Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fenomena media baru yang kini hadir di tengah masyarakat menarik untuk disimak. Bahkan, berbagai kalangan menilai munculnya media ini akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional walau juga banyak yang berpandangan kehadiran media baru tersebut tidak akan memengaruhi media konvensional seperti halnya media cetak.

“Memahami media baru tanpa memahami pengertiannya terlebih dahulu tentu bukan langkah yang tepat. Oleh karena itu, kita perlu memahami apa itu media baru. Internet membawa sebuah perubahan pada perkembangan media. Munculnya internet dan media sosial membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,” kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis online dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran” di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Andre, sapaan akrabnya, menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten platform seperti YouTube atau Netflix. "Ini artinya, kalaupun KPI diberi ruang untuk pengawasan itu, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses revisi oleh DPR RI,” katanya.

Dia meyakini media konvensional lambat laun sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Tak terasa pergeseran media massa berkembang begitu cepat, komunikasi massa terasa semakin canggih dan kompleks. Dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online, ujar Andre.

Andre yang pernah menjabat sebagai Presiden OIC Islamic Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017 - 2018, menyatakan KPI memiliki tekad untuk memperbaiki kualitas konten di media penyiaran di tanah air. Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Survei indeks ini kami lakukan setiap tahun yang bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,” katanya

Dalam kesempatan itu, Andre menyoroti santernya konten asing untuk tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harusnya memajukan kebudayaan nasional. 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS) KPI 2012 Pasal 67 ditegaskan bahwa program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 persen dari waktu siaran per hari.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Media, Hariqo Wibawa menuturkan, pemilihan salah satu metode mengajar tertentu akan memengaruhi jenis media pembelajaran yang sesuai meskipun masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih media. “Tujuan pembelajaran, jenis tugas dan respon yang diharapkan siswa dapat kuasai setelah pembelajaran berlangsung dan konteks pembelajaran termasuk karakteristik siswa,” ucapnya.

Keberagaman pendekatan pendidikan akan menghasilkan berbagai macam teknik dan inovasi yang berbeda untuk setiap daerah, sekolah maupun siswanya. Menurut Hariqo, semua itu hanya bisa dilakukan secara maksimal dengan adanya dukungan teknologi yang mumpuni.

“Teknologi ini bukan semuanya online melainkan bisa macam-macam. Begitu pula dengan menggunakan TVRI sebagai media pembelajaran. Jadi semua yang kita sebutkan teknologi akan digunakan dalam mengimplementasi belajar dari rumah,” terangnya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.