(Ketua KPI Pusat Agung Suprio saat menjadi nara sumber Diskusi Pilkada Serentak di Tengah Pandemi. (Foto: Agung Rahmadiansyah))

Jakarta – Keputusan pemerintah untuk tetap menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, selain harus didukung dengan kesiapan penyelenggara pemilu terhadap protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga harus memaksimalkan kampanye melalui TV dan Radio. Hal tersebut disampaikan Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat menjadi pembicara dalam diskusi “Pemilu Serentak di Tengah Pandemi” yang digelar secara virtual oleh iNews TV, (16/6). 

Selama pandemi ini, ujar Agung, telah terjadi peningkatan jumlah penonton televisi, terutama dikarenakan adanya program belajar dari rumah. Selain itu, secara umum, televisi masih menjadi media yang paling banyak menjangkau publik, termasuk di wilayah-wilayah terpencil sekalipun. Agung berpendapat, jika memang pemerintah sudah sepakat untuk melaksanakan “new normal”, termasuk menjalankan agenda demokrasi berupa Pilkada, maka semua pihak harus ikut terlibat menyukseskan dengan indikator tingginya partisipasi publik.

Untuk mencapai partisipasi publik yang tinggi, Agung menilai, salah satu faktor penunjangnya adalah rasa aman sebagai landasan masyarakat menggunakan hak pilih. “Media juga berperan dalam menghadirkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat,”ujarnya.  Agung berharap kampanye melalui media dapat diperpanjang, agar masyarakat dapat mengenal lebih jauh tentang calon pemimpin di daerahnya masing-masing. 

Terkait kampanye di media ini, secara tegas Agung mengatakan memang seharusnya memanfaatkan televisi dan radio. Selain dikarenakan jangkauan TV dan Radio lebih merata ke seluruh daerah, aturan di media konvensional seperti TV dan Radio juga lebih jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan pelanggaran kampanye juga dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula sebagai pembicara Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Kastorius menyampaikan, keputusan melaksanakan Pilkada di saat pandemic ini sudah melalui proses yang panjang, termasuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di negeri ini. Selain itu, Kastorius menyampaikan bahwa indeks demokrasi diukur berdasarkan pelaksanaan Pemilu. Namun demikian, pelaksanaan PIlkada tetaplah harus mengikuti protokol kesehatan ketat yang melibatkan kesiapan teknis dari penyelenggara pemilu.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.