Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV selama 10 hari penayangan. Penghentian sementara acara yang biasa disingkat P3H itu dijadwalkan mulai  tanggal 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara untuk Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020). Keputusan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan penghentian sementara ini telah disepakati dalam rapat pleno dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan seperti yang dituliskan dalam surat sanksi. Selama menjalani sanksi penghentian sementara, Trans TV dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya. 

Dijelaskan Mimah, penghentian sementara ini dilandasi oleh ketidakpatuhan pihak Trans TV yang telah mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Maret 2020.

“Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini,” ujar Mimah Susanti, Jumat (20/3/2020).

Menurut Mimah Susanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku. 

“Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku,” tambah Santi.

Dalam kesempatan itu, Mimah menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi. “Kami juga minta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan sanksi penghentian tersebut,” tutup Santi. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.