Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak mengekploitasi berita terkait kasus yang menimpa anak selebritis dengan mewawancari sang anak serta menyebutkan identitas anak secara langsung maupun tidak langsung. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyikapi maraknya pemberitaan tentang anak selebritis yang beredar di lembaga penyiaran dua hari belakangan, Rabu (18/12/2019).

Nuning menilai pemberitaan tersebut justru semakin memojokkan si anak karena menjadi obyek perundungan. Menurutnya, pemberitaan ini harus segera dihentikan karena dampaknya akan buruk terhadap anak tersebut dan keluarga bersangkutan.

“Lembaga penyiaran jangan ikut berpartisipasi memperbesar masalah dan menjadi pelaku perundungan. Kita harus memiliki kepedulian dan perhatian pada kondisi tumbuh kembang psikologis si anak dan perlu diingat pemberitaan ini terekam dalam jejak digital yang pada suatu saat ketika akan dibaca kembali oleh korban akan mengembalikan ingatan buruk tersebut dan kembali menyudutkannya,” jelas Nuning.

Nuning mengingatkan, tujuan penyiaran dan hadirnya lembaga penyiaran adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan watak positif bagi generasi penerus. Karenanya, sangat patut sebuah program siaran mengutamakan perlindungan terhadap anak. 

“Kami juga berharap kepada stakeholder perlindungan anak dalam hal ini Komisi Perlidungan Anak Indonesia untuk memberikan advokasi dan edukasi agar perilaku bullying atau perundungan kepada anak bukan sebagai suatu yang lumrah,” tandasnya. ***