Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, meminta seluruh KPI Daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan phsyical distancing di lembaga penyiaran khususnya televisi lokal. Hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani persebaran Covid-19 di lembaga penyiaran.

Demikian disampaikannya Agung Suprio ketika melakukan pertemuan koordinasi secara virtual dengan sejumlah Ketua KPID, Kamis (23/4/2020).

Agung juga mengingatkan KPID mengenai perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap media di tengah suasana pandemi. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat terhadap media mengalami peningkatan sangat signifikan khususnya untuk televisi. 

“Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phsyical distancing di banyak daerah menyebabkan masyarakat lebih banyak di rumah. Anak-anak pun juga belajar dari rumah yang berarti waktu menonton mereka menjadi lebih banyak dari biasanya. Artinya, kebutuhan tontonan yang baik, mendidik dan berkualitas menjadi keharusan,” kata Agung.

Meningkatnya konsumsi menonton masyarakat, lanjut Agung, membuat peran lembaga ini semakin penting dan strategis khususnya terkait pengawasan isi siaran pada masa pandemi dan menjelang bulan Ramadan. 

Dalam kesempatan itu, Agung meminta KPID untuk mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut menyosialisasikan program penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam bentuk iklan layanan masyrakat dan program siaran. “Lembaga penyiaran lokal harus juga didorong agar menyajikan program siaran yang selaras dengan keinginan masyarakat dalam situasi seprti yakni yang mendidik, baik dan berkualitas sekaligus menghibur,” tandasnya. *

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.