Jakarta -- Enam Program Siaran di enam Stasiun Televisi diputuskan mendapatkan surat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (5/2/2020). Ke enam program siaran tersebut dinyatakan telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Keenam program siaran tersebut yakni  “Kilau DMD Ratu Casting”di MNC TV,  “Obsesi” di GTV, “Fokus” di Indosiar,  “Sejadah” di SCTV,  “Menyingkap Tabir” di TV One, dan “Nyata Tapi Aneh” di iNews TV. 

Dalam surat keputusan yang disampaikan KPI Pusat kepada enam stasiun televisi tersebut, dijelaskan alasan dijatuhkannya sanksi.  Pelanggaran program “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV pada 14 Januari 2020 pukul 23.35 WIB terdapat tayangan  keributan antara seorang pria dengan ayahnya serta wanita yang diduga kekasih  pria tersebut. Keributan muncul karena diduga adanya perselingkuhan antara ayah dan kekasih pria tersebut. Dan tidak dicantumkan bukti secara eksplisit yang menyatakan adegan atau muatan program tersebut adalah rekayasa. 

Pelanggaran program “Obsesi” GTV pada 20 Januari 2020  pukul 09.28 WIB terdapat  adegan komunikasi dengan makhluk astral melalui media perantara seorang wanita yang menceritakan kisah an. Ashanty yang diduga mendapat kiriman ilmu hitam atau santet.

Pelanggaran acara Jurnalistik “Fokus” INDOSIAR pada 18 Januari 2020 pukul 10.57 WIB terdapat  pemberitaan proses produksi winery lokal (sababay) yang ada di Bali serta tata cara meminum wine dengan teknik 5S.

Pelanggaran acara “Sejadah” SCTV pada 21 Januari 2020  pukul 06.29 WIB  menampilkan proses ruqyah yang dilakukan oleh seorang pria an. Hafidz Assaifi terhadap 3 (tiga) orang wanita hingga mengalami kesurupan    

Pelanggaran program jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 22.26 WIB yakni menampilkan video rekaman wawancara secara terperinci kepada tersangka an. Aulia Kesuma tentang proses pembunuhan yang dilakukan kepada suami dan anak tirinya.

Adapun  pelanggaran pada program “Nyata Tapi Aneh” iNEWS pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 15.52 WIB ditemukan pada tayangan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keenam program tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal yang diabaikan dan dilanggar antara lain terkait perlindungan terhadap anak dan remaja, larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal dan kesurupan, larangan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib. “Tiga program acara itu yakni “Sejadah” SCTV, “Obsesi” GTV  dan “Nyata Tapi Aneh” INews TV, kami nilai melanggar pasal-pasal terkait penayangan muatan supranatural” jelasnya.

Kemudian, lanjut Mulyo, dua progran acara jurnalistik "Fokus" INDOSIAR dan "Menyingkap Tabir "TV One dinilai melanggar pasal tentang kewajiban program jurnalistik untuk mengikuti ketentuan perihal tidak memberitakan secara terperinci kejahatan meskipun bersumber dari pejabatan kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Dan melanggar pasal larangan membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA dan minuman baralkohol sebagai hal yang lumrah dalam keseharian.

Adapun program acara “Kilau DMD Ratu Casting” yang tayang di MNC TV dengan klasifikasi R dinyatakan melanggar pasal tentang penghormatan terhadap hak privasi dan larangan menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas serta membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam keseharian. KPI juga tidak menemukan pernyataan secara eksplisit dalam program bahwa adegan tersebut sebagai rekayasa atau sejenisnya.

“Kami berharap teguran ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi lembaga penyiaran untuk memperbaiki isi siaran pada program-program tersebut. Muatan informasi dan hiburan harus menyehatkan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, KPI menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap P3SPS akan meminimalisir terjadi pelanggaran dalam program acara,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.