(Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela. (Foto: Agung Rahmadiansyah/KPI))

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak awal mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menjadikan lembaga penyiaran, khususnya TVRI sebagai media atau sarana Belajar Dari Rumah (BDR). Akan tetapi, mencermati perkembangan program BDR ini, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela menyayangkan kebijakan Kemendikbud yang lebih memilih berkolaborasi dengan Netflix yang merupakan penyedia konten video streaming luar negeri dari pada memberdayakan pembuat konten (content creator) dan lembaga penyiaran dalam negeri. 

Pada awal pelaksanaan program siaran BDR, terang Hardly, KPI sempat berkomunikasi dengan Kemendikbud terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap konten BDR yang dinilai dapat memberi kesan dan pesan yang keliru kepada anak, dalam menyimak materi siaran belajar tersebut. 

“Kami berharap melalui pertemuan berkala KPI dengan Kemendikbud, dapat dilakukan optimalisasi program siaran BDR. Bukan hanya melalui TVRI, namun harapannya ada pelibatan seluruh lembaga penyiaran swasta, baik televisi maupun radio untuk dapat terlibat dalam menyebarluaskan program siaran belajar dari rumah,” ujar Hardly.

Sebenarnya beberapa lembaga penyiaran telah memiliki program yang dapat disesuaikan konsepnya atau pun dapat dibuat program siaran baru yang disupervisi oleh kemendikbud untuk mendukung agenda belajar dari rumah.

Hardly menjelaskan bahwa salah satu amanat lembaga penyiaran adalah berfungsi sebagai media pendidikan. Dibutuhkan afirmatif policy atau kebijakan afirmatif, khususnya dari Kemendikbud untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan tersebut. Salah satunya dengan menjadikan program siaran tertentu sebagai mandatory program, yang wajib ditonton dan diulas ulang oleh para pelajar. Dengan demikian di satu sisi, para pelajar mendapatkan materi pembelajaran yang menyenangkan, sedangkan di sisi lain keberlangsungan lembaga penyiaran nasional juga dapat diperkuat.

Hardly berharap, semoga kebijakan kolaborasi dengan Netflix bukan cerminan sikap inferior terhadap karya anak bangsa sendiri. “Saya berharap, Kemendikbud dapat membuka ruang dialog dengan KPI dan seluruh lembaga penyiaran, serta mereview kerjasama dengan Netflix ini.

Sementara itu, kerja sama Kemendikbud dengan Netflix untuk program Belajar Dari Rumah ini juga mendapat sorotan dari peserta Literasi Media secara daring yang digelar KPI hari ini, (18/6). Menanggapi pertanyaan peserta terkait masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang menjadi nara sumber literasi media berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi 10 DPR-RI yang membawahi masalah pendidikan untuk membahasnya. Abdul Kharis mengaku prihatin dengan digandengnya Netflix oleh Kemdikbud. Menurut dia, sebaiknya memang TVRI justru bekerja sam adengan penyedia-penyedia konten anak bangsa. Terkait posisi Netlfix sendiri, Abdul Kharis mengaku hal ini masih menjadi bahasan di Komisi I. Termasuk terkait regulasi yang menjadi payung dalam mengatur Netflix sebagai media over the top (OTT).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.