Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan tahun 2020, lembaga penyiaran diharapkan mengusung nilai Islam wasathiyah dalam setiap program siaran Ramadhan. Nilai ini dipahami bahwa agama menjadi pemersatu antara satu dan yang lain dalam konteks positif. Selain itu yang patut diperhatikan pula adalah jurnalis sesungguhnya membawa misi kenabian, yakni sebagai penyampai kabar dan berita. Hal tersebut disampaikan Azwar Hasan, Komisioner KPI Pusat dalam diskusi “Menjaga Etika Siaran Ramadhan 2020” yang diselenggarakan di kantor KPI Pusat, (11/03). 

Azwar juga mengingatkan agar siaran Ramadhan juga memberikan pencerdasan yang membawa kesejukan bagi masyarakat, sebagaimana da’wah yang diserukan para Nabi dengan pesan damai. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, yang mengutamakan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan melarang adanya pertentangan antar agama di ranah penyiaran. 

Dalam diskusi ini hadir pula nara sumber dari Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis, serta Asisten Deputi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mustahidin. Selain itu, komisioner KPI Pusat lainnya turut serta dalam diskusi ini adalah Mulyo Hadi Purnomo, Mimah Susanti, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah dan Hardly Stefano Pariela. 

Sementara itu selaku Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Mulyo Hadi memaparkan hasil evaluasi tayangan Ramadhan di tahun 2019. Pada prinsipnya, ujar Mulyo, siaran Ramadhan selayaknya memberikan penghormatan atas kekhusyukan Ibadan di bulan Ramadhan. Mungkin ada hal-hal yang secara hukum tidak dilarang oleh P3 &SPS, seperti tayangan makanan dan minuman segar secara close-up. Jika diukur secara etika, tentu muncul pertanyaan soal kepantasannya. 

Lebih jauh Mulyo juga mengingatkan lembaga penyiaran  untuk program hiburan di bulan Ramadhan. “Mohon diberikan juga perhatian pada ucapan host dan candaan yang mengarah pembulian,” ujarnya. Spirit Ramadhan harus dimaknai dalam siaran dengan lebih menaati regulasi yang ada, meski tidak ada P3 & SPS yang khusus untuk Ramadhan. Apalagi kalau bicara dari sisi keberatan masyarakat, jumlah aduan pun biasanya meningkat pada program-program yang banyak menghadirkan candaan yang kebablasan. 

Perhatian KPI terhadap penghormatan nilai agama tidak hanya pada bulan Ramadhan. Pada dasarnya kita menghormati semua agama, tegas Mulyo. Jika pada hari Raya Nyepi ada kebijakan tidak bersiaran selama satu hari penuh di Bali, maka untuk bulan Ramadhan kita hormati kewajiban kaum muslimin untuk melakukan ibadah. 

Siaran Ramadhan tentu tidak lepas dari program religi yang da’i dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkepentingan untuk mengajak KPI untuk mengarahkan lembaga penyiaran dalam memperhatikan kualitas da’i yang muncul di televisi dan radio. 

Da’wah melalui televisi dan radio tentunya tidak dapat disamakan formatnya dengan ceramah umum di pengajian, pesantren ataupun majelis taklim. Da’wah dengan ceramah di televisi dan radio memiliki banyak keterbatasan diantaranya durasi yang tidak seluang di medium off air.  

Terkait hal ini KH Cholil Nafis menyampaikan setidaknya harus ada lima kompetensi yang dipenuhi oleh da’i, yakni kompetensi Tabligh, Irsyad, Tadbir, Tathwir, dan Tarbi. Cholil juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya tugas para da’i adalah meneruskan risalah kenabian. Maka sifat kenabian pun harus tergambarkan. “Karenanya kualifikasi para da’i bukanlah sekedar paham halal haram semata, tapi juga tergambarkan dalam akhlaqnya”, tegas Cholil. 

Mengenai kehadiran da’i di layar kaca ini Cholil mengingatkan adanya godaan bagi para da’i untuk menjadi artis besar. Hal ini yang berbahaya, ujar Cholil, kalau sampai agama diindustrikan. 

Terkait da’i bersertifikat, Cholil menerangkan bahwa ini merupakan program MUI dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas para da’i. “Sehingga masalah-masalah yang kerap kali muncul dalam siaran agama lantaran kompetensi da’i dapat direduksi,” ujarnya. Namun demikian tidak berarti jika televisi dan radio menghadirkan da’i yang belum bersertifikat MUI, dianggap melanggar P3 &S SPS. 

Sementara itu, Mimah Susanti menyampaikan pula bahwa diskusi ini untuk memberikan panduan bagi lembaga penyiaran dalam menyusun program siaran Ramadhan.  KPI sendiri, ujar Santi, akan melakukan penilaian terhadap program ramadhan untuk Anugerah Syiar Ramadhan 2020. “Harapan saya jangan sampai ada program Ramadhan yang mendapat sanksi KPI” ujarnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.