis materi siaran semua media temasuk platform lain tersebut,” katanya di awal diskusi tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Dede yang juga Politisi dari PDI Perjuangan, meminta masukan dari semua kalangan terkait revisi UU Penyiaran untuk jadi penuntun pembahasan di Komisi I DPR RI. 

Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis TV Indonesia) Yadi Hendriana, meminta perhatian semua pihak untuk mengawal proses revisi UU Penyiaran. Menurutnya, poin penting tentang kebebasan pers harus tetap ada dan hal itu diselaraskan pada UU Pers.

“UU Penyiaran sekarang yang sedang dibahas jangan sampai menghilangkan in line ke UU Pers. Ini harus dikawal semuanya tidak hanya pers sendiri,” tandasnya. ***

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan peserta diskusi. Foto by Agung Rahmadiansyah

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.