Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meninjau peralatan pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami yang dipasang di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020). Foto by Agung Rahmadiansyah 

Jakarta -- Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menyatakan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) New Generation telah terpasang di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio. Sayangnya, info terkini yang telah terverifikasi tersebut hanya dimanfaatkan dan direspon segelintir lembaga penyiaran. Padahal, reaksi cepat lembaga penyiaran terhadap info peringatan dini tersebut sangat berguna menyelamatkan banyak nyawa.

Terkait kondisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama BMKG kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk dapat merespon info peringatan dini bencana yang dikirimkan BMKG, dengan sesegera mungkin menyiarkan ke publik, baik melalui stop press maupun running text. Peran lembaga penyiaran sangat krusial dalam kondisi seperti ini, pasalnya cakupan siar yang luas dinilai sangat efektif menjangkau wilayah yang terdampak untuk meminimalisir korban dan kerugian yang besar. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah BMKG menempatkan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran termasuk KPI Pusat. Menurutnya, ini bagian dari tanggungjawab negara memberi keselamatan warganya melalui sistem informasi bencana yang terukur, jelas dan cepat. 

“Sekecil apapun info tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami akan sangat berarti bagi masyarakat di daerah yang terdampak. Namun yang terpenting dari itu adalah bagaimana respon balik dari lembaga penyiaran ketika menerima info tersebut untuk menyiarkan sesegera mungkin ke masyarakat. Disinilah peran media penyiaran sesungguhnya,” jelas Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat peluncuran alat pemantauan Peringatan Dini Gempabumi dan Tsunami dari BMKG di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020).

Andre tegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media dan mata rantai sistem informasi tentang peringatan dini dan mitigas bencana ke masyarakat. 

“Kami sudah mendapatkan alat pemantauan yang sama dari BMKG dan ini menjadi acuan kami dalam memantau implementasinya di lembaga penyiaran. Jika kami temukan ada lembaga penyiaran yang tidak menjalankan fungsi tersebut, kami akan beri peringatan,  karena hal ini bagian dari kewajiban dan tanggungjawab lembaga penyiaran terhadap warga negara dalam memperoleh informasi,” jelas Andre yang menjadi inisiator kerjasama ini. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 51 tahun 2012 menyatakan program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. Menurut Andre, info peringatan dini dari BMKG merupakan rujukan yang masuk dalam aturan tersebut dan hal ini laik untuk segera disampaikan ke publik. 

“Data yang disampaikan BMKG adalah data yang sudah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan karena pesan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena nilainya yang sangat penting terkait keselamatan warga. Info ini juga meminimalisir dan mencegah beredarnya berita hoax tentang bencana di media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati, menegaskan dalam Undang-undang No. 31 tahun 2009 tentang MKG,  Pasal 34 (2) bahwa lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempabumi dan tsunami. Dia menilai media berperan sangat penting dalam menyebarluaskan peringatan dini tsunami secara cepat untuk mengurangi korban. 

“Dan hal ini perlu juga didukung dengan pengawasan oleh KPI untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang No.31 tahun 2009, yang mewajibkan lembaga penyiaran sesegera mungkin menyebarluaskan peringatan dini dari BMKG. Fungsi kontrol dari KPI sangat diperlukan. Karena itu, kami mohon dukungan penuh untuk penyebarluasan ini secara cepat agar masyarakat aman dari ancaman bencana,” tandas Dwikorita pada saat meluncurkan alat pemantauan tersebut secara daring. 

Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati.

Selanjutnya, Dwikorita mengucapkan terima kasih kepada KPI dan beberapa Lembaga Penyiaran yang saat ini telah responsif terhadap Peringatan Dini BMKG. Dia berharap lebih banyak lagi, bahkan semua Lembaga Penyiaran dapat sesegera mungkin menyebarluaskan Peringatan Dini dari BMKG. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap informasi peringatan dini dari alat ini dapat efektif dan disebarluaskan lembaga penyiaran. “Agar masyarakat dapat memperoleh informasi ini di lembaga penyiaran dengan cepat,” katanya.

Selain itu, lanjut Mulyo, untuk menindaklanjuti kepentingan ini pihaknya akan memikirkan bagaimana regulasi di dalam P3SPS untuk mewajibkan menyebarluaskan informasi ini sesegera mungkin. “Kami akan memikirkan alur informasi ini agar segera diterima lembaga penyiaran untuk keselamatan masyarakat,” katanya saat mengikuti peluncuran alat pemantauan tersebut. 

Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, berharap alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang dipasang di KPI Pusat menjadi acuan memantau penyampaian informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran. Informasi dini tentang ini sangat penting untuk disampaikan sesegera mungkin ke publik melalui lembaga penyiaran agar dapat menyelamatkan banyak nyawa minimal dalam bentuk running text atau stop press. 

“Tidak ada alasan lembaga penyiaran tidak menyiarkan info ini karena alat tersebut sudah terpasang di sana. Sayangnya, respon dari lembaga penyiaran kadang kurang cepat menyikapi data peringatan dini ini. Harusnya setiap ada peringatan dini tsunami, mau itu ada siaran bola langsung atau iklan harus segera disampaikan melalui stoppres. Pasalnya, informasi ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat,” kata Triyono yang berkesempatan mensosialisasikan alat tersebut di Kantor KPI Pusat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.