Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan regulasi penyiaran diibaratkan sebagai garis batas di tengah kehidupan masyarakat. Karenanya, kebebasan yang diberikan bukan berarti kebebasan yang tak bertanggung jawab dan lepas kendali. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan dunia penyiaran. Mekanisme aturan itu harus jelas dan terukur, setidaknya ranah penyiaran memiliki pagar dalam berkreasi. 

“Dan, kepemimpinan di tengah era yang menuntut kreativitas tidaklah mudah. Perlu melakukan adanya kontrol yang detail terhadap institusi penyiaran Indonesia,” tutur Andre saat menjadi Narasumber dalam diskusi yang di selenggarakan secara virtual oleh Rumah Milenials dengan tema “Leadership In Brodcasting Industry What, How, and Why” di Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.

Dia menjelaskan, KPI sebagai representasi publik terhadap urusan penyiaran memiliki tugas untuk selalu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap media penyiaran. Dan, upaya lembaga ini untuk menyehatkan ranah penyiaran belum mendapatkan hasil yang maksimal. 

“Hal ini dapat dirasakan dengan kebebasan bisnis media yang berkembang tanpa kendali membuat ranah penyiaran kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman,” kata Andre.

Dikatakannya, regulasi yang ada tidak mengarahkan sesorang atau komunitas untuk berhenti berkreatifitas dan regulasi ini bukan untuk mematikan industri kreatif. “Media penyiaran harus memainkan fungsi sebagai media yang diakses masyarakat untuk mendapatkan  informasi yang berbobot, menghibur dan sebagai kontrol sosial. Dan, melihat fungsi hiburannya masih sangat dominan,” kritik Andre.

Pada kesempatan itu, Andre mendorong regulator dan lembaga penyiaran dapat berkontribusi agar lebih mengedukasi masyarakat dalam menghadapi krisis Covid-19. 

Dia mengatakan bahwa tantangan penyiaran saat ini yang terbesar yaitu hadirnya media baru. Dan, permasalahan yang muncul karena media tersebut belum ada regulasi atau aturan yang mengikat. Massifnya media baru ini pada akhirnya merangsek ke ranah penyiaran Indonesia. 

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Media Nusantara Citra MNC Tbk, David Audy mengatakan, sebagai perusahaan media memiliki kewajiban dan tanggungjawab menyampaikan tayangan yang sesuai aturan. Ditegaskanya, media penyiaran nasional sudah paham akan adanya kaidah aturan penyiaran yang di keluarkan oleh KPI yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS).

“Saat ini banyak media mainstream menjadi pilihan masyarakat. Saya mencontohkan dalam tayangan berita dan media nasional dalam hal ini media yang terverifikasi oleh KPI dan Dewan Pers sangat menjunjung tinggi keaslian sumber berita,” tegas Audy. 

Perihal kepemimpinan, Audy mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memimpin Perusahaan atau lembaga lainnya. Ia menceritakan perlu adanya jiwa mumpuni untuk mengatur sejumlah orang dengan masing-masing karakter. Disamping itu, media merupakan wadahnya kreativitas, dimana para pekerjanya mampu menjalankan strategi dan memiliki manajemen waktu yang teratur. 

“Berkaca dari perusahaan yang saya pimpin, menjadi pemimpin itu tidaklah mudah. Perlu adanya teamwork yang tepat,” kata Audy. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.