Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memberi arahan kepada seluruh pembawa acara atau host program untuk tidak melontarkan candaan dalam bentuk pelesetan yang bersinggungan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA dalam siaran. Bahan pelesetan berkaitan hal ini dinilai sangat sensitif dan berbahaya karena dapat menimbulkan ketersinggungan dari pemeluk agama, kelompok atau suku tertentu.

Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat disela-sela pembinaan isi siaran dua program acara Net yakni “Ini Talkshow Ramadan” dan “Teman Panji” yang dilakukan secara daring, Senin (8/6/2020) pagi.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan sebuah program acara memang akan lebih menarik dan menghibur jika diselingi dengan candaan. Namun bahan candaan ataupun pelesetan yang dilontarkan haruslah diukur dampaknya terhadap kerawanan sosial di masyarakat karena itu  hal-hal yang berkaitan dengan empat unsur tersebut (SARA) sebisa mungkin untuk dihindari. 

Pembahasan SARA dalam siaran sudah diatur Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Di dalamnya terdapat larangan menyiarkan siaran berbau SARA dalam bentuk apapun. Larangan soal ini mestinya menjadi perhatian semua pihak yang ada dalam kelompok produksi acara di lembaga penyiaran dan juga pembawa acara. 

“Pembinaan ini tetap harus menjadi perhayian meski program yang dimotori oleh Sule dan Andre sudah tidak tayang lagi di NET. Tapi karena masih ada program lain yang menggunakan host komedian dan muatan candaan maka kami perlu ingatkan agar berhati-hati dan selalu dalam kontrol agar tidak menimbulkan persoalan yang jauh lebih bahaya dan berujung viral oleh netizen,” kata Mulyo.  

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, turut dalam pembinaan ini, menyatakan candaan dalam bentuk pelesetan terhadap marga tertentu dampaknya sangat krusial. Persoalan primodial itu sangat sensitif dan bisa menciptakan solidaritas yang dikhawatirkan berujung negatif. 

“Di Indonesia yang sering ada itu solidaritas primodial. Sekam yang kering dibakar menjadi menyala. Oleh karena itu, host harus berhati-hati perihal pelesetan dan jangan sampai menyinggung agama, suku, ras dan antargolongan,” pinta Agung. 

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, kehati-hatian menyangkut persoalan ini harus dikedepankan oleh lembaga penyiaran agar tidak menyinggung suku atau marga tertentu. Menurutnya, masalah suku dan ras yang sensitif ini tidak hanya di satu atau dua daerah saja.

“Host kadang lupa ketika sedang dalam euforia canda. Karena itu, penting para host  ikut Sekolah P3SPS KPI. Karena kami sendiri belum bisa menjangkau host,” usul Reza.

Sementara itu, perwakilan Net, Edo, menyesalkan kejadian pelesetan berbau SARA yang ada dalam program acara. Terkait hal ini, Net sudah melakukan permintaan maaf dan memberi klarifikasi. Menurutnya, Net sangat peduli dengan isu-isu primodial dan tak pernah punya niat untuk menggunakan bahan tersebut dalam candaan. 

“Kami sudah minta maaf langsung ke yang bersangkutan dan host juga sudah meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi. Kami makin ekstra hati-hati,” kata Edo.

Edukasi dalam program berklasifikasi SU

Dalam pembinaan itu, KPI juga membahas program “Teman Panji” yang di dalamnya terdapat aksi bermain dengan binatang buas dan berbahaya. Pengklasifikasikan program ini  dalam kategori SU (Semua Umur) dan tayang pada jam semua orang menonton (primetime) dianggap tidak tepat. Dikhawatirkan ada dampak kurang baik khususnya terhadap anak-anak yang menonton. Perilaku yang ditunjukkan dalam program tersebut dapat ditiru oleh anak-anak.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan setiap program dengan klasifikasi SU sangat berkaitan dengan waktu tayang. Jika acara tersebut tayang pada waktu prime time artinya anak dan remaja juga menonton acara itu. Menurutnya, bermain-main dengan hewan buas itu bukan untuk konsumsi anak. 

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Menurutnya, NET harus lebih memperhatikan klasifikasi program acaranya. Menurutnya, program dengan klasifikasi SU isinya harus sarat edukasi. Pasalnya, tanpa ada edukasi akan menyebabkan kerawanan khususnya untuk penonton anak. 

“lebih baik diubah jam tayangnya atau minimal tayangan seperti itu menjadi klasifikasi R dengan memperhatikan rambu-rambunya. Edukasi harus dikedepankan, memberikan wawasan, dan meminimalisir atraksi interaksi dengan binatang tersebut. Jika tidak berubah, katagori SU dengan muatan seperti itu sangat rawan  pelanggaran,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.